Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Komitmen Perangi Narkotika, Polresta Bogor Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

HiTvBerita.com | Kota Bogor – Sebanyak 23 pengedar dan penyalahgunaan narkoba masuk jeruji besi. Para tersangka yang mengenakan pakaian tahanan lengkap dengan borgol ditangannya itu hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang petugas kepolisian.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini sebuah bukti nyata bahwa Polresta serius memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang terjadi di Kota Bogor.

“Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, tepatnya sejak 18 September hingga 22 Oktober 2024, tim kami dari Sat Narkoba berhasil mengamankan sebanyak 23 orang tersangka,” kata Bismo kepada wartawan dalam konfrensi pers di Mapolres Bogor Kota, pada Selasa 29 Oktober 2024.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Bismo, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 96,31 gram, dengan jumlah tersangka 11 orang.

“Dari 11 orang, dua tersangka merupakan residivis dengan kasus kepemilikan ganja,” ujarnya.

Kemudian, satu tersangka atas kepemilikan ganja seberat 36,51 gram, dan untuk kepemilikan tembakau sintetis sebanyak 11 tersangka dengan total barang bukti seberat 870,27 gram. Selanjutnya, satu orang atas kepemilikan obat golongan G sebanyak 1061 butir.

“Untuk kasus tembakau sintetis, ada tersangka yang meracik sendiri. Dari tembakau biasa diracik dengan menggunakan zat kimia,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menambahkan, modus yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel dan online, dan dikirim melalui kurir.

“Sekarang rata-rata transaksinya sistem tempel, tidak bertemu langsung dengan pembeli,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan pasal 111 (1), pasal 111 (2), pasal 112 (1), pasal 112 (2), pasal 113 (1), pasal 114 (1) dan pasal 114 (2)UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan tersangka salah guna obat keras tertentu akan kami terapkan dengan pasal 435 dan pasal 436 (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” tandasnya. (tr) 

 

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16+ Weeds having Red Flowers Identity Book

    16+ Weeds having Red Flowers Identity Book

    • 0Komentar

    While many backyard gardeners go for Disregard-Me-Nots while the edging plantings, these dank thc gummies weeds can simply get out of manage. Or possibly you’lso are learning just how these types of weeds affect their plants and what direction to go with these people to protect your own grass. Coming bellflower try an attractive perennial […]

  • Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Tinjau Dampak Rob di Desa Eretan Wetan Kulon Indramayu

    Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin, Tinjau Dampak Rob di Desa Eretan Wetan Kulon Indramayu

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | INDRAMAYU – Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Indramayu, tepatnya di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur yang kerap kali terdampak rob. Dalam kunjungannya kali ini, Bey meninjau langsung kondisi terkini daerah yang terdampak intrusi air laut tersebut, serta mendengar keluh kesah langsung para nelayan. Warga setempat menyambut hangat […]

  • Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    Kongres PARFI Ke-18 Dinyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum, Hasan Bugis Tegaskan Kepengurusan Alicia Djohar Telah Berakhir!

    • 0Komentar

    Hasan Bugis, anggota PARFI asal Tanjung Periuk. (Dok/Foto/AR) Kongres PARFI Ke-18 yang berlangsung pada Februari 2025 di Gedung Film MT Haryono, Jakarta, dinyatakan sah dan berkekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hasan Bugis, anggota PARFI asal Periuk, saat ditemui oleh hitvberita.com di Kantor PB PARFI, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Maret […]

  • Kebakaran Menyerang Pasar Induk Kramat Jati, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

    Kebakaran Menyerang Pasar Induk Kramat Jati, 16 Mobil Damkar Dikerahkan

    • 0Komentar

    JAKARTA TIMUR | HITV –  Kebakaran terjadi di kawasan Pasar Induk Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pagi ini. Laporan kebakaran diterima oleh petugas dari warga sekitar pukul 07.24 WIB. Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gul Karmat) Jakarta Timur, Abdul Wahid, mengatakan unit pemadam […]

  • Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta

    Polres Kudus Ungkap Kasus Pencurian Barang Antik Senilai Rp800 Juta

    • 0Komentar

      Penulis : Hadi Lempe Unit Reskrim Polsek Kudus Kota, Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian ( Curat ) barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus. HITV BERITA. COM | KABIPATEN KUDUS – Terungkap kasus tindak pencurian ( Curat ) Barang Antik Senilai 800 Juta hanya dalam waktu […]

  • Polda Babel Gelar Baksos Religi Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Bersih Tempat Ibadah Hingga Beri Bantuan

    Polda Babel Gelar Baksos Religi Jelang HUT Bhayangkara Ke 79, Bersih Tempat Ibadah Hingga Beri Bantuan

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Dalam menyemarakkan HUT Bhayangkara ke 79, Polda Bangka Belitung telah menggelar beberapa kegiatan. Mulai dari event olahraga termasuk kegiatan yang menyentuh masyarakat. Salah satunya ialah melaksanakan bakti sosial (baksos) religi yang dilakukan oleh ratusan personel Polda Babel. “Memang ada beberapa kegiatan yang sudah menjadi agenda kita termasuk ada juga bakti sosial […]

expand_less