Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.

KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah seluas 132 meter persegi. Lahan tersebut adalah hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito tercatat sebagai pemenang lelang.

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah,” kata Harry.

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” ujar Baston.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.
“Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd. (Dok/Foto/Alam)

SEBELUMNYA, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama. “Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama,” katanya.

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekolah-sekolah di Aceh Terus Dibersihkan, Siswa dan Guru Segera Beraktivitas Normal Lagi

    Sekolah-sekolah di Aceh Terus Dibersihkan, Siswa dan Guru Segera Beraktivitas Normal Lagi

    • 0Komentar

    Pemerintah bersama personel TNI AD terus membersihkan sekolah-sekolah terdampak bencana di Aceh, sehingga para siswa dan guru dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara normal. ACEH | HITV  – Sekolah-sekolah terdampak bencana di Provinsi Aceh terus dibersihkan pemerintah dengan bantuan personel TNI AD. Para siswa dan guru dapat segera melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan […]

  • DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    DPRD Tebing Tinggi Minta Pembentukan Panitia Natal Oikumene Libatkan Semua Lembaga Gereja

    • 0Komentar

    Penulis: Jhon P Tobing Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi meminta Pemerintah Kota memastikan pembentukan panitia Natal Oikumene 2025 dilakukan secara terbuka dan melibatkan seluruh lembaga gereja serta organisasi umat Kristiani di kota itu. Langkah ini dinilai penting agar perayaan Natal menjadi momentum kebersamaan, bukan sumber perpecahan di tengah masyarakat HITVBERITA.COM | Tebing Tinggi —Ketua […]

  • Dari Gerbang Gudang ke Ruang Tahanan: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

    Dari Gerbang Gudang ke Ruang Tahanan: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

    • 0Komentar

      Sabtu sore, 7 Maret 2026, aktivitas di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, berjalan seperti biasa. Truk keluar-masuk gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), pekerja berlalu-lalang, dan petugas keamanan berjaga di pintu gerbang. Tidak ada tanda-tanda bahwa sore itu akan berubah menjadi peristiwa yang mengguncang komunitas pers di Bangka Belitung. PANGKALPINANG, HITV— Tiga […]

  • Jumat Berkah, Polres Karimun Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Hidayatullah

    Jumat Berkah, Polres Karimun Salurkan Bansos ke Panti Asuhan Hidayatullah

    • 1Komentar

    Penulis: Saipul Polres Karimun melaksanakan kegiatan Jumat Berkah berupa pemberian bantuan sosial (Bansos)  kepada Panti Asuhan Hidayatullah yang berlokasi di Sei. Memal, Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Jumat (7/11/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB,  dipimpin Iptu Bambang TS, SH, didampingi Bripka Sugiantoro, Bripda Ronal Marpaung, Penda Suranto, S.H., dan ASN Slamet. […]

  • Dekatkan Diri ke Masyarakat, Yadi Rusmayadi Kunjungi Warga Disetiap Pelosok Purwakarta

    Dekatkan Diri ke Masyarakat, Yadi Rusmayadi Kunjungi Warga Disetiap Pelosok Purwakarta

    • 0Komentar

    Purwakarta | Calon Bupati Purwakarta, Yadi Rusmayadi tak kenal lelah menunjukkan dedikasi dan komitmennya terhadap masyarakat dengan terus blusukan mengunjungi warga disetiap pelosok wilayah Purwakarta. Aa Yadi, begitu ia kerap disapa, secara konsisten menyempatkan waktu untuk berinteraksi langsung dengan warga mendengarkan aspirasi dan berbagi visi-misinya untuk kemajuan Kabupaten Purwakarta. Kunjungan-kunjungannya mencakup berbagai desa dan pelosok […]

  • Ketua Harian Golkar Purwakarta Diperiksa Kejari, Kasus Gratifikasi Innova Hybrid Kembali Mengemuka

    Ketua Harian Golkar Purwakarta Diperiksa Kejari, Kasus Gratifikasi Innova Hybrid Kembali Mengemuka

    • 0Komentar

    Penyidikan kasus dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid di Kabupaten Purwakarta kembali bergerak. PURWAKARTA, HITV — Kali ini, Kejaksaan Negeri Purwakarta memeriksa Ketua Harian DPD Golkar Purwakarta, Lalam Martakusuma, Rabu (13/5/2026). Lalam tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 10.02 WIB. Mantan anggota DPRD Purwakarta dua periode itu datang mengenakan pakaian gelap dan langsung memasuki […]

expand_less