Jumat, 28 Agu 2026
light_mode

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Garut Sambut Tim Evaluasi Anugerah Gapura 2025

    Bupati Garut Sambut Tim Evaluasi Anugerah Gapura 2025

    • 0Komentar

    Garut | HITV – Abdusy Syakur Amin, menerima kunjungan Tim Evaluasi Kinerja Desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka Program Anugerah Gapura Sri Baduga 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jumat (5/12/2025). Dalam kesempatan itu, Bupati Garut menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim evaluasi yang akan melakukan penilaian terhadap Desa […]

  • Banyak Jabatan Plt di Pemkot Bogor, Aktivis Benni Sitepu Kritik Keras Sekda dan BKPSDM

    Banyak Jabatan Plt di Pemkot Bogor, Aktivis Benni Sitepu Kritik Keras Sekda dan BKPSDM

    • 0Komentar

    Banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menuai kritik dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya yang menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi dan kinerja Sekda serta BKPSDM. BOGOR KOTA | HITV –  Banyaknya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor menuai kritik. Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor […]

  • SMA Negeri 6 Kota Depok Kedepankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan BOPD

    SMA Negeri 6 Kota Depok Kedepankan Transparansi Pengelolaan Dana BOSP dan BOPD

    • 0Komentar

    Kepala SMA Negeri 6 Kota Depok, Usep Kasman, M.Pd., menegaskan komitmen sekolah yang dipimpinnya untuk mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan. DEPOK, HITV — Komitmen itu ditunjukkan dengan menyampaikan gambaran realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) kepada para orang tua dan wali peserta didik. Bagi […]

  • Aliran Dana Kantin SMAN 4 Depok: Dari Sekolah ke Disdik, Mengapa Jalurnya Tidak Jelas?

    Aliran Dana Kantin SMAN 4 Depok: Dari Sekolah ke Disdik, Mengapa Jalurnya Tidak Jelas?

    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Ketidakjelasan alur setoran membuka ruang dugaan maladministrasi. Korlapnas berencana menelusuri ke Disdik Jabar. HITVBERITA.COM | Depok – Polemik pungutan kantin di SMAN 4 Depok mencuat setelah para pengelola mengaku diwajibkan menyetor uang harian Rp35.000 kepada pihak sekolah. Setoran itu disebut-sebut dikoordinasikan oleh Kepala Tata Usaha, yang akrab disapa Bu Sari. Kepala SMAN 4 […]

  • SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    SMAN 1 Barru Rayakan HUT ke-61, Ajang Kebersamaan Lintas Generasi

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Menyongsong puncak peringatan hari ulang tahun ke-61, SMA Negeri 1 Barru (SMABAR) menggelar Run SMABAR dan Senam Sehat di lapangan sekolah, Minggu (7/9/2025). Kegiatan ini diikuti 1.136 peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pelajar, guru, hingga alumni. HITVBERITA.COM | Barru– Suasana acara peringatan tampak penuh semangat sejak pagi. Derap langkah peserta lari […]

  • Tingkatkan Profesionalisme Pers, UMJ dan MIO Indonesia Gelar UKW Angkatan XX pada Agustus 2026

    Tingkatkan Profesionalisme Pers, UMJ dan MIO Indonesia Gelar UKW Angkatan XX pada Agustus 2026

    • 0Komentar

    Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap diwarnai maraknya disinformasi, hoaks, hingga praktik jurnalisme yang mengabaikan etika, kebutuhan akan wartawan yang kompeten dan memiliki integritas semakin mendesak. JAKARTA, HITV — Menjawab tantangan tersebut, Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bersama Media Independen Online (MIO) Indonesia akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) […]

expand_less