Bahaya Manipulasi Buku Tanah Desa, Peduli Nusantara Tunggal Soroti Celah Praktik Mafia Tanah di Bogor
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

DPN-PNT tegaskan: Rangkaian kasus yang diawali dari adanya celah tindak praktik mafia tanah di Bogor menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap administrasi pertanahan harus diperkuat. (Dok/Foto/AI/MIO)
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peduli Nusantara Tunggal Jakarta menyoroti praktik manipulasi Buku Tanah Desa atau Letter C yang dinilai masih menjadi salah satu celah utama bagi jaringan mafia tanah dalam menjalankan aksinya.
BOGOR, HITV — Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik itu menilai transparansi administrasi pertanahan, terutama terhadap arsip riwayat tanah di tingkat desa dan kelurahan, merupakan kunci untuk mencegah lahirnya sengketa berkepanjangan.
Sorotan tersebut mengemuka setelah muncul berbagai persoalan pertanahan di Kelurahan Bantarjati dan Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara. Sejumlah kasus yang berkembang di wilayah tersebut memperlihatkan dugaan adanya persoalan administrasi yang berujung pada klaim kepemilikan ganda atas bidang tanah yang sama.
Menurut Peduli Nusantara Tunggal, Buku Tanah Desa atau Letter C masih menjadi titik rawan dalam sistem administrasi pertanahan karena sebagian besar arsip lama masih berbentuk dokumen fisik. Kondisi tersebut dinilai membuka peluang terjadinya perubahan data, penghilangan dokumen, hingga penyusunan riwayat kepemilikan yang tidak sesuai dengan fakta.
Selain persoalan administrasi, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam praktik mafia tanah.
Berdasarkan berbagai perkara yang pernah terungkap secara nasional, modus serupa kerap melibatkan kolaborasi antara perantara (calo), oknum aparat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan pertanahan untuk melegitimasi dokumen yang diduga bermasalah.
Faktor lain yang dinilai memperbesar potensi persoalan adalah pemekaran wilayah administratif. Tegal Gundil yang sebelumnya merupakan bagian dari Kelurahan Bantarjati dinilai memiliki tantangan tersendiri dalam penelusuran arsip lama apabila koordinasi data tidak dilakukan secara tertib dan transparan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di kawasan Jalan Arzimar. Berdasarkan keterangan yang disampaikan organisasi tersebut, seorang warga yang mengaku menguasai lahan sejak 1983 mendapati telah terbit sertifikat lain atas bidang tanah yang sama melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Kasus tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidakcermatan dalam penelusuran riwayat tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
Kasus lain menyangkut ahli waris Kaiin Arimin di kawasan Jalan Pandu. Dalam perkara itu, kuasa hukum ahli waris disebut telah meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung melakukan pemeriksaan, membuka data pertanahan, serta mempertemukan seluruh pihak melalui mekanisme adu data guna memperoleh kepastian hukum.
Peduli Nusantara Tunggal juga mengingatkan publik pada kasus yang pernah diungkap Kepolisian Resor Bogor mengenai dugaan penyalahgunaan Program PTSL.
Dalam perkara tersebut, aparat kepolisian membongkar sindikat yang diduga memanfaatkan program sertifikasi tanah dengan melibatkan calo dan oknum aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan informasi yang pernah dipublikasikan aparat penegak hukum, sindikat tersebut diduga menggunakan sertifikat PTSL yang belum diserahkan kepada pemilik, menghapus identitas asli menggunakan bahan kimia, kemudian menggantinya dengan data pemohon lain.
Dugaan manipulasi juga dilakukan melalui penyalahgunaan akses terhadap sistem administrasi pertanahan sehingga dokumen yang telah diubah dapat memperoleh legitimasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri atas seorang ASN BPN, tiga petugas pembantu PTSL, serta dua orang perantara.
APARAT juga menyita ratusan dokumen pertanahan beserta sejumlah barang bukti lainnya. Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.