Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 32
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPP Bogor Raya Desak Aparat Usut Dugaan Mafia SPMB di Kota Bogor

    KPP Bogor Raya Desak Aparat Usut Dugaan Mafia SPMB di Kota Bogor

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Penulis: Erwin Lubis Komunitas Pemuda Peduli Bogor Raya (KPP Bogor Raya) mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik mafia pendidikan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Kota Bogor. HITVBERITA.COM | Bogor — Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, dalam konferensi pers di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jumat […]

  • Purwakarta Siapkan Tiga Lokasi Pembangunan SPPG

    Purwakarta Siapkan Tiga Lokasi Pembangunan SPPG

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerima kunjungan tim monitoring pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (29/8/2025). Kehadiran tim ini menandai langkah awal survei lokasi pembangunan SPPG di tiga kecamatan, yakni Kiarapedes, Plered, dan Sukatani. HITVBERITA.COM | Purwakarta — Kunjungan tim monitoring pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) […]

  • SMP Trisastra Jakarta Timur, Sekolah Ramah Anak

    SMP Trisastra Jakarta Timur, Sekolah Ramah Anak

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM, Jakarta Dunia Pendidikan memang perlu mendapat perhatian khusus dari Pemerintah, sebab melalui dunia Pendidikan inilah, akan tercipta Generasi Bangsa yang Berakhlak, Ber Etika, memiliki Ketrampilan, Jujur serta memiliki rasa Kebangsaan. Untuk menunjang dunia Pendidikan ini, perlu adanya dukungan dan Program Pemerintah yang jelas dan berpihak kepada dunia pendidikan itu sendiri, satu diantaranya, perlu adanya […]

  • Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    Ulang Tahun Pertama DPD IWO I Karimun Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Taqwa

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Saipul DPD IWO I Karimun memperingati Ulang Tahun Pertama menggelar Bakti Sosial di Panti Asuhan di Panti Asuhan At-Taqwa Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Minggu 21 September 2025. HITVBERITA.COM | Karimun – Ketua DPD IWO I, Karimun Sapi’i mengatakan kegiatan ini dalam rangka memperingati hari ulang tahun pertama DPD IWO I, Karimun, yang […]

  • Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tanam Jagung untuk Swasembada Pangan

    Titiek Soeharto Apresiasi Polri Tanam Jagung untuk Swasembada Pangan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto saat sambutan dilokasi penanaman jagung di Grobogan Jawa Tengah. (Dok/Foto/Raffa) Penulis: Raffa Christ Manalu Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menginisiasi penanaman jagung di kawasan Perhutanan Sosial, Hutan Selo Lestari, Grobogan, Jawa Tengah. […]

  • Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    Senyum Bahagia di Kiarapedes, 56 Pasangan Resmi Kantongi Buku Nikah

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Hapid Suasana kebahagiaan membuncah di Kabupaten Purwakarta! Puluhan pasangan suami istri memancarkan wajah sukacita tak terhingga setelah penantian panjang mereka terbayar lunas melalui Sidang Isbat Terpadu Tahun 2025 yang berlangsung di Kecamatan Kiarapedes. Tidak kurang dari 56 pasangan suami istri, kini dengan bangga menggenggam buku nikah dan dokumen kependudukan yang sah, simbol kepastian […]

expand_less