Kamis, 10 Sep 2026
light_mode

Pengelolaan Dana BOS SMPN 30 Depok 2024 Disorot, Transparansi Laporan 2025 Dipertanyakan

  • account_circle Erwin Lubis
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • print Cetak

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 30 Kota Depok, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2024 menjadi perhatian.

DEPOK, HITV— Berdasarkan hasil telusuran terdapat adanya sejumlah pos anggaran tercatat menyerap dana cukup besar, sementara alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler relatif lebih kecil.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan ialah keterbukaan informasi mengenai laporan penggunaan dana BOS tahun 2025. Hingga batas waktu yang disebutkan dalam data yang diperoleh, laporan penggunaan dana tersebut belum tersedia bagi publik.

Berdasarkan data yang diperoleh HITVberita.com, SMPN 30 Depok menerima dana BOS sebesar sekitar Rp359 juta pada tahap pertama 2024. Dana tersebut diperuntukkan bagi 570 peserta didik dan tercatat cair pada 18 Januari 2024.

Dalam rincian penggunaan tahap pertama, tidak terdapat alokasi untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru. Sementara itu, pengembangan perpustakaan mendapat sekitar Rp50,6 juta, administrasi kegiatan sekolah Rp68 juta, serta pemeliharaan sarana dan prasarana Rp70 juta.

Pos lainnya meliputi kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp13 juta, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp16 juta, serta pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp30 juta.

Adapun belanja langganan daya dan jasa tercatat sebesar Rp91 juta, sedangkan pembayaran honor sekitar Rp18 juta.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, nilai penggunaannya mencapai sekitar Rp359 juta atau setara dengan nilai dana BOS yang diterima pada tahap pertama.

Daya dan Jasa Jadi Pos Besar

PADA tahap kedua, dana BOS yang diterima SMPN 30 Depok kembali tercatat sekitar Rp359 juta dan dicairkan pada 9 Agustus 2024.

Data penggunaan tahap kedua yang diperoleh menunjukkan adanya sejumlah perubahan alokasi. Penerimaan peserta didik baru tercatat menggunakan sekitar Rp17 juta, pembayaran honor sekitar Rp12 juta, sedangkan belanja langganan daya dan jasa mencapai sekitar Rp102 juta.

Besarnya anggaran pada pos daya dan jasa menjadi salah satu hal yang dipertanyakan.

Dalam data dan informasi yang diterima redaksi, pos tersebut antara lain dikaitkan dengan pembayaran kebutuhan listrik di lingkungan sekolah, termasuk listrik sejumlah kantin yang disebut-sebut disewakan oleh pihak sekolah.

Namun, penggunaan anggaran tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pencatatan aset dan layanan, serta ketentuan pengelolaan dana BOS yang berlaku.

Hal serupa berlaku terhadap pos pembayaran honor maupun pemeliharaan sarana dan prasarana. Besarnya nilai anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, sepanjang penggunaannya memiliki dasar, sesuai peruntukan, didukung dokumen pertanggungjawaban, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Alokasi Pembelajaran Perlu Dijelaskan

Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada alokasi untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan proses pembelajaran.

Pada tahap pertama, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tercatat memperoleh sekitar Rp30 juta. Pada tahap kedua, alokasi untuk pos serupa disebut sekitar Rp27 juta.

Besaran tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan kebutuhan sekolah. Karena itu, publik membutuhkan penjelasan mengenai dasar penyusunan anggaran, skala kegiatan, jumlah peserta, serta output yang dihasilkan dari setiap penggunaan dana.

Transparansi menjadi penting karena dana BOS merupakan instrumen pembiayaan pendidikan yang penggunaannya berkaitan langsung dengan keberlangsungan layanan sekolah dan kepentingan peserta didik.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.

Laporan BOS 2025 Dipertanyakan

Sorotan tidak berhenti pada realisasi anggaran 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, hingga akhir Juli 2025 laporan penggunaan dana BOS SMPN 30 Depok untuk tahun 2025 belum tersedia secara terbuka, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS di lingkungan sekolah.

Meski demikian, belum tersedianya laporan untuk publik tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai adanya penyimpangan. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah laporan telah dibuat tetapi belum dipublikasikan, masih dalam proses administrasi, atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan informasi tersebut belum dapat diakses masyarakat.

Karena itu, klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi yang berwenang menjadi penting untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.

HITVberita.com telah berupaya meminta penjelasan kepada Kepala SMPN 30 Depok, Agus Prasetio, terkait rincian penggunaan dana BOS 2024, termasuk pos daya dan jasa, pembayaran honor, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta ketersediaan laporan BOS 2025.

Hingga berita ini diturunkan, Agus Prasetio belum memberikan tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak SMPN 30 Depok, Dinas Pendidikan Kota Depok, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, data pembanding, dan penjelasan atas informasi yang menjadi perhatian publik.

Dengan demikian, persoalan utama yang perlu dijawab bukan sekadar berapa besar dana BOS yang diterima dan dibelanjakan, melainkan apakah setiap rupiah anggaran telah direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan serta benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik. (•\)

Editor: AYS
Sumber: HITV Jabar

  • Penulis: Erwin Lubis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta

    Polisi Tetapkan Dua Pria Tersangka Asusila di Bus TransJakarta

    • 0Komentar

    Kepolisian menetapkan dua pria berinisial H dan F sebagai tersangka kasus perbuatan asusila yang terjadi di dalam bus TransJakarta di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. JAKARTA | HITV — Perbuatan asusila yang dilakukan oleh keduanya itu, dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan di muka umum. Kepala Satuan Reserse […]

  • GLMPK Siap Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut ke KPK!

    GLMPK Siap Laporkan Oknum Jaksa Kejari Garut ke KPK!

    • 1Komentar

    Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), sebuah organisasi yang berbasis di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengungkapkan rencana pihaknya melaporkan oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). HITVBERITA.COM | GARUT – Langkah ini diambil terkait dugaan adanya permainan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan dana Reses dan dana BOP Pimpinan DPRD […]

  • Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    • 0Komentar

      Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area dermaga. Reporter: SUNANG S. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP […]

  • Perkuat Sinergi Pemasyarakatan–Imigrasi, Kalapas Batang Hadiri Puncak Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    Perkuat Sinergi Pemasyarakatan–Imigrasi, Kalapas Batang Hadiri Puncak Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    • 0Komentar

    Upaya memperkuat sinergi antara Pemasyarakatan dan Imigrasi kembali ditegaskan dalam puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Senin (26/1/2026). PEMALANG | HITV— Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai representasi kolaborasi lintas Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah […]

  • Kenal di WhatsApp, Pria di Karimun Diduga Cabuli Anak 13 Tahun

    Kenal di WhatsApp, Pria di Karimun Diduga Cabuli Anak 13 Tahun

    • 0Komentar

    Satreskrim Polres Karimun mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun. Seorang pria berinisial TAS (22) telah diamankan. KARIMUN | HITV – Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban. “Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga […]

  • Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BENER MERIAH | Surat terbuka tersebut disampaikan Zefri Noci Vera dalam sebuah kelimat ucapan yang di publish di media masa, pada hari Selasa, (16/7/2024), yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah, M.Tanwier (Baong). Zefri Noci Vera yang mengaku sebagai salah satu pemuda yang tinggal di lingkung Pasar Simpang Tiga, Kabupaten Bener Meriah. Dia […]

expand_less