Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Kota Bogor – Sebanyak 23 pengedar dan penyalahgunaan narkoba masuk jeruji besi. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol ditangannya itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sebuah bukti nyata bahwa Polresta serius memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bogor.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024, tim kami dari Sat Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 23 orang tersangka,” kata Bismo kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres Bogor Kota, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Bismo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 96,31 gram, dengan jumlah tersangka 11 orang.

“Dari 11 orang, dua tersangka merupakan residivis dengan kasus kepemilikan ganja,” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, dan untuk kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 11 tersangka dengan total barang bukti seberat 870,27 gram. Selanjutnya, satu orang atas kepemilikan obat golongan G sebanyak 1061 butir.

“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dan online, dan dikirim melalui kurir.

“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (tr) 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Genset RSBT Mendadak Mati, Ternyata Akinya Dibawa Kabur

    Genset RSBT Mendadak Mati, Ternyata Akinya Dibawa Kabur

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • 0Komentar

    Jajaran Polsek Tebing menangkap pelaku pencurian aki genset milik Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Karimun. Pelaku berinisial Fajarullah alias Fajar, buruh harian lepas asal Sungai Pasir, diamankan pada Rabu sore, 20 Mei 2026, di kawasan Perumahan Paya Cincin Asri. KARIMUN | HITV – Kapolsek Tebing, AKP Sungkub Kaban mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan […]

  • Hari Pers Nasional 2026: Menjaga Pers Sehat di Tengah Arus Digital

    Hari Pers Nasional 2026: Menjaga Pers Sehat di Tengah Arus Digital

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    Oleh: Jessica Evangeli Aris SETIAP 9 Februari, insan pers Indonesia memperingati Hari Pers Nasional (HPN) sebagai penanda sejarah panjang perjuangan jurnalistik di negeri ini. PENETAPAN HPN melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 merujuk pada tanggal berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), 9 Februari 1946 di Surakarta. Momentum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan pengingat atas […]

  • Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV) HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri […]

  • Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    Pertemuan Tak Terduga di Makam Tuan Guru Sapat, Cik Ram dan Bupati Inhil Rajut Silaturahmi dalam Ziarah

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • 0Komentar

    Di bawah langit Sapat yang teduh, suasana hening menyelimuti kompleks makam Syekh Abdurrahman Sidiq—seorang ulama besar yang jejak dakwahnya masih terasa hingga kini. INDRAGIRI HILIR, HITV —– Di tempat itulah, langkah seorang tokoh masyarakat dari Kabupaten Karimun, Ramlan atau akrab disapa Cik Ram, berhenti sejenak. Ia datang dengan satu niat sederhana: berziarah, menapaki jejak spiritual […]

  • Kapolres Belitung Cup Road To Kapolri Cup 2026 Sukses Digelar, Lorren Esport Raih Juara Pertama

    Kapolres Belitung Cup Road To Kapolri Cup 2026 Sukses Digelar, Lorren Esport Raih Juara Pertama

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BELITUNG – Turnamen Esport Kapolres Belitung Cup Road To Kapolri Cup 2026 cabang Mobile Legends berhasil diselenggarakan dengan lancar dan penuh semangat kompetisi di Aula EDL Polres Belitung, Rabu (24/6/2026) malam hingga Kamis (25/6/2026) dini hari. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut diikuti oleh 16 tim dengan total 112 peserta yang berasal […]

  • Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    Kadisdik Jabar Tegaskan Prinsip Keadilan dan Transparansi dalam SPMB 2025

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Purwanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 harus menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan integritas. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui awak media Hitvberita.com di Purwakarta, Jumat (6/6/2025).   HITVBERITA.COM | […]

expand_less