Rabu, 30 Sep 2026
light_mode

Buronan Proyek Fiktif Rp350 Juta Dilaporkan ke Polisi, Icang Suryadi dan Sudrajat Terancam Jerat Pidana

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia dan Ketua Pembina saat mendampingi Pelapor di Polsek Ciawi, Tasikmalaya. (Dok/Foto/Red)

Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak hukum baru. Dua orang yang disebut sebagai buronan, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).

CIAWI, TASIKMALAYA, HITV — Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memburu keberadaan kedua terlapor.

Penasihat hukum korban menilai dugaan perbuatan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan sebatas persoalan keperdataan apabila sejak awal proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada dan uang korban diperoleh melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.

“Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas pengacara korban seusai membuat laporan.

Janji Pengembalian Uang Tak Kunjung Dipenuhi

Dugaan penipuan bermula ketika Icang dan Ajat disebut menawarkan sebuah proyek kepada korban. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada keduanya.

Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua terlapor juga disebut tidak lagi mudah dihubungi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian kembali menjanjikan pengembalian pada 2 Agustus. Namun, kedua janji tersebut tidak terealisasi.

Nomor telepon yang bersangkutan juga disebut sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat tinggal atau kontrakan yang sebelumnya ditempati di Karawang dilaporkan telah kosong.

Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Kendati demikian, status hukum Icang dan Ajat tetap harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika penyidik menemukan bukti bahwa uang Rp350 juta diperoleh dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana penipuan.

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai penipuan dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.

Namun, karena perkara ini dilaporkan pada 12 Agustus 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila memang relevan terhadap waktu terjadinya dugaan perbuatan.

Selain persoalan pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut pengembalian kerugian. Dengan demikian, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi terlapor bukan hanya potensi hukuman pidana, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Kini Didorong Bertindak

Dengan laporan resmi tersebut, bola kini berada di tangan kepolisian. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, komunikasi antara korban dan terlapor, dokumen atau bukti terkait proyek yang ditawarkan, serta keberadaan kedua terlapor.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana penipuan atau terdapat konstruksi hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Bagi korban, laporan tersebut menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan uang Rp350 juta yang telah diserahkan.

Sementara bagi Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Prinsip presumption of innocence tetap berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (\•/)

Editor: Drs. Abdul Hapid, SH, MM
Sumber: HITV Tasikmalaya

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebersamaan di Pulau Berhala, Bhabinkamtibmas dan Warga Pasang Instalasi Listrik Masjid

    Kebersamaan di Pulau Berhala, Bhabinkamtibmas dan Warga Pasang Instalasi Listrik Masjid

    • 0Komentar

    Bhabinkamtibmas Kelurahan Berlian, Brigadir Aldomoro, bersama warga dan perangkat setempat melaksanakan gotong royong pemasangan instalasi listrik di Masjid Baiturrahim. LINGGA | HITV – Bhabinkamtibmas Kelurahan Berlian, Brigadir Aldomoro, bersama para Ketua RW, RT, dan warga melaksanakan gotong royong pemasangan serta penyambungan instalasi listrik di Masjid Baiturrahim, Pulau Berhala, Kelurahan Berlian, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, […]

  • Enam Tersangka Kasus Korupsi Diskanak Purwakarta Ditahan Kejari

    Enam Tersangka Kasus Korupsi Diskanak Purwakarta Ditahan Kejari

    • 0Komentar

    Usai pemeriksaan tersangka kasus korupsi pada Diskanak Purwakarta resmi ditahan oleh Kejari. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan budidaya ikan skala kecil di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta, Kamis (5/6/2025). HITVBERITA.COM | Purwakarta – Proyek yang bersumber dari […]

  • Bang Japar dan Polda Metro Jaya Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat GPM 5 Ton di Matraman

    Bang Japar dan Polda Metro Jaya Sinergi Jaga Kamtibmas Lewat GPM 5 Ton di Matraman

    • 0Komentar

    Penulis: Bainana Bahthy Organisasi masyarakat Bang Japar bersama Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Ngopi Kamtibmas di RW 01, Kelurahan Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, akhir pekan lalu. HITVBERITA.COM | JAKARTA — Dalam kegiatan yang dihadiri warga dan perangkat kelurahan tersebut, Bang Japar menyalurkan lima ton beras SPHP ukuran 5 kilogram […]

  • Pemprov DKI Jakarta Galakkan Urban Farming

    Pemprov DKI Jakarta Galakkan Urban Farming

    • 0Komentar

    Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Jakarta terus menggalakkan Urban Farming untuk meningkatkan kemandirian pangan dan mengurangi ketergantungan pasokan dari luar daerah. Kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap Program Astacita Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengatakan kegiatan tanam serentak melibatkan 3.120 peserta dari berbagai […]

  • Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    Sekda Karimun Lepas 197 Peserta Gerak Jalan HUT ke-80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: M Saipul Suasana semarak mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebanyak 197 tim dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dilepas Sekretaris Daerah Karimun, Junaidi, untuk mengikuti lomba gerak jalan di Coastal Area, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Karimun — Pelepasan dilakukan Junaidi bersama jajaran […]

  • Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    • 0Komentar

    Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi […]

expand_less