Kamis, 13 Agu 2026
light_mode

Buronan Proyek Fiktif Rp350 Juta Dilaporkan ke Polisi, Icang Suryadi dan Sudrajat Terancam Jerat Pidana

  • account_circle Abdul Hapid
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • print Cetak

Ketua Umum MIO Indonesia dan Ketua Pembina saat mendampingi Pelapor di Polsek Ciawi, Tasikmalaya. (Dok/Foto/Red)

Kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp350 juta memasuki babak hukum baru. Dua orang yang disebut sebagai buronan, Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, resmi dilaporkan ke Polsek Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (12/8/2026).

CIAWI, TASIKMALAYA, HITV Laporan tersebut dibuat oleh korban, Ahdiyat, dengan didampingi penasihat hukumnya. Korban berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta memburu keberadaan kedua terlapor.

Penasihat hukum korban menilai dugaan perbuatan tersebut tidak lagi dapat diselesaikan sebatas persoalan keperdataan apabila sejak awal proyek yang ditawarkan ternyata tidak pernah ada dan uang korban diperoleh melalui rangkaian kebohongan atau tipu muslihat.

“Mereka sudah keterlaluan. Lebih baik diproses sesuai hukum dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas pengacara korban seusai membuat laporan.

Janji Pengembalian Uang Tak Kunjung Dipenuhi

Dugaan penipuan bermula ketika Icang dan Ajat disebut menawarkan sebuah proyek kepada korban. Dalam prosesnya, korban menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada keduanya.

Namun, setelah uang diterima, proyek yang dijanjikan tidak terealisasi. Kedua terlapor juga disebut tidak lagi mudah dihubungi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Ajat sebelumnya disebut sempat berjanji mengembalikan uang korban pada 30 Juli dan kemudian kembali menjanjikan pengembalian pada 2 Agustus. Namun, kedua janji tersebut tidak terealisasi.

Nomor telepon yang bersangkutan juga disebut sudah tidak aktif. Sementara itu, tempat tinggal atau kontrakan yang sebelumnya ditempati di Karawang dilaporkan telah kosong.

Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari materi laporan yang disampaikan korban kepada kepolisian. Kendati demikian, status hukum Icang dan Ajat tetap harus mengikuti proses penyelidikan dan penyidikan serta pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Jika penyidik menemukan bukti bahwa uang Rp350 juta diperoleh dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang, perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana penipuan.

Dalam konteks hukum pidana, ketentuan mengenai penipuan dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terbukti. Ancaman pidananya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP lama.

Namun, karena perkara ini dilaporkan pada 12 Agustus 2026, penerapan pasal pidana harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan, termasuk rezim KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila memang relevan terhadap waktu terjadinya dugaan perbuatan.

Selain persoalan pidana, korban juga dapat menempuh upaya hukum untuk menuntut pengembalian kerugian. Dengan demikian, apabila dugaan penipuan tersebut terbukti, konsekuensi yang dihadapi terlapor bukan hanya potensi hukuman pidana, tetapi juga kewajiban mempertanggungjawabkan kerugian korban sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Polisi Kini Didorong Bertindak

Dengan laporan resmi tersebut, bola kini berada di tangan kepolisian. Aparat diharapkan tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi juga menelusuri aliran dana, komunikasi antara korban dan terlapor, dokumen atau bukti terkait proyek yang ditawarkan, serta keberadaan kedua terlapor.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah perkara ini benar merupakan tindak pidana penipuan atau terdapat konstruksi hukum lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Bagi korban, laporan tersebut menjadi upaya terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum sekaligus memperjuangkan uang Rp350 juta yang telah diserahkan.

Sementara bagi Icang Suryadi dan Sudrajat alias Ajat, proses hukum nantinya akan menjadi ruang untuk memberikan keterangan dan pembelaan atas tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Prinsip presumption of innocence tetap berlaku. Artinya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (\•/)

Editor: Drs. Abdul Hapid, SH, MM
Sumber: HITV Tasikmalaya

  • Penulis: Abdul Hapid

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    Wabup Abustan Tegaskan Komitmen Percepatan Eliminasi TBC

    • 0Komentar

    Penulis: Muhamad Adriyanto E Rumbou  Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Percepatan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru, Rabu (8/10/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi […]

  • Pemkab Purwakarta Genjot Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Demi Pelayanan Optimal

    Pemkab Purwakarta Genjot Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Demi Pelayanan Optimal

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta mengoptimalkan anggaran guna mempercepat pembangunan. Fokus utama diarahkan pada penyediaan infrastruktur yang layak bagi masyarakat, tidak hanya perbaikan tetapi memperkuat aspek pemeliharaan. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi menjelaskan, pihaknya telah merumuskan alokasi anggaran khusus untuk program pembangunan […]

  • Gemawira Beltim bahas Program Unggulan Gerakan Menanam Pangan Rakyat

    Gemawira Beltim bahas Program Unggulan Gerakan Menanam Pangan Rakyat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BELITUNG TIMUR | Gerakan Masyarakat Wirausaha (GEMAWIRA) Belitung Timur melaksanakan pertemuan rutin di Dusun Dusun Aik Sambar Desa Lilangan Kecamatan Gantung, Selasa (22/5/2024). Selain menambah silaturahmi sesama anggota, pertemuan rutin yang biasa dilaksanakan sebulan sekali itu juga membahas program gerakan menanam pangan rakyat (GEMPAR). Ketua Gemawira Belitung Timur, Bambang Suherly, mengatakan bahwa Gemawira sebagai […]

  • Sekjen LAKRI Soroti Jakarta Fair 2026: HTM Mahal, PRJ Dinilai Tak Lagi Mencerminkan Pesta Rakyat

    Sekjen LAKRI Soroti Jakarta Fair 2026: HTM Mahal, PRJ Dinilai Tak Lagi Mencerminkan Pesta Rakyat

    • 0Komentar

    Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Ical Syamsudin, S.Sos, SH, menyoroti penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran atau Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang dinilainya telah bergeser dari semangat awal sebagai pesta rakyat. JAKARTA, HITV – Menurut Ical, tingginya harga tiket masuk (HTM) serta berbagai biaya tambahan yang harus dikeluarkan pengunjung […]

  • SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    SMK PGRI 16, Persiapkan Peserta Didik Yang Unggul Dalam Prestasi, Sukses Dalam Persaingan Kerja

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk Pendidikan Formal, yang menggerakkan pendidikan Kejuruan pada Jenjang Pendidikan Menengah, yang tujuannya mempersiapkan Peserta didik, terutama untuk bekerja di bidang tertentu. Ada beberapa jurusan yang biasanya diminati oleh calon siswa SMK, diantaranya Jurusan Multimedia, Animasi, Administrasi, Akutansi, Farmasi, Pariwisata, Pelayaran, Tehnik Mesin, Tata Boga, […]

  • Pramono Anung Buka Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon Ketiga

    Pramono Anung Buka Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon Ketiga

    • 0Komentar

    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat membuka secara resmi *Pre-Event Road to Wonder ITB Ultra Marathon* ketiga yang berlangsung di Graha BNI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025). HITVBERITA.COM | Jakarta — Ajang ini menjadi pemanasan menuju lomba utama yang mempertemukan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dan komunitas lari dari berbagai daerah di Indonesia. Dalam […]

expand_less