Orang Tua Calon Siswa Pertanyakan Dugaan Diskriminasi Jalur CIBI di SMAN 8 Depok, Lembaga Psikologi Siapkan Langkah Hukum!
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Pihak AMG menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan badan usaha yang memiliki legalitas dan perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Dok/Foto/Erwin)
Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Jalur Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (CIBI) di SMAN 8 Kota Depok menuai polemik.
DEPOK, HITV – Sejumlah orang tua calon siswa mengaku dirugikan setelah dokumen hasil pemeriksaan psikologi anak mereka disebut tidak asli dan diragukan legalitasnya oleh pihak penyelenggara, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada lembaga psikologi penerbit dokumen.
Persoalan tersebut bermula saat pelaksanaan pendaftaran SPMB Gelombang II melalui Jalur CIBI pada 1 Juli 2026. Selanjutnya, pada 6 Juli 2026, sejumlah orang tua dari enam calon peserta didik dipanggil oleh panitia SPMB SMAN 8 Depok untuk mengikuti proses verifikasi dokumen.
Dalam proses tersebut, menurut keterangan para orang tua, dokumen hasil pemeriksaan psikologi yang menjadi salah satu persyaratan Jalur CIBI dinyatakan diragukan keasliannya serta legalitas lembaga penerbitnya. Pernyataan itu, menurut mereka, disampaikan tanpa adanya konfirmasi ataupun klarifikasi terlebih dahulu kepada lembaga psikologi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Merasa dirugikan, para orang tua kemudian mendatangi lembaga psikologi AMG guna meminta penjelasan terkait status dokumen yang dipersoalkan.
Pihak AMG menegaskan bahwa lembaga mereka merupakan badan usaha yang memiliki legalitas dan perizinan resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh hasil pemeriksaan psikologi yang diterbitkan, menurut pihak lembaga, merupakan dokumen resmi berdasarkan proses asesmen terhadap peserta yang mengikuti tes di tempat mereka.
“Kami keberatan apabila ada pihak yang menyatakan dokumen yang kami keluarkan tidak asli tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada lembaga kami. Tuduhan seperti itu dapat merugikan nama baik lembaga maupun para peserta didik,” demikian keterangan pihak AMG.
Lembaga tersebut menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyampaikan dugaan ketidakaslian dokumen secara sepihak tanpa proses klarifikasi.
Di sisi lain, dalam surat penguatan pelaksanaan verifikasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, disebutkan bahwa apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian atau ketidakabsahan dokumen hasil pemeriksaan psikologi pada Jalur CIBI, panitia SPMB diwajibkan melakukan klarifikasi kepada lembaga psikologi penerbit dokumen secara cermat, santun, dan profesional.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa setiap proses verifikasi harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini disusun, pihak SMAN 8 Kota Depok maupun oknum yang disebut dalam keterangan para orang tua, yakni Hotma Simbolon, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi HITV masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah agar pemberitaan yang diturunkan ini tetap berimbang sesuai kaidah jurnalistik. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.