Senin, 12 Okt 2026
dark_mode

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    Pejuang Jalan Rusak di Singkep Justru Jadi Korban Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Narles, warga Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, yang dikenal karena kepeduliannya menambal jalan rusak secara swadaya hingga dijuluki “Sang Pahlawan”, mengalami kecelakaan lalu lintas, Sabtu (6/9/2025) malam. Ironisnya, ia justru menjadi korban di jalan yang kerap ia perbaiki. HITVBERITA.COM | Lingga – Sekitar pukul 23.19 WIB, sepeda motor yang dikendarai Narles menabrak mobil […]

  • Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo

    Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung mengimbau kepada para pendukung paslon di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk tidak bereuforia berlebihan dan menunggu hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU Kabupaten ataupun Kota,”kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro […]

  • Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    Surat Terbuka Untuk Pj. Baong, Tuntaskan PR Fungsikan Manfaat Pasar Simpang Tiga Yang Mangkrak!

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BENER MERIAH | Surat terbuka tersebut disampaikan Zefri Noci Vera dalam sebuah kelimat ucapan yang di publish di media masa, pada hari Selasa, (16/7/2024), yang ditujukan kepada Pj. Bupati Kabupaten Bener Meriah, M.Tanwier (Baong). Zefri Noci Vera yang mengaku sebagai salah satu pemuda yang tinggal di lingkung Pasar Simpang Tiga, Kabupaten Bener Meriah. Dia […]

  • Om Zein Bersama Gubernur Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Pasirmunjul

    Om Zein Bersama Gubernur Salurkan Bantuan untuk Korban Pergeseran Tanah di Pasirmunjul

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat penyerahan bantuan ke warga terdampak bencana. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Editor: AYS Prayogie   Kegelisahan pasca-bencana pergeseran tanah di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sedikit mereda. Sejumlah warga terdampak berkumpul di Pendopo Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/6/2025) untuk menerima bantuan material maupun semangat baru. […]

  • Kapolres Belitung Berikan Penghargaan kepada Personel dan Stakeholder atas Dedikasi dalam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    Kapolres Belitung Berikan Penghargaan kepada Personel dan Stakeholder atas Dedikasi dalam Operasi Ketupat Menumbing 2025

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • 1Komentar

    Hitvberita.com | Tanjungpandan – Kepala Kepolisian Resor Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, S.I.K., memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan stakeholder yang dinilai berdedikasi tinggi dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Menumbing 2025, bertempat di halaman Mapolres belitung, Senin (14/4/2025). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Para Pejabat Utama (PJU), personel, dan ASN Polres Belitung, yang secara langsung […]

  • Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    Pemkab Barru Gelar Verifikasi dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Ranperda APBD-P 2025

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Novriansyah  Pemerintah Kabupaten Barru menggelar kegiatan Verifikasi Hasil Reviu dan Penyelarasan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, yang di gelar di Lantai VI Mal Pelayanan Publik (MPP) Barru, Rabu, 8 Oktober 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen penganggaran daerah, dan dihadiri […]

expand_less