Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • print Cetak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Keputusan ini menyebutkan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD hingga SMA sederajat serta Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler tahun 2025, yang dihitung berdasarkan indeks pendidikan di masing-masing daerah.

Sementara untuk besaran alokasi dana BOS itu, dihitung berdasarkan Jumlah peserta didik, yang dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah.

Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud ristek, maka di informasikan kepada para Kepala Sekolah, Guru dan juga masyarakat Indonesia, agar memahami aturan penggunaan dana BOS tersebut, dan bisa sama sama dikontrol dalam penggunaannya, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Keperluan Operasional Sekolah, yang diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS tersebut, adalah sebagai berikut

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berupa Duplikasi Formulir Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman PPDB, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah, Pendataan ulang siswa lama, serta kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
  2. Pengembangan Perpustakaan sekolah, dana yang bisa dialokasikan untuk Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku digital, kemudian untuk penyediaan buku Non teks, penyediaan dan percetakan modul serta perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, Pengembangan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran yang relevan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya Pembiayaan untuk mengikuti lomba
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas dan Asesmen Nasional. Dana BOS ini dapat pula digunakan untuk penyelenggaraan survei Karakter, Asesmen sekolah atau Asesmen lainnya, serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran disekolah
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah, berupa pengelolaan dan operasional rutin sekolah, untuk pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh, berikut pembelian sabun, pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya serta pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, dana BOS ini, dapat dialokasikan untuk pengembangan/peningkatan Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan inovasi terkait konten.
  7. Pembiayaan Langganan dan Daya, Dana BOS dapat pula dialokasikan untuk Pembayaran Listrik, Internet, dan air, penyediaan obat obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain, untuk menjaga kesehatan siswa, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan, serta pembiayaan yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa disekolah.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dana BOS dapat pula digunakan untuk biaya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat Multimedia Pembelajaran, dana BOS dapat pula digunakan untuk pengadaan Modul dan media pembelajaran berbasis tekhnologi, informasi dan komunikasi, dapat pula digunakan untuk pengadaan alat ketrampilan, bahan praktek, komputer desktop atau laptop, yang digunakan dalam proses pembelajaran, serta pengadaan alat Multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi
  10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, berupa pembiayaan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian satuan Pendidikan
  11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan pendukung keterserapan Lulusan
  12. Pembayatan Honor, dalam hal ini, dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Guru Non ASN, namun harus yang sudah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini, dana BOS tersebut boleh digunakan untuk pembayaran honor, maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut

Semoga saja dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah ini, didalam pelaksanaannya, dapat diikuti oleh setiap jenjang Satuan Pendidikan, sehingga tidak terjadi permasalahan, yang dapat mengakibatkan Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purwakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Tol Cipularang Masuk Wilayah yang Diawasi Ketat!

    Purwakarta Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah, Tol Cipularang Masuk Wilayah yang Diawasi Ketat!

    • 0Komentar

    Sekda Norman Nugraha didampingi pihak BPBD Jawa Barat dan PT Jasa Marga saat memberikan keterangan pers. (Dok/Foto/Raffa) Reporter : Raffa Christ Manalu   Pemerintah Kabupaten Purwakarta menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul pergerakan tanah yang terjadi di wilayah Kampung Cigintung dan Sukamulya, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani — Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama sejumlah […]

  • Pembangunan SPBU di Jalan Raya Bogor Menuai Protes Warga!

    Pembangunan SPBU di Jalan Raya Bogor Menuai Protes Warga!

    • 0Komentar

      Proyek pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Bogor No 03 RT 002 RW 01, Jakarta Timur, menuai penolakan dari warga. Salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek menyatakan keberatannya atas proses pembangunan yang dinilai tidak melalui prosedur secara menyeluruh.   Reporter: Okky BD Editor: AYS […]

  • Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sengketa Hak Asuh Sesuai Prosedur

    Polsek Lubuk Baja Tegaskan Penghentian Penyelidikan Sengketa Hak Asuh Sesuai Prosedur

    • 0Komentar

    Polsek Lubuk Baja menegaskan bahwa penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/V/2026/SPKT/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026 telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Polri. BATAM, HITV – Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie melalui Kanit Reskrim IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja menjelaskan, penanganan perkara dilakukan oleh tim […]

  • Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan

    • 0Komentar

    Mutasi Siswa Reguler ke Sekolah Terbuka di Sekolah yang Sama Dinilai Langgar Aturan. Penulis: Erwin Lubis Aturan tegas melarang mutasi siswa dari kelas reguler ke kelas terbuka di sekolah yang sama. Namun, praktik itu justru ditemukan di SMAN 4 Depok. Dua siswa kelas XI yang tidak naik kelas dipindahkan ke jalur sekolah terbuka, meski masih […]

  • Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta, Digelar Relawan Gabungan Bang Ijo ‘Kejora The Single Parends’

    Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta, Digelar Relawan Gabungan Bang Ijo ‘Kejora The Single Parends’

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Purwakarta – Ratusan Relawan Gabungan dan Srikandi Abang Ijo Hapidin yang tergabung dalam kelompok Kejora The Single Parends memenuhi acara ‘Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta’ di Kopi Sadulur Cafe ZeinJo, Kawasan Situ Buleud, Kabupaten Purwakarta, pada Jumat ini 8 November 2024. Acara Ngopi Bareng Janda se-Purwakarta ini diprakarsai oleh pasangan calon bupati dan wakil […]

  • Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    • 0Komentar

    BOGOR | HITV – Aktivis Kota Bogor, Beni Sitepu, mengkritik kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 yang digelar di Paradise Hall Hotel, Lampung, pada 19–20 Desember 2025. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Beni, partisipasi pejabat Pemkot Bogor […]

expand_less