Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.

KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah seluas 132 meter persegi. Lahan tersebut adalah hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito tercatat sebagai pemenang lelang.

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah,” kata Harry.

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” ujar Baston.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.
“Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd. (Dok/Foto/Alam)

SEBELUMNYA, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama. “Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama,” katanya.

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    AKBP Yunita Stevani Resmi Jabat Kapolres Karimun, Polres Gelar Kenal Pamit

    • 0Komentar

    KARIMUN | HITV – Polres Karimun melaksanakan kegiatan penyambutan serta kenal pamit Kapolres Karimun dari AKBP Robby Topan Manusiwa, kepada AKBP Yunita Stevani, pada Jumat (9/1/2026) bertempat di Mapolres Karimun. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyambutan Kapolres Karimun yang baru di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karimun, Pejabat Utama Polres […]

  • TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    TTE PPPK, Tingkatkan Keamanan dan Efisiensi Administrasi di Era Digital

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), telah memfasilitasi aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi 4.426 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. HITVBERIRA.COM | Purwakarta – Langkah ini diambil sebagai upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk mendorong implementasi Sistem […]

  • Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan

    Kangkangi Sejumlah Regulasi, Praktik Penjualan Seragam di MTsN 3 Purwakarta Jadi Sorotan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Sekolah MTs Negeri 3 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diduga kangkangi sejumlah regulasi pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Hal ini terpantau dengan berlangsungnya praktik penjualan seragam di sekolah yang di bawah naungan Kemenag Purwakarta, dalam satu dekade terakhir. HITVBERITA.COM | Purwakarta – Padahal, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) […]

  • Pemdes Cihanjawar Meriahkan Hari Jadi Purwakarta dengan Lomba Kader PKK

    Pemdes Cihanjawar Meriahkan Hari Jadi Purwakarta dengan Lomba Kader PKK

    • 0Komentar

    Penulis: Bah Endang Editor: R Ahdiyat  Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kabupaten Purwakarta ke-57 dan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-194, Pemerintah Desa Cihanjawar, Kecamatan Bojong, menggelar berbagai lomba kreativitas yang diikuti oleh para Kader PKK se-Desa Cihanjawar. HITVBERITA.COM | Purwakarta– Kegiatan ini berlangsung meriah dan penuh antusias di Aula Desa Cihanjawar, pada Senin, 30 […]

  • Momentum Hari Bhayangkara Ke 79, Polda Babel Gelar Lomba Ceramah Da’i Kamtibmas Antar Personel

    Momentum Hari Bhayangkara Ke 79, Polda Babel Gelar Lomba Ceramah Da’i Kamtibmas Antar Personel

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Polda Bangka Belitung menggelar lomba ceramah Da’i Kamtibmas dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan perlombaan ceramah Da’i kamtibmas ini digelar di Masjid At-Taqwa Polda yang dibuka oleh Dir Binmas Kombes Pol Rudi Hermanto. “Ya, Senin (16/6/25) kemarin, telah selesai dilaksanakan […]

  • Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    Tolak Surat Edaran, Ribuan Massa Datangi Kantor Wali Kota Medan

    • 0Komentar

    Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat lakukan protes dengan mendatangi Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. MEDAN, HITV— Mereka memprotes Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 yang dinilai meresahkan pedagang dan konsumen daging babi. Aksi massa tersebut diikuti pedagang, konsumen, serta sejumlah organisasi masyarakat […]

expand_less