Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Izin LPK Azumy, Pejabat Terancam Hukuman Penjara!

  • account_circle
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • print Cetak

Keputusan kontroversial Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta yang memberikan izin operasional kepada Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center untuk beralih status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Azumy Gakuin Center, menimbulkan sorotan tajam dari berbagai kalangan.

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Sebelumnya, LPK Azumy yang berlokasi di Kecamatan Pesawahan, Purwakarta, telah mendapat teguran keras dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta karena beroperasi tanpa izin resmi sejak 2023. Meskipun telah ada surat pemberhentian dari Disnakertrans, LPK tersebut tetap melanjutkan kegiatan pelatihan.

Ironisnya, di akhir tahun 2024, Disdik Purwakarta justru mengeluarkan izin operasional untuk LPK Azumy, sebuah keputusan yang memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat menyeret pejabat terkait ke ranah hukum.

Agus Sanusi, seorang pemerhati kebijakan publik di Purwakarta, menilai keputusan ini sangat janggal. “Lembaga ini memiliki rekam jejak buruk, seharusnya tidak bisa lolos dalam proses evaluasi,” ungkap Agus. “Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang jelas-jelas melanggar aturan justru diberi legalitas? Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses perizinan,” tambahnya.

Menurut Agus, Disdik Purwakarta melalui bidang PAUD dan Pendidikan Non-Formal (PNG) harus memperketat pengawasan terhadap lembaga kursus dan pelatihan agar tidak ada lembaga yang melanggar aturan. Jika tidak, semakin banyak korban yang akan dirugikan.

Lebih dari setahun setelah kejadian, para korban dari LPK Azumy masih belum mendapatkan keadilan, sementara kerugian yang dialami masyarakat mencapai miliaran rupiah. “Kenapa Disdik justru memberikan izin kepada lembaga yang sudah bermasalah ini?” ujar Agus dengan heran.

Jika terbukti ada kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tersebut, pejabat terkait dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa pencabutan atau pembekuan izin LPK Azumy, sementara sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam hukuman hingga 20 tahun penjara bagi pejabat yang terbukti menguntungkan pihak tertentu.

Agus menegaskan, pembekuan izin saja tidak cukup untuk menutupi pelanggaran yang terjadi. “Proses hukum harus tetap berjalan, dan pejabat yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” tegasnya.

Masyarakat yang merasa dirugikan juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu 90 hari setelah izin diterbitkan. Jika lebih dari itu, mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Ombudsman atau pihak berwajib.

Sementara itu, Kepala Bidang PAUD dan PNF Disdik Purwakarta, Tanti Rozida, belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan penerbitan izin operasional LPK Azumy Gakuin Center hingga berita ini diturunkan. (**)

Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    SMAN 53 Jaktim Sekolah Laboratorium Pancasila Pertama di DKI Jakarta

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • 0Komentar

    Penulis: Abdul Rosad Menanam jiwa kebangsaan agar semangat hidup bersama dan bergotong royong untuk membangun negeri perlu diterapkan sejak dini kepada kaum muda. HITVBERITA.COM | Jakarta – Seperti pendidikan Pancasila yang diterapkan SMA Negeri 53 Jakarta Timur. Sekolah yang telah menyandang Adiwiyata, sekolah pertama di DKI Jakarta yang memiliki Laboratorium Pancasila. Untuk mengetahui lebih jauh […]

  • Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

    Keberlanjutan Investigasi: Dugaan Korupsi Proyek Papan Tulis Interaktif Senilai Rp156 M di Disdik Kalteng!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 0Komentar

    Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Mengungkap Dugaan Kuat Adanya Konspirasi Korupsi Dalam Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. HITVBERITA.COM | Palangkaraya – Proyek dengan nilai fantastis mencapai Rp156,81 miliar ini dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024. Dan, dugaan penyimpangan itu mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh Tim Pemantau […]

  • Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

    Prabowo Paparkan Manfaat AI untuk Atasi Kemiskinan dan Capai Swasembada Pangan

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • 0Komentar

    Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih akan menjadi kunci percepatan pengentasan kemiskinan serta penguatan ketahanan pangan nasional. (foto: Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr.) HITVBERITA.COM | Gyeongju – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih akan menjadi kunci bagi Indonesia […]

  • Solidaritas Natal Oikumene KJRI Hamburg 2024: Wujudkan Indonesia Gemah Ripah Loh Jinawi

    Solidaritas Natal Oikumene KJRI Hamburg 2024: Wujudkan Indonesia Gemah Ripah Loh Jinawi

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • 0Komentar

    Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terasa di Gereja Evangelisch-Reformierte Kirche, Ferdinandstraße 21, Hamburg. Lebih dari 500 Warga Negara Indonesia (WNI) dan diaspora Indonesia hadir dalam ibadah dan perayaan Natal Oikumene yang digelar oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hamburg, pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 tersebut. (Dok/Foto/Arief) HITVBERITA.COM | HAMBURG — Terpantau awak media hitvberita.com […]

  • Aksi Damai Wartawan di Batam Batal, IPJI Pertanyakan Alasan Pencabutan Surat Pemberitahuan Aksi!

    Aksi Damai Wartawan di Batam Batal, IPJI Pertanyakan Alasan Pencabutan Surat Pemberitahuan Aksi!

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • 0Komentar

    Batalnya rencana aksi damai yang mengatasnamakan Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam memunculkan pertanyaan baru. BATAM, HITV — Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, mempertanyakan alasan pencabutan surat pemberitahuan aksi tersebut. Menurut Ismail, pembatalan sebuah aksi merupakan hak penyelenggara. Namun, ketika aksi tersebut membawa nama forum dan profesi wartawan, […]

  • Kedapatan Miliki 64 Paketan Sabu Seberat 851 Gram, RS Alias Randu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    Kedapatan Miliki 64 Paketan Sabu Seberat 851 Gram, RS Alias Randu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM BABEL | RS alias Randu (27), pemuda warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Rabu (17/7/24) sore. Ia ditangkap usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan peristiwa penangkapan kasus narkoba terjadi di Kota […]

expand_less