Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Aniaya Istri Siri Dan Anak Kandungnya, Pria Di Bangka Selatan Diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Sabtu (31/8/24) pagi.

Warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini diamankan dikediamannya usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/24) pagi.

“Laporan pertama dilaporkan Istri siri pelaku pada tanggal 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada tanggal 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal Na yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia,”sambung Jojo.

Sementara itu, terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk kerumah sakit untuk mendapati perawatan.

Selanjutnya, kata Jojo, pada hari Kamis 29 Agustus, Ibu kandung korban menjenguk korban dirumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya dihari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh Ayah kandungnya,”jelas Jojo.

Mengetahui informasi tersebut, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

“Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,”ungkap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucap Jojo.

“Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,”sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang dirumah.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,”pungkas Jojo.

(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • La Vita Da Grandi 2025 HDRip Dow𝚗load To𝚛rent

    La Vita Da Grandi 2025 HDRip Dow𝚗load To𝚛rent

    • 1Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) Life as adults: director: Greta Scarano. Irene returns to her hometown to take care of her autistic brother Omar. But he doesn’t want to live with her. To help him reach independence and his dream of becoming a famous singer, Irene decides to follow an intensive acquisition course. Life as a great […]

  • Dinas Pendidikan Jawa Tengah Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Sekolah!

    Dinas Pendidikan Jawa Tengah Tegaskan Larangan Pungutan Uang Seragam Sekolah!

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM JAKARTA | Untuk mengantisipasi adanya pungutan uang dengan dalih pembuatan seragam sekolah bagi Calon Peserta didik (CPD) khusus disekolah Jenjang SMA/SMK Negeri Se- Propinsi Jawa Tengah, maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah Dr Uswatun Hasanah S.Pd. M.Pd, dengan tegas melarang adanya pungutan, saat dilakukan daftar ulang. Hal ini disampaikan oleh Uswatun […]

  • Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser ke Kelompok Tani!

    Pemkab Purwakarta Serahkan 15 Unit Power Teaser ke Kelompok Tani!

    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Purwakarta, Norman Nugraha didampingi Kepala Dispangtan saat penyerahan bantuan secara simbolis kepada kelompok tani. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Penyerahan power teaser atau mesin perontok padi oleh Pemkab Purwakarta kepada sejumlah kelompok tani tersebut, tujuannya untuk mendorong produktivitas padi dan ketahanan pangan daerah. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyerahkan 15 unit […]

  • Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka!

    Kasus Korupsi Budidaya Ikan di Purwakarta, Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka!

    • 0Komentar

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan untuk pembudidayaan ikan pada Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Purwakarta. Dua orang tersangka yang ditetapkan adalah […]

  • Antrean Truk Solar Kembali Mengular di SPBU Kota Galuh Sergai, Arus Lalu Lintas Melambat

    Antrean Truk Solar Kembali Mengular di SPBU Kota Galuh Sergai, Arus Lalu Lintas Melambat

    • 0Komentar

    Antrean panjang kendaraan angkutan barang kembali terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.205.1130 di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (5/7/2026) pagi. SERDANG BEDAGAI, HITV — Deretan truk yang didominasi kendaraan pengangkut barang tersebut tampak mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pantauan […]

  • Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

    Ketegangan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Kota Tangerang Tetapkan Batas Waktu Pengosongan

    • 0Komentar

    Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melakukan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky. KOTA TANGERANG | HITV– Dalam pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan dikerahkan […]

expand_less