Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin HCL, Nilainya Capai Rp1,28 Triliun
- account_circle AYS Prayogie
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL merupakan hasil pengembangan kasus MV King Sun yang sebelumnya telah berhasil diamankan barang bukti 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026. (Dok/Foto/IS)
Operasi laut gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, serta TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.
BATAM, HITV — Sebanyak 800 kilogram Ketamin HCL berhasil diamankan dari kapal Fuchangxing 1 di wilayah perairan Kepulauan Riau. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,28 triliun dan diperkirakan dapat mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Batam, Selasa (1/9/2026).
Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan pola kerja preventive strike—tindakan pencegahan sebelum narkotika beredar lebih luas—melalui operasi terpadu lintas lembaga.
Berawal dari Pengembangan Kasus 1,3 Ton Ketamin
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL itu merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap kapal MV King Sun, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sekitar 1,3 ton Ketamin pada awal Agustus 2026.
Dari pengembangan tersebut, tim gabungan mendeteksi pergerakan kapal Fuchangxing 1, jenis general cargo berbendera Comoros. Kapal tersebut dicurigai melakukan aktivitas yang berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika, termasuk mematikan sistem Automatic Identification System (AIS).
Kecurigaan semakin menguat setelah pada 19 Agustus 2026 kapal Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley di wilayah perairan Vietnam.
Informasi itu kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti Satgas Gabungan. Bareskrim Polri, BNN RI, Bea Cukai, Polda Kepri, dan TNI AL menyusun operasi untuk memburu sekaligus mengintersepsi kedua kapal tersebut.
Dua Kapal Dicegat di Perairan Kepri
Operasi membuahkan hasil pada 22 Agustus 2026.
Satgas Gabungan berhasil mengintersepsi Fuchangxing 1 di wilayah perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Sehari berselang, pada 23 Agustus, giliran MT Ashley yang diintersepsi di wilayah perairan Natuna. Enam awak kapal berkewarganegaraan Indonesia diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan terhadap MT Ashley, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, pemeriksaan terhadap Fuchangxing 1 justru mengungkap temuan besar.
Setelah kapal dibawa ke Batam, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal.
Petugas akhirnya menemukan 40 karung yang disembunyikan di steering room bagian buritan kapal.
Setiap karung berisi 20 bungkus dengan berat sekitar satu kilogram. Total terdapat 800 bungkus Ketamin HCL dengan berat keseluruhan 800 kilogram.
Hasil pemeriksaan laboratorium kemudian memastikan barang tersebut positif mengandung Ketamin HCL.
Nilai Ekonomi Rp1,28 Triliun
Besarnya barang bukti yang diamankan membuat pengungkapan tersebut tidak sekadar menjadi keberhasilan penindakan. Nilai ekonomis Ketamin yang disita diperkirakan mencapai Rp1,28 triliun.
###Dalam perspektif pemberantasan narkotika, penyitaan itu sekaligus memutus potensi distribusi dalam jumlah sangat besar sebelum masuk ke pasar gelap. (Dok/Foto/Is)
Aparat memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 800 kilogram Ketamin HCL, satu unit kapal Fuchangxing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Satu Warga Taiwan Jadi Tersangka
Dari 10 awak Fuchangxing 1 yang diamankan, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan WLC (30), warga negara Taiwan, sebagai tersangka.
WLC diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram Ketamin HCL tersebut.
Penyidik mempersangkakannya melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Sinergi Lintas Lembaga
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengapresiasi sinergitas seluruh institusi dalam pengungkapan tersebut.
Operasi itu memperlihatkan bahwa jalur laut yang menjadi salah satu pintu masuk potensial jaringan narkotika internasional membutuhkan pengawasan dan penindakan secara terpadu.
Dalam operasi ini, masing-masing institusi mengambil peran dalam satu rangkaian penindakan, mulai dari pengumpulan dan analisis informasi, pengawasan laut, intersepsi kapal, pemeriksaan hingga penyidikan.
Sinergi tersebut menjadi kunci untuk memburu jaringan yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur transit maupun tujuan distribusi.
Deputi Bidang Penindakan BPOM RI juga menyoroti temuan Ketamin dalam jumlah besar. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi pergeseran penyalahgunaan Ketamin dari penggunaan individual menuju peredaran gelap dalam skala besar.
Tempat Hiburan Malam Jadi Perhatian
Pengungkapan jaringan internasional itu juga diikuti langkah pencegahan di tingkat lokal.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan Polda Kepri bersama Forkopimda dan pengusaha tempat hiburan malam berkomitmen menciptakan ruang hiburan yang aman bagi masyarakat dan wisatawan. (Dok/Foto/AYS)
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, dilakukan Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepulauan Riau.

Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas P4GN oleh para pengusaha dan pengelola tempat hiburan malam di Provinsi Kepri. (Dok/Foto/Is)
Komitmen tersebut diarahkan untuk mencegah tempat hiburan malam dimanfaatkan sebagai ruang peredaran ataupun penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya deklarasi dan pakta integritas ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi tempat hiburan yang menjadi sarana peredaran narkotika. Kita kontrol bersama. Yang jelas, tidak ada lagi toleransi terhadap narkotika yang beredar di tempat hiburan malam di wilayah Kepri,” tegasnya.
Preventive Strike Sebelum Narkotika Beredar
Pengungkapan 800 kilogram Ketamin HCL tersebut pada akhirnya bukan hanya soal jumlah barang bukti yang berhasil disita.
“Lebih jauh, operasi ini memperlihatkan bagaimana pendekatan preventive strike dapat dilakukan melalui kerja bersama berbagai institusi untuk menghentikan narkotika sebelum mencapai mata rantai distribusi berikutnya.
Dengan nilai barang bukti mencapai sekitar Rp1,28 triliun dan potensi penyelamatan sekitar 4 juta jiwa, operasi tersebut menjadi salah satu gambaran konkret pentingnya sinergi dalam menghadapi jaringan narkotika lintas negara.
Bagi Kepulauan Riau yang berada di jalur strategis perlintasan internasional, keberhasilan tersebut juga menjadi pesan tegas: jalur laut bukan ruang bebas bagi jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.
Operasi gabungan itu menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, melindungi masyarakat dan generasi muda, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. (\•/)
Editor: AYS Prayogie
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: AYS Prayogie






Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.