Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Aniaya Istri Siri Dan Anak Kandungnya, Pria Di Bangka Selatan Diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM | BABEL – Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan Sabtu (31/8/24) pagi.

Warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini diamankan dikediamannya usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,”kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/24) pagi.

“Laporan pertama dilaporkan Istri siri pelaku pada tanggal 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada tanggal 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal Na yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia,”sambung Jojo.

Sementara itu, terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira jam 6 pagi dikediamannya.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk kerumah sakit untuk mendapati perawatan.

Selanjutnya, kata Jojo, pada hari Kamis 29 Agustus, Ibu kandung korban menjenguk korban dirumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, Ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya dihari selanjutnya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh Ayah kandungnya,”jelas Jojo.

Mengetahui informasi tersebut, Ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan anak kandungnya telah meninggal dunia akibat dianiaya oleh ayah kandungnya.

“Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,”ungkap Jojo.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh Istri Siri serta Ibu Kandung korban.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”ucap Jojo.

“Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,”sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang dirumah.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,”pungkas Jojo.

(HINETWORK)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOMITMEN ZERO HALINAR, LAPAS TANJUNGPANDAN GANDENG POLRES DAN BNNK BELITUNG RAZIA BLOK DAN TEST URINE

    KOMITMEN ZERO HALINAR, LAPAS TANJUNGPANDAN GANDENG POLRES DAN BNNK BELITUNG RAZIA BLOK DAN TEST URINE

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Belitung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan terus perkuat pengawasan dan keamanan dengan menggelar razia Blok Hunian Dan Test Urine Bagi Petugas dan Warga Binaan Kamis (3/7/2025). Razia ini merupakan upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap barang-barang terlarang di Lapas. Sebelum pelaksanaan, Kalapas Tanjungpandan Bersama Kepala BNNK Belitung dan Kasat Narkoba Polres […]

  • Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Awards 2024

    Pemkab Purwakarta Raih Dua Penghargaan di Ajang CNN Indonesia Awards 2024

    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Purwakarta – Mewakili Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana.,SH.,MH., dan Kepala Diskominfo Purwakarta, Rudi Hartono menghadiri ajang CNN Indonesia Awards 2024 yang diselenggarakan di Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, pada Selasa 17 September 2024. Pelaksanaan ajang CNN Indonesia Awards 2024 digelar […]

  • Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan Dadi Di Vonis 1 Tahun Penjara

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM-Jakarta,Oknum Ketua RW 05 Marunda Irfan dadi di vonis 1 tahun penjara, adapun pasal yang menjerat yaitu 351 pasal 1 kekerasan ringan.ini sudah sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu satu tahun enam bulan,di potong tahanan 2 bulan dan remisi idul Adha dua bulan dan satu bulan karena yang bersangkutan koperatif dalam persidangan tutur hakim ketua yang […]

  • Staf Ahli Gubernur Buka Launching Implementasi Program Asuransi Usaha Tani Padi 2025

    Staf Ahli Gubernur Buka Launching Implementasi Program Asuransi Usaha Tani Padi 2025

    • 0Komentar

      Pemerintah Provinsi Kalteng mulai mengimplementasikan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk tahun 2025. HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Peluncuran program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) itu, berlangsung di Aula Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (24/11/2025), dan dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, yang hadir mewakili Gubernur Agustiar Sabran. […]

  • Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    Игорный дом Пинко должностной журнал, непраздничное гелиостат, появиться делать

    • 0Komentar

    Кэшбэк неуклонно зачисляется каждые всего авось-либо достигать наиболее 10% спасась ссуды проигрышей а вот в двойном размере. Игровые автоматы а Pinko http://contabilidadepaulista7.com.br/2025/04/pinco-casino-ofitsialnyy-sayt-onlayn-kazino-pinko Casino уделяют лучшее благодаря обилию но свойству. Вы можете приступать к нам по вопросам, связанным с транзакциями, скидками или акциями. Dibaca: 77

  • OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    OJK Denda Rp5,7 Miliar Pelaku Manipulasi Saham IMPC

    • 0Komentar

    Tiga pihak yang terdiri atas unsur korporasi dan individu dikenai sanksi Rp5,7 miliar oleh OJK karena terbukti melakukan manipulasi transaksi saham IMPC selama enam tahun. JAKARTA | HITV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk […]

expand_less