Minggu, 31 Mei 2026
light_mode

Kedapatan Simpan Ekstasi Dan Sabu, Pria Asal Desa Mesu Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
  • print Cetak

Hitvberita.com | Babel – Pria berusia 38 tahun berinisial RF alias Rikkie berhasil diringkus Tim I Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Sabtu (19/4/25) sore.

Pelaku warga Desa Air Mesu Timur ini diamankan usai kedapatan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi.

“Pelaku RF alias Rikkie ini diamankan disebuah rumah di Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (22/4/25) sore.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan sebanyak 109 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo yang dikemas dalam 4 plastik strip, 4 serbuk pil ekstasi yang terbungkus plastik strip serta 1 paket plastik strip berisi Sabu.

“Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan yakni dengan berat bruto ekstasi 45.22 gram dan sabu 4.82 gram,”ungkap Fauzan.

Selain mengamankan ekstasi dan sabu, lanjut Fauzan, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak Handphone serta 1 buah plastik warna hitam.

Sementara itu, Fauzan menerangkan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Babel.

“Ada informasi dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dilakukan penyelidikan dan ternyata memang benar hingga pelaku dan barang bukti ekstasi dan sabu berhasil diamankan,”terangnya.

Setelah berhasil diamankan disebuah rumah, lanjut Fauzan, pelaku yang tak berkutik saat diringkus akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

“Disaksikan Ketua RT dan Linmas setempat, pelaku mengakui bahwa ekstasi dan sabu yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Ini komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Babel. Kami turut mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya, terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,”pungkas Fauzan.

(HINETWORK)

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Salah Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2026

    Salah Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2026

    • 0Komentar

    Mohamed Salah memastikan akan meninggalkan Liverpool pada akhir musim 2025–2026 setelah memutuskan tidak memperpanjang kontraknya bersama klub tersebut. JAKARTA | HITV – Keputusan itu diumumkan melalui pernyataan resmi klub pada Rabu, serta diperkuat lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @mosalah, pada Selasa malam waktu setempat. Salah menyebut langkah tersebut sebagai hasil kesepakatan bersama setelah sembilan […]

  • Paenge, Janji Leluhur yang Menjadi Kebanggaan Nusantara

    Paenge, Janji Leluhur yang Menjadi Kebanggaan Nusantara

    • 0Komentar

                    Oleh: Syamsu Marlin.                    (Reporter hitvberita.com) Sebuah dusun kecil bernama Birue, di Desa Siawung, Kecamatan Barru, ada kisah lama yang masih berdenyut hingga kini. Kisah itu bukan sekadar tentang pesta panen, melainkan ten-tang janji, harapan, dan rasa syukur yang […]

    • 0Komentar

    Reporter: Abdul Hapid   Ratusan warga tumpah ruah di Lapangan Jayasena, Kampung Ciarileu, RW 01, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Sabtu (6/6/2025). Di tengah semilir angin pegunungan, warga dari berbagai kalangan mengikuti kegiatan Coklat Kita Ririungan, sebuah agenda sosial hasil kolaborasi antara Karang Taruna Himalaya dan Djarum Coklat.   HITVBERITA.COM | Garut — Kegiatan […]

  • Pengurus Pramuka Belitung Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

    Pengurus Pramuka Belitung Masa Bakti 2025–2030 Resmi Dilantik

    • 0Komentar

    Reporter: ISWANDI   Gerakan Pramuka di Kabupaten Belitung memasuki babak baru. Pada Jumat malam, 30 Juni 2024, dilangsungkan upacara pelantikan Ketua dan Pengurus Majelis Pembimbing, Kwartir Cabang (Kwarcab), serta Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwarcab Gerakan Pramuka Belitung untuk masa bakti 2025–2030. HITVBERITA.COM | Belitung — Acara berlangsung di Gedung Serbaguna H. Ishak Zainudin, Jalan A. Yani, […]

  • Diduga Keracunan Makanan, Samapta Polres Karimun Evakuasi Siswa SMPN 2 Karimun

    Diduga Keracunan Makanan, Samapta Polres Karimun Evakuasi Siswa SMPN 2 Karimun

    • 0Komentar

    Penulis: Saipul  Personel Samapta Polres Karimun bergerak cepat mengevakuasi sejumlah siswa SMP Negeri 2 Karimun yang mengalami gejala sakit perut diduga akibat mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (25/9/2025). HITVBERITA.COM | Karimun – Kejadian bermula ketika sebanyak 507 paket MBG dari SPPG Karimun Sungai Lakam I tiba di sekolah pada pukul 08.00 WIB. […]

  • Kapolda Babel Sampaikan Apresiasi Di Syukuran HUT Korps Polairud Ke 74, Minta Polairud Jaga Soliditas, Jaga Marwah Polri Dan Kerja Ikhlas

    Kapolda Babel Sampaikan Apresiasi Di Syukuran HUT Korps Polairud Ke 74, Minta Polairud Jaga Soliditas, Jaga Marwah Polri Dan Kerja Ikhlas

    • 0Komentar

    HiTvberita.com | Babel – Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung menggelar syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Polairud Ke 74, Selasa (3/12/24). Syukuran yang berlangsung di Gedung Tribrata ini dihadiri langsung oleh Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo, Wakapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Tony Harsono dan Pejabat Utama serta seluruh personel Polairud Polda Bangka Belitung. […]

expand_less