Senin, 10 Agu 2026
light_mode

Rumah Icang Suryadi di Ciawi Dikabarkan Akan Disita, Korban Klaim Telah Koordinasi dengan Aparat

  • account_circle R. Ahdiyat
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • print Cetak

Upaya korban mendapatkan kembali uang yang diklaim diserahkan kepada Icang Suryadi memasuki babak baru. Rumah di Pasirwuni, Ciawi, Tasikmalaya, kini disebut menjadi objek yang akan disita.

TASIKMALAYA, HITV Zulhisbi, salah seorang pihak yang mengaku menjadi korban, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat pemerintahan setempat dan unsur keamanan terkait rencana tersebut.

Menurut Zulhisbi, langkah itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kewajiban Icang kepada korban. Dokumen tersebut antara lain surat perjanjian, bukti transfer senilai Rp350 juta, serta perhitungan bagi hasil sebesar Rp65 juta.

Dengan demikian, nilai yang diklaim menjadi hak korban mencapai sekitar Rp415 juta.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak desa dan juga keamanan. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk eksekusi. Rumah di Pasirwuni itu yang akan kami sita,” ujar Zulhisbi saat ditemui pada Minggu (9/8/2026) malam.

Rumah Sepi Saat Didatangi

Rumah yang disebut berkaitan dengan Icang Suryadi tersebut berada di Pasirwuni. Bangunan bercat biru tosca dengan pagar besi berwarna hijau itu didatangi oleh pihak korban.

Saat kunjungan berlangsung, rumah dalam kondisi relatif sepi. Menurut keterangan yang diperoleh, hanya Elis, istri Icang Suryadi, yang berada di dalam rumah.

Namun, keberadaan rumah tersebut sebagai aset yang dapat dilakukan penyitaan tentu tetap harus merujuk pada dasar dan prosedur hukum yang berlaku. Status kepemilikan aset, kewenangan penyitaan, serta pelaksanaan putusan merupakan hal yang tidak dapat dilepaskan dari proses hukum yang mendasarinya.

Berawal dari Dugaan Proyek Fiktif

Persoalan ini mencuat setelah sejumlah pihak mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek yang disebut tidak terealisasi.

Para korban mengklaim telah menyerahkan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah dengan harapan memperoleh pengembalian dana maupun keuntungan sebagaimana kesepakatan awal.

Dalam kasus Zulhisbi, nilai uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp350 juta. Ditambah dengan klaim bagi hasil Rp65 juta, total kewajiban yang dipersoalkan mencapai Rp415 juta.

Zulhisbi mengatakan bukti transaksi dan dokumen perjanjian telah disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tuntutan mereka.

Menurut dia, korban kini memilih menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyelesaian perkara tidak dilakukan secara sepihak.

“Kami tidak akan mundur sebelum hak kami dikembalikan,” katanya.

Menunggu Kejelasan Proses Hukum

Meski demikian, rencana penyitaan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas. Penyitaan aset bukan semata-mata tindakan sepihak berdasarkan klaim adanya utang, tetapi harus dilaksanakan oleh pihak yang berwenang berdasarkan dasar hukum atau putusan yang memiliki kekuatan untuk dieksekusi.

Karena itu, koordinasi dengan pemerintah setempat maupun unsur keamanan menjadi bagian dari persiapan, tetapi pelaksanaan penyitaan tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Icang Suryadi belum berhasil dimintai keterangan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepadanya maupun mengenai rencana penyitaan rumah tersebut.

Elis, istri Icang Suryadi, yang ditemui di rumah juga belum memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.

Berita ini masih terbuka untuk dikembangkan sesuai dengan keterangan dari Icang Suryadi, pihak keluarga, maupun aparat penegak hukum yang menangani perkara. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: Humas MIO Indonesia

  • Penulis: R. Ahdiyat

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less