Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan RTRW

    Wakil Bupati Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan RTRW

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Purwakarta – Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin, mewakili Bupati Purwakarta, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta. Acara ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Rapat ini juga dihadiri oleh Pj. […]

  • Apel Pelepasan Calon Paskibraka: Purwakarta Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Jabar

    Apel Pelepasan Calon Paskibraka: Purwakarta Siap Kibarkan Sang Saka Merah Putih di Jabar

    • 0Komentar

    Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Semangat patriotisme membuncah di Taman Pasanggrahan Padjadjaran, saat apel pelepasan calon Paskibraka perwakilan Kabupaten Purwakarta menuju tingkat Provinsi Jawa Barat, Rabu, 30 Juli 2025. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Momen bersejarah ini menandai berakhirnya seleksi ketat dan dimulainya pemusatan pelatihan bagi dua siswa berprestasi dari SMA Negeri Plered dan SMA Negeri […]

  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satsamapta Polres Karimun Sambangi Warga Pesisir

    Antisipasi Cuaca Ekstrem, Satsamapta Polres Karimun Sambangi Warga Pesisir

    • 0Komentar

    Mengantisipasi cuaca ekstrem yang masih berpotensi melanda wilayah Kepulauan Riau, Satuan Samapta Polres Karimun menggelar patroli sambang ke permukiman pesisir di Pantai Kangkung dan Sei Pasir, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan warga serta memberikan pemahaman terkait langkah-langkah keselamatan. KARIMUN | HITV — Patroli dipimpin Briptu Annas Abdul Kholid, SH, dengan menyasar warga […]

  • Kodim 0502/Jakarta Utara Tanam Pohon di Danau Cincin, Ajak Warga Rawat Lingkungan Kota

    Kodim 0502/Jakarta Utara Tanam Pohon di Danau Cincin, Ajak Warga Rawat Lingkungan Kota

    • 0Komentar

    Penulis: S Erfan Nurali Kodim 0502/Jakarta Utara menggelar Program Lingkungan Hidup Tahun 2025 dengan tema “Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau” di kawasan Danau Cincin, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jumat (21/11/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta Utara — Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian ruang terbuka hijau sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam merawat lingkungan […]

  • Gelar Rapat Konsolidasi, Partai Golkar Targetkan 60 Persen Kemenangan di Pilkada 2024

    Gelar Rapat Konsolidasi, Partai Golkar Targetkan 60 Persen Kemenangan di Pilkada 2024

    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia pimpin rapat konsolidasi partai dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. (dok/foto/rcm) HiTvBerita.COM | BANDUNG BARAT – Partai Golkar targetkan 60 persen kemenangan di Pilkada 2024 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Maka dari itu, Partai Golkar menyiapkan inovasi adaptif untuk meraih suara selain dari pemilih konvensional tapi bisa mendapat suara pula […]

  • Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Currat, 9 Tersangka Diamankan.

    Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Currat, 9 Tersangka Diamankan.

    • 0Komentar

    Penulis : Hadi Lempe Jajaran Sat Reskrim Polresta Pekalongan berhasil mengungkap 9 ( Sembilan ) tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan. 6 ( Enam ) orang tersangka pencurian ATM milik Bank Jateng yang terjadi pada aksi Unjuk Rasa di Komplek Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan. 30 Aguatus 2025 Bulan lalu. Kasus berbeda 3 tersangka lainya, […]

expand_less