Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Warga Marok Tua Diduga Membawa Pergi Istri Orang, Keluarga Beri Tenggat 3×24 Jam Sebelum Tempuh Jalur Hukum

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
  • print Cetak

Seorang pria berinisial A atau yang akrab disapa Ran, warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, dilaporkan oleh pihak keluarga karena diduga membawa pergi seorang perempuan yang hingga kini masih berstatus sebagai istri sah orang lain.

LINGGA, HITV– Informasi tersebut disampaikan oleh suami perempuan tersebut, Muslimin, kepada HITVBERITA.COM melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/7/2026) malam.

Menurut Muslimin, istrinya, Riani Saputri, yang juga merupakan ibu dari anak mereka, Shafani Aulia, telah meninggalkan rumah dan diduga pergi bersama Amran. Hingga saat ini, keduanya disebut belum diketahui keberadaannya.

“Riani Saputri masih berstatus istri saya. Saat ini kami dari pihak keluarga masih berusaha mencari keberadaan mereka,” ujar Muslimin.

Muslimin mengatakan, keluarga masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik. Namun, mereka memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Amran untuk menunjukkan iktikad baik dengan menemui keluarga.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada kepolisian.

Selain melakukan pencarian secara mandiri, keluarga juga meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Riani maupun Amran agar segera memberikan informasi kepada keluarga atau aparat kepolisian setempat.

Masih Dugaan, Motif Belum Diketahui

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti alasan kepergian Riani bersama Amran. Belum dapat dipastikan pula apakah peristiwa tersebut terjadi atas dasar kehendak kedua belah pihak atau terdapat faktor lain yang melatarbelakanginya.

Karena itu, seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini masih bersumber dari keterangan pihak suami dan keluarga. Redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari Amran maupun Riani Saputri.

Media ini juga belum menerima keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait ada atau tidaknya laporan yang telah dibuat oleh keluarga.

Aspek Hukum

Secara hukum, dugaan membawa pergi perempuan yang masih terikat dalam perkawinan dapat memiliki konsekuensi pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Di sisi lain, perkara yang berkaitan dengan rumah tangga sering kali memiliki latar belakang yang kompleks. Oleh sebab itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum maupun mediasi keluarga tetap perlu mengedepankan perlindungan terhadap seluruh pihak, terutama anak yang berpotensi terdampak akibat konflik orang tua.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari Muslimin selaku suami Riani Saputri. Demi memenuhi prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Amran, Riani Saputri, maupun pihak Kepolisian apabila terdapat informasi atau penjelasan lain terkait peristiwa ini. Jika klarifikasi diterima, berita akan diperbarui sesuai perkembangan fakta. (\•/)

Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Lingga

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH PB PARFI 2020-2025 Ajukan Gugatan ke PTUN, PB PARFI 2025-2030 Siap Hadapi Tantangan Hukum!

    LBH PB PARFI 2020-2025 Ajukan Gugatan ke PTUN, PB PARFI 2025-2030 Siap Hadapi Tantangan Hukum!

    • 0Komentar

    Perseteruan di tubuh Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Setelah adanya surat dari PB PARFI Periode 2025-2030 yang dipimpin oleh DR Adhi Kusuma Wahab, yang meminta PB PARFI Periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Alicia Djohar Cs untuk tidak lagi mengadakan kegiatan atas nama PARFI. HITVBERITA.COM | Jakarta – Dalam […]

  • Minta PT SPV Memberikan Informasi Lowongan Kerja, Warga Desa Cicadas Gelar Aksi Damai

    Minta PT SPV Memberikan Informasi Lowongan Kerja, Warga Desa Cicadas Gelar Aksi Damai

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta  – Puluhan warga masyarakat Desa Cicadas menggelar aksi damai di gerbang pintu masuk PT. South Pacifik Viscouse (SPV) yang berlokasi di Kampung Ciroyom, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu 2 Oktober 2024. Dari pantauan dilapangan, aksi damai tersebut mendapat pengawalan dari puluhan personel Polres Purwakarta. Dalam aksi damai tersebut warga […]

  • Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    Markas Judi Online di Cengkareng, Digrebek Polisi

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Jakarta – Perjudian awalnya hanya bisa diikuti secara langsung dalam Kasino, namun seiring perjalanan waktu dan kemajuan tekhnologi, serta kemudahan bertransaksi, kini Judi bisa di akses secara online dimana saja, termasuk oleh anak anak. Judi online kini dikemas dalam berbagai bentuk permainan, mulai dari permainan kartu, catur, dadu dan lai lain, yang menyenangkan […]

  • PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    PDAM Tirta Lingga Jelaskan Penyebab Krisis Air di Kabupaten Lingga

    • 0Komentar

    Penulis Ruslan LGA Permasalahan pasokan air yang melanda Kabupaten Lingga beberapa waktu terakhir ternyata disebabkan oleh kondisi waduk sumber air baku utama yang mengalami defisit. Hal ini diungkapkan oleh PDAM Tirta Lingga, yang menyatakan bahwa rendahnya curah hujan di wilayah sekitar waduk dalam beberapa bulan terakhir menjadi faktor utama terjadinya krisis air ini. HITVBERITA.COM | […]

  • Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    Putusan MK dan Makna Perlindungan Hukum bagi Wartawan

    • 0Komentar

      Oleh: AYS Prayogie Ketua Umum MIO Indonesia PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemaknaan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belakangan memunculkan beragam tafsir di kalangan insan pers. Sebagian merespons dengan kekhawatiran, seolah putusan tersebut akan menggerus kemerdekaan pers dan melemahkan posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebagai […]

expand_less