Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

Keputusan kontroversial Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang memberikan izin operasional kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center untuk beralih status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebelumnya, LPK Azumy yang berlokasi di Kecamatan Pesawahan, Purwakarta, telah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta karena beroperasi tanpa izin resmi sejak 2023. Meskipun telah ada surat pemberhentian dari Disnakertrans, LPK tersebut tetap melanjutkan kegiatan pelatihan.

Ironisnya, di akhir tahun 2024, Disdik Purwakarta justru mengeluarkan izin operasional untuk LPK Azumy, sebuah keputusan yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Agus Sanusi, seorang pemerhati kebijakan publik di Purwakarta, menilai keputusan ini sangat janggal. “Lembaga ini memiliki rekam jejak buruk, seharusnya tidak bisa lolos dalam proses evaluasi,” ungkap Agus. “Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang jelas-jelas melanggar aturan justru diberi legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Menurut Agus, Disdik Purwakarta melalui bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNG) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga kursus dan pelatihan agar tidak ada lembaga yang melanggar aturan. Jika tidak, semakin banyak korban yang akan dirugikan.

Lebih dari setahun setelah kejadian, para korban dari LPK Azumy masih belum mendapatkan keadilan, sementara kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. “Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang sudah bermasalah ini?” ujar Agus dengan heran.

Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy, sementara sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang terbukti menguntungkan pihak tertentu.

Agus menegaskan, pembekuan izin saja tidak cukup untuk menutupi pelanggaran yang terjadi. “Proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Ombudsman atau pihak berwajib.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Purwakarta, Tanti Rozida, belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penerbitan izin operasional LPK Azumy Gakuin Center hingga berita ini diturunkan. (**)

Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    Sore Ini, Kapolda Babel Jalani Sertijab Di Mabes Polri

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Mabes Polri direncanakan akan menggelar serah terima jabatan (sertijab) beberapa Kapolda hari ini, Rabu (29/10/25) sore. Salah satunya ialah jabatan Kapolda Bangka Belitung. Diketahui, jabatan Kapolda Babel yang dijabat Irjen Pol Hendro Pandowo akan diisi oleh Irjen Pol Viktor T Sihombing yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Hukum Polri. Kabid Humas Polda […]

  • Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, dan akuntabel, Lapas Kelas IIB Batang mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Penulis : Hadi Lempe HITV BERITA.COM Batang – Lapas Klas IIB Batang, menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan […]

  • Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    Pergantian Jitu Luis Milla yang Mengantar Indonesia ke Semifinal

    • 0Komentar

    Jakarta – Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja 2-0. Sempat buntu di babak pertama, Luis Milla mengubah taktik dan berbuah hasil. Bermain di Stadion Shah Alam, Malaysia, Kamis (24/8/2017) sore WIB, Luis Milla kembali menurunkan formasi andalal 4-2-3-1. Dengan target meraih kemenangan 3-0 atas Kamboja demi mengamankan tike ke semifinal. Marinus Maryanto Wanewar dimainkan sejak menit pertama. […]

  • Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    Kemendagri Perkuat Baznas dengan Dukungan Kelembagaan dan Data Kependudukan

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com|Balikpapan – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya memperkuat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan dukungan kelembagaan dan data kependudukan. Hal ini ditekankan Mendagri saat menjadi keynote speaker pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2024 yang digelar secara hybrid dari Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). “Dari Kementerian Dalam Negeri, kami setidaknya ada […]

  • Air Mata Menetes, Fahira Idris Hadiri Perayaan Cuci Kaki Hari Ibu Tahun 2024 di Kota Tua

    Air Mata Menetes, Fahira Idris Hadiri Perayaan Cuci Kaki Hari Ibu Tahun 2024 di Kota Tua

    • 1Komentar

    Festival Hari Ibu Tahun 2024 di rayakan bersama-sama di Kota Tua Jakarta, dengan tema Perempuan Hebat, Bangsa Kuat. Fahira Idris Anggota DPD RI Dapil Provinsi Daerah Khusus Jakarta hadir untuk membuka kegiatan, menyaksikan langsung proses Cuci Kaki Ibu sekaligus santunan anak yatim piatu yang berada di sekitar Kota Tua Jakarta. (Dok/Foto/Budiman) HITVBERITA.COM | JAKARTA – […]

  • Satpolairud

    Sat Polairud Polres Karimun : Podas Silau Cerdaskan Anak Pesisir dan Pulau

    • 0Komentar

    Penulis : M. Zulkifli Ritonga  Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun terus mewujudkan komitmenya dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di wilayah pesisir dan kepulauan melalui Rumah Pintar Program Podas Silau “Polair Cerdaskan Anak Pesisir & Pulau “ HITV. BERITA. COM | KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun menggelar kegiatan edukatif untuk anak – anak […]

expand_less