Senin, 29 Jun 2026
light_mode

Sejumlah Temuan BPK di PT PIR Picu Sorotan Publik dan Desakan Penegakan Hukum

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau atas pengelolaan operasional PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Perseroda Tahun Buku 2024 hingga Semester I Tahun 2025 memunculkan sejumlah temuan yang kini menjadi sorotan publik.

PEKANBARU, HITV– Berbagai catatan auditor negara itu dinilai menunjukkan lemahnya tata kelola perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Riau, bahkan memunculkan dugaan adanya pemufakatan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sejumlah persoalan pada aspek pengelolaan pendapatan, pembiayaan, hingga investasi perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara tersebut.

Pada sisi pendapatan, BPK menemukan pengelolaan penerimaan dari kegiatan pertambangan batu bara yang dinilai belum memadai. Tercatat, pendapatan perusahaan selama periode 2023 hingga 2024 mencapai sekitar Rp53,64 miliar.

Namun, PT PIR disebut belum menyelesaikan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik berupa iuran tetap maupun royalti yang nilainya mencapai lebih dari Rp90,27 miliar. Selain itu, perusahaan juga disebut belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk operasional penambangan dan penjualan batu bara tahun 2025.

BPK juga mencatat perusahaan belum membayar denda atas keterlambatan pembayaran hasil penjualan batu bara sebesar Rp11,62 miliar, serta denda akibat tidak tercapainya target penjualan sebesar Rp391,69 juta.

Temuan lainnya adalah belum diterapkannya prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), khususnya dalam penerapan manajemen risiko pada operasional pertambangan batu bara selama tahun 2024 hingga 2025.

Pada aspek pembiayaan, auditor menemukan PT PIR menanggung biaya penempatan dana jaminan reklamasi sebesar Rp112,95 juta dan biaya pemeliharaan jalan hauling sekitar Rp245,62 juta yang dinilai membebani perusahaan.

Selain itu, transaksi penjualan dan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT ISK sebanyak 6.310 metrik ton pada Desember 2023 disebut tidak dapat diakui sebagai pemenuhan kewajiban DMO. Perusahaan juga tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen pendukung transaksi penjualan yang dipersyaratkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk dokumen Certificate of Analysis (COA) untuk penginputan royalti final periode 2021–2023.

Dugaan Tata Kelola Bermasalah

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai berbagai temuan tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.

Menurut dia, salah satu kejanggalan terlihat pada belum disetorkannya dana jaminan reklamasi yang mencakup biaya penataan lahan, revegetasi, serta pencegahan air asam tambang senilai sekitar Rp3,66 miliar. Padahal, kewajiban tersebut semestinya menjadi tanggung jawab kontraktor jasa penambangan.

“Temuan-temuan ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan maupun negara,” ujar Ratama kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Pemegang sertifikat Risk Based Internal Audit itu juga menyoroti hasil pemeriksaan BPK terkait mekanisme penetapan gaji dan tunjangan direksi serta dewan komisaris PT PIR.

Berdasarkan hasil audit, penetapan penghasilan tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 31 Tahun 2011 yang mengatur bahwa besaran penghasilan direksi dan komisaris harus ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam pemeriksaan BPK disebutkan, manajemen PT PIR menyampaikan bahwa besaran gaji masih mengacu pada perhitungan sebelumnya karena tidak ada arahan dalam RUPS. Namun, hasil pemeriksaan lebih lanjut menemukan tidak adanya rincian perhitungan penghasilan yang secara khusus disampaikan kepada RUPS.

Jadi Sorotan Penegak Hukum

Berbagai temuan dalam LHP BPK tersebut dinilai menambah pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Riau.

Perhatian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD di Riau juga menguat setelah Tim Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan asistensi ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 23 Juni 2026. Kehadiran tim tersebut dinilai menunjukkan perhatian Kejaksaan Agung terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

PT PIR Beri Tanggapan

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur PT Pengembangan Investasi Riau, Muhammad Suhandi.

Saat dihubungi pada Kamis (25/6/2026), Suhandi mengaku sedang berada di luar kota.

“Saya lagi di luar kota,” ujarnya singkat.

Ia juga menyampaikan bahwa sebagian karyawan perusahaan telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kondisi perusahaan tengah menunggu proses kepailitan.

“Karyawan sudah di-PHK, ini nunggu pailit saja lagi, Pak,” katanya.

Ketika wartawan mendatangi kantor PT PIR di Jalan Datuk Setia Maharaja, Komplek Perkantoran Permata Hijau, Pekanbaru, Suhandi juga mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan dengan mengatakan, “Yang suruh bapak datang ke kantor PT PIR siapa?”

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari manajemen PT PIR mengenai seluruh temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tersebut maupun langkah yang akan ditempuh perusahaan untuk menindaklanjutinya. (\•/)

Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: HITV Riau

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less