Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    Polres Belitung Tahan Oknum Pegawai Bank Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Penggelapan Dana Nasabah

    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Belitung – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DP, seorang pegawai bank BUMN yang diduga melakukan tindak pidana Perbankan atau Penggelapan. Selasa (8/4/2025). Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/18/III/RES.2.2./2025/Reskrim/Polres Belitung/Polda Kep. Babel tertanggal 10 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah diterbitkannya Laporan […]

  • Rutin Razia Miras, Ketua MUI Apresiasi Polres Purwakarta

    Rutin Razia Miras, Ketua MUI Apresiasi Polres Purwakarta

    • 0Komentar

    Ketua MUI KH. Jhon Dien bersama Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (Foto/Yosefa/HITV) Penulis: Yosefa Putri Agustina Manalu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kabupaten Purwakarta, KH. John Dien sangat mengapresiasi kegiatan razia minuman keras (Miras) yang rutin dilaksanakan jajaran Satun Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta. HITVBERITA.COM | Purwakarta – KH. Jhon […]

  • Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo

    Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Polda Bangka Belitung mengimbau kepada para pendukung paslon di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka untuk tidak bereuforia berlebihan dan menunggu hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi dari KPU Kabupaten ataupun Kota,”kata Kapolda Babel Irjen Pol Hendro […]

  • Rifer Cafe, Pilihan Tempat Hiburan Keluarga yang Ramah Kantong di Pasar Senen Jaya

    Rifer Cafe, Pilihan Tempat Hiburan Keluarga yang Ramah Kantong di Pasar Senen Jaya

    • 0Komentar

    Pewarta: Bainana Bahthy Di tengah hiruk-pikuk kawasan Pasar Senen Jaya, Jakarta Pusat, Rifer Cafe hadir sebagai oase hiburan keluarga yang kian ramai dikunjungi. Dengan konsep tempat makan dan hiburan yang menyatu, kafe ini menawarkan pengalaman bersantai yang menyenangkan tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam. HITVBERITA.COM | Jakarta — Sejak beberapa bulan terakhir, Rifer Cafe menjadi pilihan […]

  • Sembunyi Di Belinyu, Terduga Pelaku Penganiayaan Di Mentok Berhasil Ditangkap Polres Bangka Barat

    Sembunyi Di Belinyu, Terduga Pelaku Penganiayaan Di Mentok Berhasil Ditangkap Polres Bangka Barat

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Polisi akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban He alias Bokir meninggal dunia di Kabupaten Bangka Barat beberapa waktu lalu. Terduga pelaku yang diringkus yakni berinisial Ju warga asal Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan. Demikian hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung […]

expand_less