Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Soroti Aspek Hukum Perkara Surat Palsu
- account_circle M. Saipul
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Patas Sulaiman Rambe selaku penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif pidana, tetapi juga keterkaitannya dengan aspek hukum lain yang menyangkut objek tanah dalam perkara. (Dok/Foto/Saipul)
“Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi memasuki tahapan penting.
KARIMUN, HiTV — Setelah tim penasihat hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dijadwalkan membacakan putusan sela pada 26 Agustus 2026.
Menjelang putusan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif pidana, tetapi juga keterkaitannya dengan aspek hukum lain yang menyangkut objek tanah dalam perkara.
Patas Sulaiman Rambe mengatakan, salah satu kekhawatiran pihaknya adalah munculnya putusan yang berpotensi saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.
“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas seusai persidangan.
Menurut dia, persoalan tersebut penting diperhatikan karena putusan pidana dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan terdakwa. Ia mempertanyakan kemungkinan apabila terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, tetapi pada kemudian hari terdapat putusan perdata atau TUN yang justru memenangkan pihak terdakwa terkait objek yang sama.
“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.
Patas menilai potensi persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara utuh sebelum mengambil keputusan.
“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita,” ujarnya.
Siapkan Upaya Hukum
PENASIHAT hukum juga telah menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila eksepsi yang mereka ajukan tidak dikabulkan majelis hakim.
Patas mengatakan pihaknya akan menggunakan upaya hukum yang tersedia terhadap putusan sela tersebut.
“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.
Selain persoalan keterkaitan antarranah hukum, penasihat hukum juga mempersoalkan cara JPU menguraikan objek tanah dalam surat dakwaan.
Patas menilai uraian mengenai objek lahan belum menggambarkan seluruh aspek kepemilikan yang menurutnya relevan dengan perkara, termasuk keberadaan sertifikat yang dimiliki Zairan.
“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” kata Patas.
Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut semestinya dijelaskan secara utuh dalam dakwaan karena berkaitan dengan duduk persoalan yang sedang diperiksa pengadilan.
“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.
Soroti Unsur Pidana
SEMENTARA itu, Ronald Reagen S. Baringbing menyoroti substansi tanggapan JPU terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum.
Menurut Ronald, dalam tanggapannya JPU dinilai tidak memberikan jawaban terhadap salah satu pokok eksepsi, yakni argumentasi bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana.
“JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ronald.
Ia juga mempertanyakan dasar untuk menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.
“Karena tidak ada satu putusan pengadilan yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan benar palsu,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tim penasihat hukum dalam meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali konstruksi perkara sebagaimana dituangkan JPU dalam surat dakwaan.
Kini, seluruh argumentasi tersebut berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Putusan sela pada 26 Agustus 2026 akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Patas. (\•/)
Penulis: Saipul
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun
- Penulis: M. Saipul





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.