Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

Kapuspenkum Kejagung RI, Gelar Siaran Pers Terkait Penangkapan Tersangka HL Dalam Perkara Komoditas Timah!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • visibility 31
  • print Cetak

Dalam Siaran Pers yang digelar oleh Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, pada hari Selasa, 19 November 2024, disebutkan bahwa Tim Penyidik JAM PIDSUS dan JAM INTELIJEN dan Atase Kejaksaan di KBRI Singapura telah berhasil mengamankan Tersangka HL di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada hari Senin 18 November 2024.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Aksi Penangkapan terhadap Tersangka HL tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

Disebutkan bahwa Tersangka HL merupakan tersangka Ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diduga terjadi dari tahun 2015 sampai dengan 2022.

Dalam Siaran Pers tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, SH, MHum juga menjelaskan terkait kronologis sebelum dilakukannya penangkapan terhadap Tersangka HL.

Disebutkannya bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, HL diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.

Pasca dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura (Red – Immigration and Customs Authority -ICA), HL diketahui keberadaannya di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan HL, selanjutnya Tim Penyidik JAM PIDSUS pun melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut terhadap HL, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Dianggap tidak bersikap kooperatif selanjutkan pihak Kejagung RI pun melakukan pencekalan terhadap HL dengan menerbitkan Surat Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024 yang ditetapkan tanggal 28 Maret 2024, dan berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Selain melakukan pencekalan terhadap HL, juga dilakukan penarikan Paspor RI atas nama yang bersangkutan berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada tanggal 16 April 2024, HL ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

Tersangka HL berhasil dilakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta setelah yang bersangkutan tiba dari Singapura.

SELANJUTNYA, Tersangka HL dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka.

Usai dilakukan pemeriksaan selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.Tersangka HL pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar juga menjelaskan dalam siaran pers tersebut, terkait peran Tersangka HL yang kedudukannya sebagai Beneficiary Owner PT TIN.

Dan secara sadar dan sengaja Tersangka HL ditenggarai telah berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS. Kedua perusahaan tersebut sengaja dibentuk sebagai perusahaan akal-akalan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal.

Tersangka HL saat digelandang dan dimasukan kedalam mobil petugas dari Kejagung RI, yang berhasil melakukan penangkapannya di Bandara Soekarno Hatta, setelah Tersangka HL tiba dari Singapura.

Tersangka HL disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam siaran pers itu, Kapuspenkum Kejagung RI juga memberikan nomor kontak bagi yang berkepentingan jika ingin mendapat keterangan lebih jauh terkait penangkapan Tersangka HL
dalam kasus Perkara Komoditas Timah, dengan menghubungi :

 M. Irwan Datuiding, SH, MH (Kabid Media dan Kehumasan dan Dr. Andri WS, SH, SSos, MH (Kasubid Kehumasan) di Nomor
HP Hp. 081272507936 dan Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(HI/Network)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hambalang, Titik Senyap Strategi Pertahanan Indonesia

    Hambalang, Titik Senyap Strategi Pertahanan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Oleh AYS Prayogie KABUT tipis menyelimuti perbukitan Hambalang, Jumat pagi, saat Presiden Prabowo Subianto menerima tamu-tamunya yang bukan orang sembarangan. Di kediaman pribadinya di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, kepala negara itu memimpin sebuah pertemuan tertutup yang sarat makna—rapat terbatas yang membicarakan denyut pertahanan nasional di tengah dunia yang semakin tidak pasti. SUASANA pertemuan terlihat […]

  • Bupati Barru: Mattojang, Ayunan Tradisi yang Menjaga Kebersamaan

    Bupati Barru: Mattojang, Ayunan Tradisi yang Menjaga Kebersamaan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Semarak budaya dan kearifan lokal kembali menggema di Kabupaten Barru. Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, SH., M.Si, hadir langsung dalam pesta adat Mattojang dan Mappadendang yang digelar di Lapangan Monumen Nasional Desa Paccekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Rabu malam 10/09/2025 HITVBERITA.COM | Barru – Dalam sambutannya, Bupati Barru mengungkapkan rasa bangga atas […]

  • Safari Ramadhan Pemkab Belitung 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik Berjalan Lancar

    Safari Ramadhan Pemkab Belitung 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik Berjalan Lancar

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung menggelar Safari Ramadhan Tahun 1446 H/2025 M di Kecamatan Selat Nasik pada Jumat, 7 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di Masjid Misbahul Islam, Desa Selat Nasik, dengan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah serta tokoh masyarakat setempat. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, S.Sos, […]

  • Muscab IBI Purwakarta Digelar, Bupati Tegaskan Peran Strategis Bidan dalam Peningkatan SDM

    Muscab IBI Purwakarta Digelar, Bupati Tegaskan Peran Strategis Bidan dalam Peningkatan SDM

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Purwakarta resmi dibuka Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang akrab disapa Om Zein, di Prime Plaza Hotel Purwakarta, Minggu (11/5/2025).   HITVBERITA.COM|Purwakarta— Kegiatan ini diikuti sekitar 200 bidan dari berbagai wilayah di Purwakarta. Muscab kali ini menjadi sorotan karena melibatkan enam calon yang bersaing memperebutkan posisi […]

  • Lo Que Quisimos Ser 2025 X264 Magnet

    Lo Que Quisimos Ser 2025 X264 Magnet

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    ➡ TORRENT (MAGNET) LINK Lo queríamos: Dirigido por Alejandro Agresti. Con Antonio Agrsti, Luis Rubio, Eleonora Wexler. Un hombre y una mujer se encuentran fuera de un cine, crean un mundo de fantasía en un café como novelista y astronauta, se reúnen todos los jueves, se enamoran y navegan por la realidad. [PAGS] Lo quería […]

  • Rekrutmen Sopir Bluebird Dikeluhkan, Orderan Sepi Pendapatan Menyusut

    Rekrutmen Sopir Bluebird Dikeluhkan, Orderan Sepi Pendapatan Menyusut

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: S.Hrp Di tengah menurunnya minat masyarakat menggunakan taksi konvensional, PT Bluebird Group tetap membuka perekrutan sopir baru secara besar-besaran. Kebijakan ini memicu keluhan dari sejumlah pengemudi yang merasa pendapatan mereka semakin tertekan. HITVBERITA.COM | Batam – Seorang sopir Bluebird di Batam, Kepulauan Riau, yang enggan disebutkan namanya, menyebut perusahaan Bluebird terus menerima pengemudi baru […]

expand_less