Pengamat: Korupsi Menggurita, Prabowo Diuji Menjawab Krisis Integritas Bangsa!
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, CCFA. (Dok/Foto/AYS)
Gelombang kasus korupsi yang terus menyeret pejabat tinggi negara hingga aparat penegak hukum, dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan Indonesia.
JAKARTA, HITV – Pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, SH, CCFA, menilai kondisi tersebut menunjukkan korupsi telah berkembang menjadi persoalan sistemik yang mengancam kepercayaan publik terhadap negara sekaligus menguji komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/7/2026), Ratama menyoroti penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka.
Menurut Ratama, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi penegak hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan perkara.
Ratama mempertanyakan proses pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan informasi yang beredar, pelimpahan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Namun, ia menilai terdapat kejanggalan karena menurut pemahamannya proses penyidikan di kepolisian belum dinyatakan lengkap (P-21) sebelum perkara dilimpahkan.
“Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.
Korupsi Dinilai Semakin Sistemik
Ratama menilai kasus tersebut hanya menjadi bagian dari rangkaian panjang perkara korupsi yang dalam beberapa tahun terakhir menyeret berbagai kalangan, mulai dari hakim, pejabat kementerian, kepala daerah, direksi BUMN dan BUMD, hingga aparat penegak hukum.
Menurutnya, luasnya penyebaran kasus menunjukkan praktik korupsi tidak lagi bersifat individual, melainkan telah mengakar dalam berbagai sektor pemerintahan.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara korupsi bernilai besar, seperti dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina dan perkara tata niaga PT Timah yang disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Meski demikian, besaran kerugian negara dalam berbagai perkara korupsi masih menjadi objek proses hukum dan audit lembaga berwenang. Karena itu, angka-angka tersebut tetap harus dipahami sesuai perkembangan putusan pengadilan dan hasil audit resmi.
Politik Dinilai Berpengaruh
Ratama berpendapat banyak perkara korupsi tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik. Ia menilai dalam sejumlah kasus, aktor intelektual di balik tindak pidana korupsi kerap sulit dijerat hukum.
Pandangan tersebut, menurutnya, melahirkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum masih belum sepenuhnya menghadirkan rasa keadilan.
Peringatan dari Pengalaman Negara Lain
Ratama mengingatkan bahwa praktik korupsi yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi melemahkan fondasi negara. Ia mencontohkan pengalaman beberapa negara seperti Venezuela, Somalia, dan Zimbabwe yang mengalami krisis ekonomi, melemahnya institusi negara, hingga persoalan sosial yang kompleks.
Menurutnya, Indonesia perlu menjadikan pengalaman tersebut sebagai pelajaran agar korupsi tidak berkembang menjadi ancaman terhadap stabilitas nasional.
Komitmen Prabowo Dipertanyakan
Dalam pandangannya, berbagai operasi tangkap tangan dan proses persidangan tindak pidana korupsi memang terus berlangsung. Namun, ia menilai upaya tersebut belum mampu memberikan efek jera yang signifikan karena kasus korupsi terus bermunculan.
Ratama mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menghadapi ujian besar untuk membuktikan bahwa agenda pemberantasan korupsi yang tertuang dalam visi Asta Cita benar-benar harus diwujudkan melalui langkah nyata, bukan sekadar komitmen normatif.
Dorong Penerapan Hukuman Mati
Ratama juga kembali mendorong penerapan pidana mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut alumni PKPA Peradi Universitas Simalungun itu, ketentuan tersebut selama ini belum pernah diterapkan sehingga dinilai belum memberikan efek gentar bagi pelaku korupsi.
Ia mencontohkan kebijakan penegakan hukum di China yang menjatuhkan hukuman sangat berat, termasuk pidana mati, terhadap sejumlah pelaku korupsi.
“Bila korupsi benar-benar dipandang sebagai kejahatan luar biasa, maka penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa. Penegakan hukum yang tegas diyakini dapat menjadi salah satu jalan untuk memulihkan kepercayaan publik dan melindungi kepentingan rakyat,” kata Ratama.
Meski demikian, penerapan hukuman mati terhadap koruptor masih menjadi perdebatan di Indonesia karena menyangkut aspek konstitusi, hak asasi manusia, serta kebijakan hukum pidana yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dan penegak hukum. (\•/)
Editor: Asep Yusuf Setyabudi
Sumber: HITV Jakarta
- Penulis: AYS Prayogie





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.