Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Kota Bogor – Sebanyak 23 pengedar dan penyalahgunaan narkoba masuk jeruji besi. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol ditangannya itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sebuah bukti nyata bahwa Polresta serius memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bogor.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024, tim kami dari Sat Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 23 orang tersangka,” kata Bismo kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres Bogor Kota, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Bismo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 96,31 gram, dengan jumlah tersangka 11 orang.

“Dari 11 orang, dua tersangka merupakan residivis dengan kasus kepemilikan ganja,” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, dan untuk kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 11 tersangka dengan total barang bukti seberat 870,27 gram. Selanjutnya, satu orang atas kepemilikan obat golongan G sebanyak 1061 butir.

“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dan online, dan dikirim melalui kurir.

“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (tr) 

 

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan Fest Pramudya 1446 H Resmi Dibuka: Dukung Peningkatan SDM dan Ekonomi Desa Sukamulya

    Ramadan Fest Pramudya 1446 H Resmi Dibuka: Dukung Peningkatan SDM dan Ekonomi Desa Sukamulya

    • 6Komentar

    Festival Ramadan yang bertajuk Ramadan Fest Pramudya 1446 Hijriah resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Garut Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), dr. Maskut Farid, pada Kamis (27/3/2025) di Desa Sukamulya, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. HITVBERITA.COM | Garut – Acara yang digagas oleh pemuda setempat ini bertujuan untuk menggali potensi sumber daya manusia (SDM) […]

  • Anggota Dewan Pers A.Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran di Rapat UNESCO

    Anggota Dewan Pers A.Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran di Rapat UNESCO

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Kerisauan A Sapto Anggoro yang disampaikannya dalam Rapat UNESCO yang digelar pada 19 Juni 2024 di Dubrovnik, Kroasia itu. Adalah berkenaan dengan pasal yang dinilai bermasalah dalam draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diinisiasi DPR. Sapto mengutarakan hal tersebut dalam rapat kelompok kerja regulasi (Regulatory Body) di forum tertutup yang dimoderatori oleh salah seorang […]

  • Muslimat NU Ranting Galisan Gelar Pengajian Bulanan dan Konsolidasi Kader

    Muslimat NU Ranting Galisan Gelar Pengajian Bulanan dan Konsolidasi Kader

    • 0Komentar

    Penulis: Eman Sulaeman Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Ranting Galisan, Kecamatan Modung 1, Kabupaten Bangkalan, Madura, menggelar pengajian bulanan rutin yang dirangkaikan dengan konsolidasi penguatan kader, Sabtu (28/6/2025). HITVBERITA.COM | Bangkalan — Kegiatan berlangsung di Masjid Baiturrahman, Desa Patereman, dengan dihadiri para kader serta simpatisan Muslimat NU dari wilayah setempat. Acara diawali dengan pembacaan maulid dan […]

  • Jelang Imlek 2577, Polres Lingga Siapkan Pengamanan Lewat Latpraops Liong Seligi 2026

    Jelang Imlek 2577, Polres Lingga Siapkan Pengamanan Lewat Latpraops Liong Seligi 2026

    • 0Komentar

    Polres Lingga menggelar Latpraops Operasi Liong Seligi 2026 guna memastikan pengamanan perayaan Imlek 2577 Kongzili berjalan aman, tertib, dan kondusif. LINGGA | HITV – Polres Lingga melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Liong Seligi 2026 dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Endra Dharman Laksana (ED) […]

  • Kick-Off HPN 2026 di Banten, MIO Soroti Krisis Ekonomi Media dan Ancaman Nyata Kebebasan Pers

    Kick-Off HPN 2026 di Banten, MIO Soroti Krisis Ekonomi Media dan Ancaman Nyata Kebebasan Pers

    • 0Komentar

    Kick-Off Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten menjadi momentum refleksi serius bagi masa depan pers Indonesia. SERANG | HITV — Di tengah seremoni pembuka rangkaian HPN yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Dewan Pers di Alun-alun Kota Serang, Minggu (30/11/2025), kritik tajam datang dari Media Independen Online (MIO) Indonesia terkait rapuhnya […]

  • SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    SMKN 1 Plered Tegaskan Dana BOS Transparan

    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Kepala sekolah bantah tuduhan arogan, dia klarifikasi bahwa  penggunaan Dana BOS sesuai juknis. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Kepala SMKN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Ajang Sarif Hidayat, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyoroti dugaan ketidakberesan pengelolaan Dana BOS serta gaya kepemimpinannya yang dianggap arogan. Ajang menegaskan bahwa gaya bicaranya yang keras bukan bentuk […]

expand_less