Pengelolaan Dana BOS SMPN 30 Depok 2024 Disorot, Transparansi Laporan 2025 Dipertanyakan
- account_circle Erwin Lubis
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

HITVberita.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMPN 30 Depok, Agus Prasetio, terkait rincian penggunaan dana BOS 2024, termasuk pos daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan laporan BOS 2025. (Dok/Foto/Erwin)
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 30 Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2024 menjadi perhatian.
DEPOK, HITV— Berdasarkan hasil telusuran terdapat adanya sejumlah pos anggaran tercatat menyerap dana cukup besar, sementara alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler relatif lebih kecil.
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah keterbukaan informasi mengenai laporan penggunaan dana BOS tahun 2025. Hingga batas waktu yang disebutkan dalam data yang diperoleh, laporan penggunaan dana tersebut belum tersedia bagi publik.
Berdasarkan data yang diperoleh HITVberita.com, SMPN 30 Depok menerima dana BOS sebesar sekitar Rp359 juta pada tahap pertama 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi 570 peserta didik dan tercatat cair pada 18 Januari 2024.
Dalam rincian penggunaan tahap pertama, tidak terdapat alokasi untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru. Sementara itu, pengembangan perpustakaan mendapat sekitar Rp50,6 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp68 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp70 juta.
Pos lainnya meliputi kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp13 juta, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp16 juta, serta pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp30 juta.
Adapun belanja langganan daya dan jasa tercatat sebesar Rp91 juta, sedangkan pembayaran honor sekitar Rp18 juta.
Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilai penggunaannya mencapai sekitar Rp359 juta atau setara dengan nilai dana BOS yang diterima pada tahap pertama.
Daya dan Jasa Jadi Pos Besar
PADA tahap kedua, dana BOS yang diterima SMPN 30 Depok kembali tercatat sekitar Rp359 juta dan dicairkan pada 9 Agustus 2024.
Data penggunaan tahap kedua yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah perubahan alokasi. Penerimaan peserta didik baru tercatat menggunakan sekitar Rp17 juta, pembayaran honor sekitar Rp12 juta, sedangkan belanja langganan daya dan jasa mencapai sekitar Rp102 juta.
Besarnya anggaran pada pos daya dan jasa menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.
Dalam data dan informasi yang diterima redaksi, pos tersebut antara lain dikaitkan dengan pembayaran kebutuhan listrik di lingkungan sekolah, termasuk listrik sejumlah kantin yang disebut-sebut disewakan oleh pihak sekolah.
Namun, penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pencatatan aset dan layanan, serta ketentuan pengelolaan dana BOS yang berlaku.
Hal serupa berlaku terhadap pos pembayaran honor maupun pemeliharaan sarana dan prasarana. Besarnya nilai anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, sepanjang penggunaannya memiliki dasar, sesuai peruntukan, didukung dokumen pertanggungjawaban, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Alokasi Pembelajaran Perlu Dijelaskan
Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada alokasi untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran.
Pada tahap pertama, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat memperoleh sekitar Rp30 juta. Pada tahap kedua, alokasi untuk pos serupa disebut sekitar Rp27 juta.
Besaran tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan kebutuhan sekolah. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, skala kegiatan, jumlah peserta, serta output yang dihasilkan dari setiap penggunaan dana.
Transparansi menjadi penting karena dana BOS merupakan instrumen pembiayaan pendidikan yang penggunaannya berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan sekolah dan kepentingan peserta didik.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
Laporan BOS 2025 Dipertanyakan
Sorotan tidak berhenti pada realisasi anggaran 2024.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hingga akhir Juli 2025 laporan penggunaan dana BOS SMPN 30 Depok untuk tahun 2025 belum tersedia secara terbuka, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.
Meski demikian, belum tersedianya laporan untuk publik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah laporan telah dibuat tetapi belum dipublikasikan, masih dalam proses administrasi, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan informasi tersebut belum dapat diakses masyarakat.
Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang menjadi penting untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
HITVberita.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMPN 30 Depok, Agus Prasetio, terkait rincian penggunaan dana BOS 2024, termasuk pos daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan laporan BOS 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Agus Prasetio belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMPN 30 Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data pembanding, dan penjelasan atas informasi yang menjadi perhatian publik.
Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar berapa besar dana BOS yang diterima dan dibelanjakan, melainkan apakah setiap rupiah anggaran telah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan serta benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. (•\)
Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar
- Penulis: Erwin Lubis





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.