Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • visibility 141
  • print Cetak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Keputusan ini menyebutkan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD hingga SMA sederajat serta Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler tahun 2025, yang dihitung berdasarkan indeks pendidikan di masing-masing daerah.

Sementara untuk besaran alokasi dana BOS itu, dihitung berdasarkan Jumlah peserta didik, yang dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah.

Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud ristek, maka di informasikan kepada para Kepala Sekolah, Guru dan juga masyarakat Indonesia, agar memahami aturan penggunaan dana BOS tersebut, dan bisa sama sama dikontrol dalam penggunaannya, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Keperluan Operasional Sekolah, yang diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS tersebut, adalah sebagai berikut

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berupa Duplikasi Formulir Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman PPDB, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah, Pendataan ulang siswa lama, serta kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
  2. Pengembangan Perpustakaan sekolah, dana yang bisa dialokasikan untuk Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku digital, kemudian untuk penyediaan buku Non teks, penyediaan dan percetakan modul serta perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, Pengembangan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran yang relevan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya Pembiayaan untuk mengikuti lomba
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas dan Asesmen Nasional. Dana BOS ini dapat pula digunakan untuk penyelenggaraan survei Karakter, Asesmen sekolah atau Asesmen lainnya, serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran disekolah
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah, berupa pengelolaan dan operasional rutin sekolah, untuk pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh, berikut pembelian sabun, pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya serta pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, dana BOS ini, dapat dialokasikan untuk pengembangan/peningkatan Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan inovasi terkait konten.
  7. Pembiayaan Langganan dan Daya, Dana BOS dapat pula dialokasikan untuk Pembayaran Listrik, Internet, dan air, penyediaan obat obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain, untuk menjaga kesehatan siswa, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan, serta pembiayaan yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa disekolah.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dana BOS dapat pula digunakan untuk biaya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat Multimedia Pembelajaran, dana BOS dapat pula digunakan untuk pengadaan Modul dan media pembelajaran berbasis tekhnologi, informasi dan komunikasi, dapat pula digunakan untuk pengadaan alat ketrampilan, bahan praktek, komputer desktop atau laptop, yang digunakan dalam proses pembelajaran, serta pengadaan alat Multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi
  10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, berupa pembiayaan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian satuan Pendidikan
  11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan pendukung keterserapan Lulusan
  12. Pembayatan Honor, dalam hal ini, dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Guru Non ASN, namun harus yang sudah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini, dana BOS tersebut boleh digunakan untuk pembayaran honor, maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut

Semoga saja dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah ini, didalam pelaksanaannya, dapat diikuti oleh setiap jenjang Satuan Pendidikan, sehingga tidak terjadi permasalahan, yang dapat mengakibatkan Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ungkap Penemuan Mayat Ditempat Sampah, Polres Purwakarta Amankan 8 Orang, Dua Ditetapkan Jadi Tersangka

    Ungkap Penemuan Mayat Ditempat Sampah, Polres Purwakarta Amankan 8 Orang, Dua Ditetapkan Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|Purwakarta- Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar berinisial DS (16) di tempat sampah yang ada di Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta, bahkan telah mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan para […]

  • Polda Babel Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama

    Polda Babel Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM|BABEL-Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar serah terima jabatan (sertijab) empat pejabat utama di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Hendro Pandowo langsung memimpin upacara sertijab tersebut bersama para pejabat utama lainnya di lingkup Polda Kepulauan Bangka Belitung. Empat Pejabat utama Polda Babel yang mengikuti sertijab yakni Dir Reskrimsus, […]

  • Satresnarkoba Polres Belitung Gelar Press Release Penangkapan Empat Pelaku Narkotika

    Satresnarkoba Polres Belitung Gelar Press Release Penangkapan Empat Pelaku Narkotika

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Satu Satresnarkoba Polres Belitung menggelar kegiatan press release terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan empat tersangka, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,14 gram dan ganja seberat 25,54 gram. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Polres Belitung pada Selasa, 3 Juni 2025, pukul 10.00 WIB hingga […]

  • Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    Ponpes PPE Dara Pangkalan Bun Gelar Penyuluhan Kesehatan Massal

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Kistolani Mangun Jaya
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bagi santri guna meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan pesantren. PANGKALAN BUN | HITV – Pondok Pesantren PPE Dara Pangkalan Bun menggelar penyuluhan kesehatan massal bertema “Santri Sehat, Pesantren Kuat” pada Jumat (23/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan kesehatan para santri di lingkungan […]

  • Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    Kapolri Jelaskan Alasan Berlakukan One Way Nasional di Puncak Arus Balik Lebaran

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Hitvberita.com | Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung flag off atau pelepasan one way nasional dari Km 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai Km 70 Gerbang tol Cikampek Utama. Kapolri mengungkap one way nasional ini dilakukan karena volume kendaraan arus balik Lebaran sudah melebihi rata-rata. “Alhamdulillah, baru saja kita melaksanakan kegiatan flag […]

  • Kapolres dan Jajaran Forkopimda Lingga Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

    Kapolres dan Jajaran Forkopimda Lingga Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

    • calendar_month Minggu, 17 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 berlangsung khidmat di halaman Kantor Bupati Lingga, Minggu (17/8/2025). Bupati Lingga, M Nizar, bertindak sebagai inspektur upacara. HITVBERITA.COM | Lingga – Rangkaian prosesi dimulai dengan penyerahan bendera pusaka kepada Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sang Merah Putih perlahan berkibar […]

expand_less