Satres Narkoba Polres Purwakarta Ungkap 35 Kasus Narkotika, 41 Tersangka Diamankan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam mengatakan dari 35 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan. (Dok/Foto/Raffa)
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta mengungkap 35 laporan polisi terkait dugaan peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang 13 Mei hingga 25 Agustus 2026.
PURWAKARTA, HITV — Dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba dalam kurun selama 3 bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan 41 tersangka.
Kapolres Purwakarta AKBP Febr Loi Nurzam mengatakan, para tersangka terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan. Dari 35 perkara yang ditangani, kasus dugaan peredaran sabu mendominasi dengan 20 laporan polisi.
“Dari 35 laporan polisi yang berhasilkiuiiiuiuiii888. diungkap, terdapat 41 tersangka yang diamankan, terdiri dari 37 laki-laki dan empat perempuan,” kata Febri, Kamis (3/9/2026).
Selain sabu, polisi mengungkap enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus OKT, satu kasus ganja, dan satu kasus cairan sintetis. Enam dari 41 tersangka disebut merupakan residivis.
Menurut Febri, sebagian besar ii beradnnnkka dalam rentang usia 18 hingga 50 tahun. Polisi Nn m km nkmmnmnb0pmenyebut ini mknpara tersangka umumnya tidak moemiliki pekerjaan tetap dan diduga menjalankan peran sebagai kurir maupun pengedar.
Purwakarta Kota Paling Banyak
Sebaran lokasi pengungkapan perkara menunjukkan Kecamatan Purwakarta menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 10 lokasi.
Selanjutnya, Campaka dan Darangdan masing-masing lima TKP, Jatiluhur empat TKP, serta Babakan Cikao, Bungursari, dan Sukatani masing-masing tiga TKP.
“Dari jumlah lokasi pengungkapan tersebut, Kecamatan Purwakarta Kota menjadi daerah yang paling rawan terhadap peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas,” ujar Febri.
Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dengan pola penyebaran dan titik transaksi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Transaksi Daring dan Sistem Tempel
Polisi mengungkap adanya pola transaksi dengan sistem tempel. Berdasarkan keterangan kepolisian, transaksi diawali komunikasi secara daring dan pembayaran melalui transfer. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli kemudian memperoleh titik lokasi untuk mengambil barang.
Dari 35 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 469,24 gram sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 48 butir ekstasi, 3.263 butir OKT, serta 637 mililiter cairan sintetis.
Selain narkotika dan obat-obatan, polisi turut mengamankan 12 timbangan digital, 41 telepon seluler, delapan sepeda motor, dua mobil, serta uang tunai Rp3.145.000.
Jika dilihat dari modus yang diungkap, penggunaan transaksi daring dan sistem tempel memperlihatkan pola distribusi yang relatif meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Pola semacam itu sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam memutus rantai distribusi hingga ke tingkat pengguna.
Polisi Klaim Selamatkan 13.240 Jiwa
Polres Purwakarta memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah peredaran narkotika yang berpotensi berdampak terhadap sekitar 13.240 jiwa masyarakat.
Nilai seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp993 juta.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru. Ancaman hukuman, menurut kepolisian, mencapai maksimal 20 tahun penjara dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Meski demikian, status para tersangka tetap harus ditempatkan dalam koridor proses hukum. Penetapan sebagai tersangka dan barang bukti yang disita merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan para tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengungkapan 35 perkara dalam tiga bulan tersebut kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi aparat penegak hukum, terutama memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan serta mengungkap jaringan yang berada di balik para kurir dan pengedar yang telah diamankan.
Dengan pola transaksi yang semakin memanfaatkan komunikasi digital, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berorientasi pada penindakan di lapangan. Pemutusan rantai pasokan, penelusuran aliran transaksi, dan pengungkapan pihak yang berada di atas jaringan distribusi menjadi bagian penting untuk memastikan pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di lapisan bawah. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.