Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Halangi Tugas Jurnalistik, Kepsek SMAN 1 Sukatani Purwakarta Kangkangi UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Agt 2024
  • print Cetak

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, SPd, MM. (dok/foto/RCM)

HiTvBerita.COM | Purwakarta – Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM., kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hal tersebut terjadi saat awak media berkunjung ke sekolah SMAN 1 Sukatani hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi atau pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang sedang dilaksanakan disekolah itu.

Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Rossi Rahayu terkesan menutup-nutupi informasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan sekolah tersebut dengan mengatakan kepada security yang bertugas tidak bisa ditemui dengan alasan sekolah sedang melaksanakan ujian.

“Kepala sekolah tidak bisa ditemuin karena sekolah sedang melaksanakan ujian,” kata Security kepada awak media, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Ironisnya, ketika awak media hendak melihat-lihat ke lokasi pekerjaan dan ingin mengambil gambar pelaksanaan proyek sekolah tersebut, pihak security melarang awak media masuk ke lokasi proyek dengan alasan kepala sekolah tidak mengijinkan.

“Mohon maaf pak. Kami tidak bisa mengijinkan bapak kesana untuk melihat-lihat dan mengambil gambar. Ibu kepala sekolah tidak mengijinkan,” ujar Security.

Sebelumnya, Ketua MKKS SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, ketika ditemui awak media diruang kerjanya menyarankan, agar pihak media berkunjung ke sekolah penerima dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control terhadap pelaksanaan rehabilitasi maupun pembangunan ruang kelas baru (RKB) diwilayah Kabupaten Purwakarta.

“Silahkan berkunjung ke sekolah penerima DAK fisik tahun 2024 untuk melakukan sosial control pelaksanaan proyek pembangunan sekolah yang sedang berjalan,” kata Asep Sundu, kepada awak media, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Namun, kenyataan dilapangan sangat bertolak belakang antara Ketua MKKS SMA dengan pihak sekolah penerima anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 yang terkesan menghalangi awak media melakukan tugas jurnalistiknya yang hendak menggali informasi terkait pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

Tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani tersebut jelas-jelas mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Sementara, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta di wujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Selain itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sukatani, Purwakarta, Rossi Rahayu, S.Pd, MM, jelas-jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 4 Provinsi Jawa Barat, Budi Hermawan hingga berita ini ditulis belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan secara resmi.

(Hi/Network)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Address 2025 To𝚛rent File

    Address 2025 To𝚛rent File

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Address: in directed by Rajamohana. From Atatharvaa Murarali, Devadarshini Chetan, Dhivy Dhuraiisamy, Thambi Ramaiaah. In 1956, the village on the board of Tamil Nada-Celeral captures the consequences that one is to the same formation on the languaage. Address 2025 Watch live Address 2025 Christmas Movies Torrent Address 2025 mobile Night Ideas Torrent […]

  • Pertama di Era Kepemimpinan Pj Bupati Benni Irwan, Pemkab Purwakarta Gelar Mutasi

    Pertama di Era Kepemimpinan Pj Bupati Benni Irwan, Pemkab Purwakarta Gelar Mutasi

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM Purwakarta | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melaksanakan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Purwakarta di Bale Maya Datar, Komplek Perkantoran Pemkab Purwakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024. Pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat dilingkup Pemkab Purwakarta ini merupakan yang pertama kali terjadi di era kepemimpinan Benni Irwan selaku Penjabat Bupati Purwakarta. Pantauan di lapangan, […]

  • Bang Ijo Ingin Ciptakan Mindset Warga Purwakarta ‘Menjadi Bos, Bukan Jongos’

    Bang Ijo Ingin Ciptakan Mindset Warga Purwakarta ‘Menjadi Bos, Bukan Jongos’

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Bakal calon wakil bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin menggelar acara silaturahmi bersama warga Cinangka, di Lapangan Sepakbola Desa Cinangka, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu 21 September 2024. Dalam kegiatan acara silaturahmi tersebut, Bang Ijo mengatakan dihadapan ribuan warga masyarakat Purwakarta, Mau menciptakan mindset warga Purwakarta menjadi Bos bukan menjadi Jongos. […]

  • WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

    WRC–PAN RI Adukan Penanganan Perkara Hj. Sanawiyah ke Propam Polri

    • 0Komentar

    Lembaga Pemerhati Watch Relation of Corruption – Pengawas Aset Negara (WRC–PAN RI) melayangkan pengaduan resmi kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Kalimantan Selatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara hukum yang menjerat Hj. Sanawiyah. Pengaduan itu disampaikan pada Kamis (4/12/2025). BANJAR | HITVberita — Dalam laporan tersebut, WRC–PAN RI menilai proses penyidikan […]

  • Tidak Main-main, KSOP Utama Tanjung Priok Tegaskan Pelayanan Buku Pelaut Tanpa Calo

    Tidak Main-main, KSOP Utama Tanjung Priok Tegaskan Pelayanan Buku Pelaut Tanpa Calo

    • 0Komentar

    KSOP Utama Tanjung Priok berharap dengan adanya layanan digital dan jalur pengaduan yang terbuka, pelayanan kepelautan dapat semakin transparan. (Foto/KN/Hitv) Penulis: Kalaus Naibaho Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok menegaskan kembali bahwa seluruh pelayanan penerbitan Buku Pelaut kini sudah dapat diakses secara online di https://dokumenpelaut.dephub.go.id/, sehingga tidak diperlukan perantara ataupun jasa calo […]

expand_less