Rabu, 19 Agu 2026
light_mode

Jelang Putusan Sela, Kuasa Hukum Zairan-Bambang Soroti Aspek Hukum Perkara Surat Palsu

  • account_circle M. Saipul
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

“Perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Zairan dan Bambang Suryadi memasuki tahapan penting.

KARIMUN, HiTV Setelah tim penasihat hukum terdakwa, Ronald Reagen S. Baringbing, S.H. dan Patas Sulaiman Rambe, S.H., menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dijadwalkan membacakan putusan sela pada 26 Agustus 2026.

Menjelang putusan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari perspektif pidana, tetapi juga keterkaitannya dengan aspek hukum lain yang menyangkut objek tanah dalam perkara.

Patas Sulaiman Rambe mengatakan, salah satu kekhawatiran pihaknya adalah munculnya putusan yang berpotensi saling bertentangan antara perkara pidana dengan perkara perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan objek tanah yang sama.

“Kami berharap agar majelis hakim melihat dari segala aspek hukumnya,” ujar Patas seusai persidangan.

Menurut dia, persoalan tersebut penting diperhatikan karena putusan pidana dapat memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan terdakwa. Ia mempertanyakan kemungkinan apabila terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, tetapi pada kemudian hari terdapat putusan perdata atau TUN yang justru memenangkan pihak terdakwa terkait objek yang sama.

“Andai kata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang dimenangkan oleh klien kita, siapa yang harus bertanggung jawab?” katanya.

Patas menilai potensi persoalan tersebut tidak boleh diabaikan. Karena itu, ia berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara secara utuh sebelum mengambil keputusan.

“Jangan sampai ada putusan yang bertabrakan. Dikatakan dalam hukum pidana klien kita terbukti bersalah, ternyata di kemudian hari ada putusan peradilan perdata atau TUN yang memenangkan klien kita,” ujarnya.

Siapkan Upaya Hukum

PENASIHAT hukum juga telah menyiapkan langkah hukum berikutnya apabila eksepsi yang mereka ajukan tidak dikabulkan majelis hakim.

Patas mengatakan pihaknya akan menggunakan upaya hukum yang tersedia terhadap putusan sela tersebut.

“Jika kita tidak dikabulkan oleh majelis hakim, kita akan melakukan perlawanan. Namanya perlawanan terhadap putusan sela ke Pengadilan Tinggi,” tegasnya.

Selain persoalan keterkaitan antarranah hukum, penasihat hukum juga mempersoalkan cara JPU menguraikan objek tanah dalam surat dakwaan.

Patas menilai uraian mengenai objek lahan belum menggambarkan seluruh aspek kepemilikan yang menurutnya relevan dengan perkara, termasuk keberadaan sertifikat yang dimiliki Zairan.

“JPU ini mengaburkan objek lahan yang berperkara. Tidak disebutkan bahwa kita sudah memiliki sertifikat yang dari pembeli kepada Zairan,” kata Patas.

Ia menilai keberadaan sertifikat tersebut semestinya dijelaskan secara utuh dalam dakwaan karena berkaitan dengan duduk persoalan yang sedang diperiksa pengadilan.

“Dalam dakwaan yang saya lihat itu sertifikat dari pembeli atas terdakwa Zairan seperti dikaburkan oleh jaksa. Jadi seolah-olah sertifikat melawan pihak lain. Padahal sama-sama sertifikat,” ujarnya.

Soroti Unsur Pidana

SEMENTARA itu, Ronald Reagen S. Baringbing menyoroti substansi tanggapan JPU terhadap eksepsi yang sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum.

Menurut Ronald, dalam tanggapannya JPU dinilai tidak memberikan jawaban terhadap salah satu pokok eksepsi, yakni argumentasi bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa bukan merupakan tindak pidana.

“JPU dalam tanggapannya tidak ada memberikan tanggapan atas eksepsi advokat terdakwa perihal bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana,” ujar Ronald.

Ia juga mempertanyakan dasar untuk menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan sebagai surat palsu.

“Karena tidak ada satu putusan pengadilan yang menyatakan surat SKT Nomor 128/593/1988 atas nama Zairan benar palsu,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tim penasihat hukum dalam meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali konstruksi perkara sebagaimana dituangkan JPU dalam surat dakwaan.

Kini, seluruh argumentasi tersebut berada di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Putusan sela pada 26 Agustus 2026 akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan penasihat hukum terhadap surat dakwaan diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Penasihat hukum menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara menyeluruh, sehingga putusan yang diambil benar-benar memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Patas. (\•/)

Penulis: Saipul
Editor: AYS
Sumber: HITV Karimun

  • Penulis: M. Saipul

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    Program MBG Dukung Kesehatan Ibu dan Anak di Desa Kecila: Puluhan Warga Terima Paket Gizi

    • 0Komentar

    Program Menu Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi harapan bagi keluarga di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen. Puluhan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menerima dukungan gizi sebagai langkah penting mencegah stunting dan menjaga kesehatan generasi kecil di tingkat desa. HITVBERITA.COM | Banyumas— Pembagian paket MBG di RW 03 berlangsung rutin setiap Senin dan Kamis, dipusatkan di […]

  • Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI di Sekupang

    Semarak Jalan Santai HUT ke-80 RI di Sekupang

    • 0Komentar

    Penulis: M. Zulkifli Ritonga Suasana meriah membungkus pagi akhir pekan di Kecamatan Sekupang, Batam, Minggu (24/8/2025). Ratusan warga dari berbagai kalangan berbaur dalam kegiatan jalan santai yang digelar untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. HITVBERITA.COM | Batam— Dengan mengenakan kaus merah putih, topi, hingga atribut sederhana bernuansa kemerdekaan, para peserta berkumpul sejak […]

  • Gelar Rapat Pleno, Anne Diminta Usulkan Nama Wakil Ketua DPRD dari Golkar

    Gelar Rapat Pleno, Anne Diminta Usulkan Nama Wakil Ketua DPRD dari Golkar

    • 0Komentar

    HITVBERITA.com PURWAKARTA | Forum Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta yang digelar di Sekretariat DPD sepakat meminta Anne Ratna Mustika mengusulkan ke DPP Partai Golkar terkait nama-nama untuk pimpinan atau untuk posisi wakil ketua di DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029. Diketahui, pada hajatan Pemilu 2024 lalu, terdapat 9 kader Partai Golkar yang terpilih menjadi […]

  • Loong KTV Buka Perdana 28 Juli, Tempat Hiburan Baru dengan Promo Menarik Selama Sepekan

    Loong KTV Buka Perdana 28 Juli, Tempat Hiburan Baru dengan Promo Menarik Selama Sepekan

    • 0Komentar

    Masyarakat Kota Batam kini memiliki pilihan baru untuk menikmati hiburan karaoke modern. Loong KTV segera menggelar Grand Opening Selasa (28/7/2026) mendatang di One Mall Batam Lantai 1, Kota Batam, Provinsi Kepri. Menghadirkan berbagai fasilitas premium serta promo spesial bagi para pengunjung. BATAM | HITV – Humas Loong KTV sekaligus Ketua Angkatan Muda Timur, Tiger Alor, […]

  • Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    Struktur DPC PSI Kotawaringin Barat Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

    • 1Komentar

    Penulis: RJP Percaturan Politik yang kian marak, dalam kurun waktu menata posisi dan kelayakan. Kota Waringin Barat berhasil mengatur komposisi DPC PSI. Resmi terbentuk di Enam Kecamatan. HITVBERITA.COM | KOTA WARINGIN BARAT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi terbentuk di enam kecamatan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris […]

expand_less