Jumat, 21 Agu 2026
light_mode

DPN Peduli Nusantara Tunggal Soroti Penolakan Laporan Perusakan Rumah di Johar Baru, Nilai Bertentangan dengan Asas Keadilan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
  • print Cetak

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik menyoroti penanganan dugaan tindak pidana perusakan rumah warga di RW 01, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

JAKARTA, HITV Organisasi tersebut menilai sikap penyidik yang tidak memproses laporan masyarakat berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Sorotan itu disampaikan menyikapi penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/Polsek Johar Baru tertanggal 26 Mei 2026.

Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, laporan dugaan perusakan rumah yang diajukan warga tidak semestinya dikesampingkan hanya karena peristiwa tersebut berkaitan dengan aksi tawuran.

Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, SH, MH, menilai terdapat kekeliruan dalam mengklasifikasikan perkara. Menurut dia, aksi tawuran tidak menghapus unsur pidana lain yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk dugaan perusakan rumah milik warga yang tidak terlibat dalam konflik.

“Perusakan terhadap rumah warga merupakan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri. Karena itu, proses hukumnya tidak dapat diabaikan hanya dengan alasan peristiwa tersebut merupakan tawuran,” ujar Arthur.

Ia menjelaskan, warga bersama Ketua RW 01 telah memperlihatkan rekaman video yang disebut memperlihatkan aksi perusakan kepada petugas di Polsek Johar Baru. Namun, menurutnya, bukti tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Arthur menilai kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas equality before the law, yakni prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Dalam kajian sosiologi hukum, Arthur mengutip pemikiran Donald Black yang menyebut penegakan hukum sering dipengaruhi oleh relasi sosial dan posisi para pihak dalam masyarakat. Menurutnya, apabila laporan korban tidak memperoleh penanganan yang setara, maka hal itu dapat memperkuat persepsi publik bahwa akses terhadap keadilan belum berjalan secara adil.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Ulpianus yang mendefinisikan keadilan sebagai kehendak yang terus-menerus untuk memberikan setiap orang haknya. Dalam konteks ini, kata Arthur, korban berhak memperoleh perlindungan hukum sekaligus kepastian mengenai proses pidana terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan.

Sementara itu, dari perspektif teori kontrak sosial Thomas Hobbes, negara memiliki kewajiban memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui aparat penegak hukum. Apabila korban kejahatan tidak memperoleh pelayanan hukum sebagaimana mestinya, maka fungsi negara dalam memberikan perlindungan kepada warga dinilai menjadi pertanyaan.

Arthur juga merujuk teori hukum murni Hans Kelsen yang menekankan pentingnya kepastian hukum melalui penerapan norma secara konsisten. Menurutnya, penyidik seharusnya memeriksa setiap dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum positif tanpa mengesampingkan fakta-fakta yang muncul dalam suatu peristiwa.

Menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, dugaan perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama tetap harus diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Arthur menegaskan, penyelidikan terhadap dugaan pengrusakan tidak boleh berhenti hanya karena terdapat perkara lain berupa tawuran atau penganiayaan. Seluruh perbuatan pidana yang muncul dalam satu rangkaian kejadian, kata dia, tetap harus diperiksa secara menyeluruh demi menjamin keadilan bagi seluruh pihak.

Apabila laporan masyarakat tetap tidak ditindaklanjuti, DPN Peduli Nusantara Tunggal menyatakan masyarakat memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengawasan internal melalui pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun Pengawasan Penyidikan (Wasidik) di tingkat Polres Metro Jakarta Pusat atau Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Johar Baru mengenai alasan penanganan laporan tersebut maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan DPN Peduli Nusantara Tunggal. (\•/)

Editor: Redaksi
Sumber: Divisi Humas MIO Indonesia

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bamsoet & Mendagri Siap Buka Munas V IPJI 2025, MIO Indonesia Sambut Positif

    Bamsoet & Mendagri Siap Buka Munas V IPJI 2025, MIO Indonesia Sambut Positif

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat  ‎Langkah strategis Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) dalam menyelenggarakan Munas V pada 27–29 Oktober 2025 di Hotel Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta, mendapat sambutan hangat dan dorongan dari berbagai pihak. Tidak hanya mendapat dukungan langsung dari Menteri Dalam Negeri dan Bambang Soesatyo (Bamsoet), organisasi besar seperti MIO Indonesia juga menyatakan apresiasi penuh […]

  • Tim Karate Polda Babel Raih 6 Medali Di Kejurnas Karate Kapolri Cup 2024, Salah Satunya Diraih Atlet Polwan

    Tim Karate Polda Babel Raih 6 Medali Di Kejurnas Karate Kapolri Cup 2024, Salah Satunya Diraih Atlet Polwan

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL,Tim Karate Polda Bangka Belitung berhasil mendapatkan 6 (enam) medali pada Turnamen Kejuaraan Nasional Karate Piala Kapolri Cup 2024 yang berlangsung di GOR Tangkas Pakansari Bogor Jawa Barat. Kabar raihan medali tersebut disampaikan oleh AKBP Siswanto selaku Pelatih Tim Karate Polda Babel. “Alhamdulilah, atlet kita yang berlaga di Kejurnas Kapolri Cup ini mendapatkan […]

  • Minim Transparansi, Proyek Jalan Simpang Dinamika–Kumai Disorot Masyarakat

    Minim Transparansi, Proyek Jalan Simpang Dinamika–Kumai Disorot Masyarakat

    • 0Komentar

    Proyek pekerjaan jalan di ruas Simpang Dinamika hingga Simpang Lima Pangkalan Bun dan ruas Simpang Lima menuju Kumai menjadi sorotan masyarakat karena dinilai minim keterbukaan informasi. PANGKALAN BUN | HITV – Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, maupun masa pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi tersebut membuat […]

  • Bupati TapSel Dolly Pasaribu Tinjau Langsung Lokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang!

    Bupati TapSel Dolly Pasaribu Tinjau Langsung Lokasi Pengungsi Pasca Banjir Bandang!

    • 0Komentar

    Banjir bandang yang terjadi di Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom Angkola), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu 18 Desember 2024 sore, merusak sebanyak 81 rumah warga dan memaksa sekitar 350 warga mengungsi. Tampak dalam foto material banjir menumpuk dilokasi banjir bandang di Desa Kota Tua dan Simaninggir, Kecamatan Tantom Angkola, Tapsel. (Dok/Foto/Raffa) […]

  • 3 Personel Terbaik Polda Babel Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya, Siapa Saja?

    3 Personel Terbaik Polda Babel Terima Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya, Siapa Saja?

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Puncak peringatan Hari Bhayangkara ke 79 tahun 2025 di Polda Bangka Belitung ditandai dengan Upacara yang digelar di Halaman Kantor Gubernur, Selasa (1/7/25). Pada upacara tersebut, turut diwarnai dengan penyematan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Personel Polri Polda Babel. Penyematan langsung dilakukan oleh Gubernur Hidayat Arsani yang bertindak […]

  • URC Resmob Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Masjid Al-Ihram

    URC Resmob Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Masjid Al-Ihram

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Satreskrim Polres Belitung melalui URC Resmob Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ihram, Jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (5/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh ARMANSYAH alias ARMAN Bin USMAN (Alm). Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme […]

expand_less