Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode

IPTU MI, Oknum Brimob Kelapa Dua Depok, Diduga Menempati Rumah Tanpa Hak!

  • account_circle
  • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
  • print Cetak

Seorang anggota Brimob Kelapa Dua Depok berpangkat IPTU berinisial MI diduga menempati rumah tanpa hak di Komplek Pelita Residence, Sukatani, Depok. Pasalnya, IPTU MI tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah tersebut.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penasihat Hukum Devid, Beni Daga, SH mengungkapkan bahwa pihaknya mendampingi kliennya dalam pemanggilan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya Subdit Harda, Kamis (27/2/2025).

“Kami datang hari ini mendampingi klien kami, Saudara Devid, yang dipanggil sebagai saksi terlapor dalam dugaan Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 266 terkait pemalsuan keterangan dalam akta autentik yang diduga dilakukan oleh IPTU MI,” ujar Beni kepada hitvberita.com.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam, pihaknya menegaskan bahwa Devid tidak memiliki hubungan hukum dengan IPTU MI.

“Klien kami tidak pernah mengenal IPTU MI. Hubungan hukum hanya terjadi antara klien kami dengan Saudara Effendi dalam transaksi jual beli rumah dan tanah di Pelita Residence Sukatani Depok. Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PJB) juga telah dibuat di hadapan notaris,” jelasnya.

Beni menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada IPTU MI untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, somasi tersebut justru direspons dengan laporan yang diajukan IPTU MI terhadap Devid ke Polda Metro Jaya.

Tim Penasihat Hukum Devid Berencana Dalam Waktu Dekat Akan Mengajukan Laporan Resmi ke Pimpinan Polri. (Dok/Foto/AR)

“Kami akan melaporkan IPTU MI ke Dankor Brimob terkait dugaan penempatan rumah tanpa hak, karena yang bersangkutan tidak memiliki SHM atau Akta Jual Beli,” tegasnya.

Lebih lanjut, Beni menyoroti inkonsistensi pernyataan IPTU MI terkait harga rumah yang diklaim telah dibeli dari Effendi.

“Awalnya IPTU MI mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp500 juta, kemudian berubah menjadi Rp700 juta. Jika memang sudah lunas, maka buktikan dengan menunjukkan SHM atau Akta Jual Beli,” tandasnya.

Kasus ini bermula dari utang piutang antara Effendi dan Devid, di mana Effendi awalnya meminjam Rp660 juta kepada Devid. Karena tidak sanggup melunasi, Effendi menyerahkan SHM rumah tersebut kepada Devid dan dilakukan Akta Jual Beli Lunas di hadapan notaris.

Tak lama berselang, Effendi kembali meminjam Rp390 juta, yang hingga kini belum dikembalikan.

“Total kerugian saya akibat perbuatan Effendi mencapai Rp1,05 miliar,” ungkap Devid.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

    GAMNR Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Satlantas Polresta Barelang ke Propam Polda Kepri

    • 0Komentar

    Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga melibatkan Kasat Lantas dan sejumlah oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang, Kota Batam, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau. TANJUNGPINANG | HITV – Laporan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan secara resmi diterima oleh […]

  • Sekda Garut Desak BUMD Perkuat Peran Sosial dan Kewirausahaan

    Sekda Garut Desak BUMD Perkuat Peran Sosial dan Kewirausahaan

    • 0Komentar

    Penulis: Kang Aden Sekretaris Daerah (Sekda)  Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengoptimalkan fungsi gandanya sebagai penyedia layanan sosial sekaligus entitas bisnis yang mandiri. HITVBERITA.COM | Garut – Arahan tersebut disampaikan Sekda saat memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin […]

  • Ismeth Abdullah Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Paya Rengas Karimun

    Ismeth Abdullah Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Paya Rengas Karimun

    • 0Komentar

    Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, menyalurkan bantuan 50 paket sembako kepada warga Paya Rengas, Kabupaten Karimun, Sabtu (7/3/2026). KARIMUN, HITV— Kegiatan penyaluran 50 paket sembako tersebut berlangsung di Sekretariat DPC Lembaga Investigasi Negara yang berlokasi di Ruko Telaga Mas, RT 01/RW 002, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Pembagian bantuan dilakukan sebagai […]

  • Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    Polres Karimun Laksanakan Kurve dan Gotong Royong Serentak

    • 0Komentar

    Polres Karimun melaksanakan kurve dan gotong royong serentak sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. KARIMUN | HITV – Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan serta menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Polri pada saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Polres Karimun melaksanakan kegiatan Kurve dan Gotong Royong secara serentak pada Jumat (6/2/2026) pagi. Kegiatan dimulai pukul […]

  • Aksi Tarian Pacu Jalur Hingga Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kapolres Basel Warnai Semarak Karnaval HUT Ke 80 RI

    Aksi Tarian Pacu Jalur Hingga Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kapolres Basel Warnai Semarak Karnaval HUT Ke 80 RI

    • 0Komentar

    Penulis: Iskandar  Aksi tarian Pacu Jalur mewarnai semarak Karnaval dalam rangka HUT Kemerdekaan ke 80 Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Selatan. HITVBERITA.COM | Bangka Selatan -Aksi yang juga dikenal dengan “Aura Farming” itupun dilakukan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto. Dalam video berdurasi 1.28 menit yang dibagikan akun resmi Polres Bangka Selatan ini, Kapolres […]

  • Heboh! Pengukuhan Edmon Johan sebagai Pjs Ketua Kadin Depok Ditunda Kadin Jabar

    Heboh! Pengukuhan Edmon Johan sebagai Pjs Ketua Kadin Depok Ditunda Kadin Jabar

    • 0Komentar

    Rencana pengukuhan Edmon Johan sebagai Pjs Ketua Kadin Kota Depok berujung penundaan. Kadin Jawa Barat menarik rem menyusul protes pengurus harian yang diberhentikan, yang menyebut pencopotan tersebut cacat prosedur dan melanggar aturan organisasi. DEPOK | HITV – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat menunda pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok. Penundaan ini […]

expand_less