Selasa, 13 Okt 2026
dark_mode

Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

  • account_circle Alam Massiri
  • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
  • print Cetak

Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.

KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah seluas 132 meter persegi. Lahan tersebut adalah hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito tercatat sebagai pemenang lelang.

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung kegiatan di lokasi. Ia menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.

“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di sela kegiatan.

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jajaran Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.

Dalam prosesnya, eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan. Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh aparat gabungan sehingga kondisi kembali kondusif.

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah,” kata Harry.

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” ujar Baston.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.
“Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.

Kuasa Hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd. (Dok/Foto/Alam)

SEBELUMNYA, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang. Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama. “Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama,” katanya.

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif. (\•/)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jakarta

  • Penulis: Alam Massiri

Rekomendasi Untuk Anda

  • LBH Dewan Adat Bamus Betawi Nilai Pernyataan Jalih Pitoeng Salah Alamat dan Berpotensi Menghakimi

    LBH Dewan Adat Bamus Betawi Nilai Pernyataan Jalih Pitoeng Salah Alamat dan Berpotensi Menghakimi

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • 0Komentar

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Adat Bamus Betawi menyayangkan pernyataan Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng, yang menyeret nama Dewan Adat Bamus Betawi dalam polemik dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). JAKARTA, HITV — Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi, Sapto Wibowo S, SH, menilai pernyataan yang beredar di salah satu media online […]

  • Kapolres Lingga Tekankan Etika dan Profesionalisme Polri

    Kapolres Lingga Tekankan Etika dan Profesionalisme Polri

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • 0Komentar

    Menjaga etika dan profesionalisme menjadi perhatian utama Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan saat memberikan arahan kepada jajarannya HITVBERITA.COM | Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, menegaskan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas di lapangan. Penegasan ini disampaikan saat memimpin apel pagi jam pimpinan di Lapangan […]

  • Membangun Kedaulatan Ekonomi dari Bawah: Saatnya Indonesia Memperkuat Ekonomi Rakyat

    Membangun Kedaulatan Ekonomi dari Bawah: Saatnya Indonesia Memperkuat Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • 0Komentar

    Oleh: Prof. Dr. Nandan Limakrisna DALAM dua dekade terakhir, banyak negara di dunia menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat. China melonjak menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar dunia dengan membangun mesin produksi nasional yang kuat. Vietnam pun mencatat pertumbuhan tinggi dengan menjadikan industri manufaktur ekspor sebagai tulang punggung ekonominya. Kedua negara tersebut berhasil memanfaatkan strategi […]

  • Mengapa H. Irwan Koesdradjat Yakin Dedi-Erwan adalah Pilihan Tepat untuk Jawa Barat?

    Mengapa H. Irwan Koesdradjat Yakin Dedi-Erwan adalah Pilihan Tepat untuk Jawa Barat?

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • 0Komentar

    HITVberita.COM | BANDUNG – Empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat memaparkan visi, misi, dan program unggulan mereka dalam debat perdana Pilgub Jabar 2024 yang berlangsung di Graha Sanusi, Kampus Unpad, Kota Bandung, Senin (11/11/2024). Debat ini mengusung tema “Membangun Jawa Barat Menuju Masyarakat Digital yang Sejahtera dan Berdaya Saing Global.” Selama 120 […]

  • Antisipasi Serangan Siber, Pemkab Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

    Antisipasi Serangan Siber, Pemkab Purwakarta Bangun Pusat Operasi Keamanan Informasi

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Di era digital yang semakin berkembang pesat saat ini, ancaman terhadap keamanan informasi menjadi semakin kompleks dan serius. Hal ini harus diantisipasi oleh lembaga atau institusi yang dalam kesehariannya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Guna mengantisipasi ancaman tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) berkomitmen untuk melindungi data […]

  • Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan

    Diduga di Korupsi, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut DD Kaburan

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Royke Jhoni Piay HITVBERITA.COM | Kapuas – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera untuk memeriksa dan mengusut keberadaan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD) Kaburan Kecamatan Pasak Telawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kurun waktu tiga tahun anggaran terakhir ini. ADD dan DD yang diterima oleh desa Kaburan, paska terpilihnya Kepala Desa (Kades) […]

expand_less