Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

    Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim. HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di […]

  • Agen Resmi Tiket Bus Sumber Alam Hadir di Buntu, Banyumas

    Agen Resmi Tiket Bus Sumber Alam Hadir di Buntu, Banyumas

    • 0Komentar

    Penulis: R. Ahdiyat Akses transportasi di wilayah pedesaan Banyumas kini semakin terbuka. Di Jalan Raya Buntu telah hadir agen resmi penjualan tiket bus yang melayani berbagai jurusan antar kota maupun antar provinsi. ‎ HITVBERITA.COM | Banyumas – Kabar gembira bagi masyarakat Kecamatan Buntu dan sekitarnya. Hadirnya agen resmi penjualan tiket bus Sumber Alam yang beralamat […]

  • Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun, PB PARFI Sampaikan Duka Mendalam

    • 0Komentar

    Dunia hiburan Tanah Air kembali berduka. Penyanyi legendaris dan pencipta lagu ternama, Titiek Puspa, meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.25 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta. HITVBERITA.COM, Jakarta– Kabar duka ini pertama kali beredar melalui grup WhatsApp Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), yang kemudian dikonfirmasi oleh manajer pribadi Titiek Puspa, Mia. “Benar, […]

  • Kerjasama Barru-BGN Wujudkan Generasi Sehat Berkualitas

    Kerjasama Barru-BGN Wujudkan Generasi Sehat Berkualitas

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu marlin Pemerintah Kabupaten Barru bersama Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia memperkuat komitmennya mewujudkan generasi sehat dan berkualitas melalui pertemuan strategis di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (13/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH. M. Si dan Direktur Kerjasama dan Kemitraan Deputi Promosi dan Kerjasama BGN, Kolonel Cba. Muhammad […]

  • Lanal Dabo Singkep dan Warga Batu Berdaun Gotong Royong Berantas DBD

    Lanal Dabo Singkep dan Warga Batu Berdaun Gotong Royong Berantas DBD

    • 0Komentar

    Upaya mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD) terus digencarkan di wilayah Kabupaten Lingga. LINGGA, HITV — Dimulai pada Rabu pagi, (13/5/2026), jajaran Lanal Dabo Singkep bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat menggelar gotong royong pemberantasan sarang nyamuk di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.40 WIB itu difokuskan […]

expand_less