Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

Perjanjian Pembagian “Kewenangan Bupati” Antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
  • visibility 29
  • print Cetak

JABATAN Wakil Kepala Daerah termasuk Jabatan Wakil Bupati merupakan jabatan inkonstitusional karena faktanya memang tidak di sebutkan secara eksplisit dalam UUD NRI 1945. Oleh karenanya Wakil Bupati tidak memiliki kewenangan yang bersumber dari Atribusi dan Delegasi.

Wakil Bupati hanya mungkin memiliki kewenangan yang bersumber dari “Mandat” yang diberikan oleh Bupati berdasarkan Naskah Dinas.

Mandat Bupati kepada Wakil Bupati identik dengan penugasan seorang Bupati kepada seorang Wakil Bupati yang berada dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Kewenangan merupakan Konsep Hukum Administrasi yang didefinisikan sebagai Kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Dan sumber dari Kewenangan yang di miliki oleh organ pemerintah tersebut di dapat melalui tiga sumber.

Yakni, pertama adalah “ATRIBUSI” yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.

Kedua “DELEGASI” yakni pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.

Dan yang ketiga adalah “MANDAT” yang dalam hal ini terjadi karena adanya sebuah situasional, yakni ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalani oleh organ lain atas namanya.

Oleh karena itu Bupati melalui Naskah Dinas bisa saja membagi kewenangannya kepada Wakil Bupati dengan menerbitkan Mandat.

Namun, Mandat tersebut diberikan oleh Bupati kepada Wakil Bupati karena oleh adanya situasi dan kondisi yang mengharuskan untuk itu, sehingga Mandat bersifat insidentil dan berproses dalam ruang lingkup Hukum Administrasi.

Dengan demikian Mandat tidak bisa diberikan oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati, karena calon Bupati belum memiliki “Kewenangan Bupati” dan calon Wakil Bupati belum menyandang jabatan Wakil Bupati yang memilki kapasitas menerima Mandat Bupati.

Dengan kata lain calon Bupati baru bisa memberikan “Kewenangan Bupati” dalam bentuk Mandat kepada calon Wakil Bupati jika calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah definitif menjadi Bupati dan menjadi Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perikatan keperdataan dalam bentuk perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat Bupati dan menjabat Wakil Bupati definitif, dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyelundupan hukum.

Sebab “Kewenangan Bupati” tidak bisa dijadikan objek perjanjian antara seorang calon Bupati dengan seorang calon Wakil Bupati. Artinya objek perjanjian berupa “Kewenangan Bupati” tersebut masih belum dimiliki oleh calon Bupati.

Selanjutnya merujuk pada syaratnya sah perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata maka, perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan perbuatan hukum keperdataan dan kewenangan merupakan salah satu instrumen Hukum Administrasi yang diatur dalam ruang lingkup Hukum Administrasi. Dimana, Hukum Perdata bersifat personal dan Hukum Administrasi bersifat publik.

Konsekuensi hukum atas Perbedaan sifat dari kedua lapangan hukum ini, menjadikan Hukum Perdata tidak dapat melakukan “intervensi” terhadap Hukum Administrasi.

Perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati merupakan salah satu bentuk “intervensi” Hukum Perdata yang bersifat personal kepada Hukum Administrasi yang bersifat publik.

Oleh sebab itu persoalan-persoalan yang bersifat personal yang menyangkut kepentingan politik calon Bupati dan calon Wakil Bupati tidak boleh masuk dalam persoalan publik, karena berpotensi dapat menggusur terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dengan calon Wakil Bupati merupakan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Produk hukum Pemerintah Daerah Kabupaten berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati ” merupakan realisasi dari suatu kewenangan Bupati dan kewenangan untuk membuat produk hukum berupa “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” tidak bisa dibagi oleh calon Bupati kepada calon Wakil Bupati sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati Definitif

Dan jika hal ini dilakukan akan berakibat patal bagi kemaslahatan masyarakat banyak, karena “Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati” yang dibuat dan ditandatangani oleh Wakil Bupati berdasarkan perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” bisa batal demi hukum atau bisa dibatalkan melalui suatu proses hukum.

Sehingga dengan adanya perjanjian pembagian “Kewenangan Bupati” antara calon Bupati dan calon Wakil Bupati telah memperlihatkan ketidakmampuan yang bersangkutan dalam menggunakan instrumen Hukum Administrasi untuk menjalankan roda pemerintahan dengan baik dan benar. (**)

Penulis Adalah Seorang Praktisi Hukum, Tinggal di Kota Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani, Resmi Menutup Kegiatan Senam Kun Dewan Dan Pasar Rakyat 2025

    Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani, Resmi Menutup Kegiatan Senam Kun Dewan Dan Pasar Rakyat 2025

    • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Dibaca: 18

  • Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

    Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-Ugalan di Tangerang

    • calendar_month Jumat, 1 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Tangerang – Sementara ini belum ada laporan adanya korban jiwa akibat ulah sopir truk kontainer atau truk wing box ugal-ugalan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) sore WIB kemarin. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan data sementara dari korban lakalantas tersebut berjumlah 6 (enam) orang. Dari data sementara, unit Lakalantas Polres […]

  • Om Zein Bantah Bela Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

    Om Zein Bantah Bela Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Dana PIP

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta saat berikan klarifikasi bantahan. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein—yang akrab disapa Om Zein—membantah tudingan bahwa dirinya memberikan bantuan kepada oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu sekolah di Kecamatan Sukasari. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Pernyataan tersebut disampaikan Om Zein menyusul ramainya […]

  • Safari Ramadhan Pemkab Belitung Tahun 1446 Hijriah, Digelar di Kecamatan Badau

    Safari Ramadhan Pemkab Belitung Tahun 1446 Hijriah, Digelar di Kecamatan Badau

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Belitung Tahun 1446 H/2025 M kali ini digelar di Kecamatan Badau. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025 itu, bertempat di Masjid Nurul Hasanah, Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pejabat pemerintah. HITVBERITA.COM | Belitung – Kegiatan Safari Ramadhan tersebut dipimpin langsung […]

  • Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

    Gubernur Agustiar Sabran Bagikan 26.836 Paket Sembako di Tiga Kabupaten

    • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 November 2025 tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. (Dok/Foto/Kistolani/Hitv) Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pasar murah di tiga kabupaten sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan dan membantu masyarakat berpendapatan rendah menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan yang berlangsung pada 16–17 […]

  • Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    Aliansi Ormas Bekasi Dukung Pemerintah Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Ketua Umum Aliansi Ormas Bekasi, HM Zaenal Abidin saat sampaikan pidatonya di podium. (Dok/Foto/Raffa) Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Bekasi menyatakan komitmennya untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan iklim investasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi. Dukungan tersebut dideklarasikan dalam kegiatan Halalbihalal dan peringatan Hari Kartini yang digelar di Rumah Makan Warna Warni, Tambun […]

expand_less