Buronan Proyek Fiktif Rp350 Juta Dilaporkan ke Polisi, Icang Suryadi dan Sudrajat Terancam Jerat Pidana
- account_circle Abdul Hapid
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia dan Ketua Pembina saat mendampingi Pelapor di Polsek Ciawi, Tasikmalaya. (Dok/Foto/Red)
Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak hukum baru. Dua orang yang disebut sebagai buronan, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).
CIAWI, TASIKMALAYA, HITV — Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memburu keberadaan kedua terlapor.
Penasihat hukum korban menilai dugaan perbuatan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan sebatas persoalan keperdataan apabila sejak awal proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada dan uang korban diperoleh melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.
“Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas pengacara korban seusai membuat laporan.
Janji Pengembalian Uang Tak Kunjung Dipenuhi
Dugaan penipuan bermula ketika Icang dan Ajat disebut menawarkan sebuah proyek kepada korban. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada keduanya.
Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua terlapor juga disebut tidak lagi mudah dihubungi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian kembali menjanjikan pengembalian pada 2 Agustus. Namun, kedua janji tersebut tidak terealisasi.
Nomor telepon yang bersangkutan juga disebut sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat tinggal atau kontrakan yang sebelumnya ditempati di Karawang dilaporkan telah kosong.
Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Kendati demikian, status hukum Icang dan Ajat tetap harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Jika penyidik menemukan bukti bahwa uang Rp350 juta diperoleh dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana penipuan.
Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai penipuan dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.
Namun, karena perkara ini dilaporkan pada 12 Agustus 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila memang relevan terhadap waktu terjadinya dugaan perbuatan.
Selain persoalan pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut pengembalian kerugian. Dengan demikian, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi terlapor bukan hanya potensi hukuman pidana, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Polisi Kini Didorong Bertindak
Dengan laporan resmi tersebut, bola kini berada di tangan kepolisian. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, komunikasi antara korban dan terlapor, dokumen atau bukti terkait proyek yang ditawarkan, serta keberadaan kedua terlapor.
Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana penipuan atau terdapat konstruksi hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Bagi korban, laporan tersebut menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan uang Rp350 juta yang telah diserahkan.
Sementara bagi Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
Prinsip presumption of innocence tetap berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (\•/)
Editor: Drs. Abdul Hapid, SH, MM
Sumber: HITV Tasikmalaya
- Penulis: Abdul Hapid





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.