Warga Marok Tua Diduga Membawa Pergi Istri Orang, Keluarga Beri Tenggat 3×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Ruslan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

A alias Ran warga Desa Marok Tua, diduga sebagai pelaku yang membawa pergi seorang perempuan yang masih bersuami. (Dok/Foto/Ruslan)
Seorang pria berinisial A atau yang akrab disapa Ran, warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dilaporkan oleh pihak keluarga karena diduga membawa pergi seorang perempuan yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah orang lain.
LINGGA, HITV– Informasi tersebut disampaikan oleh suami perempuan tersebut, Muslimin, kepada HITVBERITA.COM melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) malam.
Menurut Muslimin, istrinya, Riani Saputri, yang juga merupakan ibu dari anak mereka, Shafani Aulia, telah meninggalkan rumah dan diduga pergi bersama Amran. Hingga saat ini, keduanya disebut belum diketahui keberadaannya.
“Riani Saputri masih berstatus istri saya. Saat ini kami dari pihak keluarga masih berusaha mencari keberadaan mereka,” ujar Muslimin.
Muslimin mengatakan, keluarga masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun, mereka memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Amran untuk menunjukkan iktikad baik dengan menemui keluarga.
Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada kepolisian.
Selain melakukan pencarian secara mandiri, keluarga juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Riani maupun Amran agar segera memberikan informasi kepada keluarga atau aparat kepolisian setempat.
Masih Dugaan, Motif Belum Diketahui
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan kepergian Riani bersama Amran. Belum dapat dipastikan pula apakah peristiwa tersebut terjadi atas dasar kehendak kedua belah pihak atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.
Karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak suami dan keluarga. Redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amran maupun Riani Saputri.
Media ini juga belum menerima keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait ada atau tidaknya laporan yang telah dibuat oleh keluarga.
Aspek Hukum
Secara hukum, dugaan membawa pergi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Di sisi lain, perkara yang berkaitan dengan rumah tangga sering kali memiliki latar belakang yang kompleks. Oleh sebab itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi keluarga tetap perlu mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak, terutama anak yang berpotensi terdampak akibat konflik orang tua.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari Muslimin selaku suami Riani Saputri. Demi memenuhi prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Amran, Riani Saputri, maupun pihak Kepolisian apabila terdapat informasi atau penjelasan lain terkait peristiwa ini. Jika klarifikasi diterima, berita akan diperbarui sesuai perkembangan fakta. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Lingga
- Penulis: Ruslan





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.