Senin, 6 Jul 2026
light_mode

DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penolakan Laporan Perusakan Rumah di Johar Baru, Nilai Bertentangan dengan Asas Keadilan

  • account_circle AYS Prayogie
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti penanganan dugaan tindak pidana perusakan rumah warga di RW 01, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

JAKARTA, HITV Organisasi tersebut menilai sikap penyidik yang tidak memproses laporan masyarakat berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sorotan itu disampaikan menyikapi penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/Polsek Johar Baru tertanggal 26 Mei 2026.

Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, laporan dugaan perusakan rumah yang diajukan warga tidak semestinya dikesampingkan hanya karena peristiwa tersebut berkaitan dengan aksi tawuran.

Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, MH, menilai terdapat kekeliruan dalam mengklasifikasikan perkara. Menurut dia, aksi tawuran tidak menghapus unsur pidana lain yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan perusakan rumah milik warga yang tidak terlibat dalam konflik.

“Perusakan terhadap rumah warga merupakan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri. Karena itu, proses hukumnya tidak dapat diabaikan hanya dengan alasan peristiwa tersebut merupakan tawuran,” ujar Arthur.

Ia menjelaskan, warga bersama Ketua RW 01 telah memperlihatkan rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi perusakan kepada petugas di Polsek Johar Baru. Namun, menurutnya, bukti tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Arthur menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law, yakni prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam kajian sosiologi hukum, Arthur mengutip pemikiran Donald Black yang menyebut penegakan hukum sering dipengaruhi oleh relasi sosial dan posisi para pihak dalam masyarakat. Menurutnya, apabila laporan korban tidak memperoleh penanganan yang setara, maka hal itu dapat memperkuat persepsi publik bahwa akses terhadap keadilan belum berjalan secara adil.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Ulpianus yang mendefinisikan keadilan sebagai kehendak yang terus-menerus untuk memberikan setiap orang haknya. Dalam konteks ini, kata Arthur, korban berhak memperoleh perlindungan hukum sekaligus kepastian mengenai proses pidana terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan.

Sementara itu, dari perspektif teori kontrak sosial Thomas Hobbes, negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui aparat penegak hukum. Apabila korban kejahatan tidak memperoleh pelayanan hukum sebagaimana mestinya, maka fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga dinilai menjadi pertanyaan.

Arthur juga merujuk teori hukum murni Hans Kelsen yang menekankan pentingnya kepastian hukum melalui penerapan norma secara konsisten. Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa setiap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum positif tanpa mengesampingkan fakta-fakta yang muncul dalam suatu peristiwa.

Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, dugaan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama tetap harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Arthur menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan tidak boleh berhenti hanya karena terdapat perkara lain berupa tawuran atau penganiayaan. Seluruh perbuatan pidana yang muncul dalam satu rangkaian kejadian, kata dia, tetap harus diperiksa secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Apabila laporan masyarakat tetap tidak ditindaklanjuti, DPN Peduli Nusantara Tunggal menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengawasan internal melalui pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Pengawasan Penyidikan (Wasidik) di tingkat Polres Metro Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Johar Baru mengenai alasan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan DPN Peduli Nusantara Tunggal. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia

  • Penulis: AYS Prayogie

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less