Rabu, 15 Apr 2026
light_mode

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024).

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

“Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

“Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

Pewarta: Jhon P Tobing

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadhan Tahun 1446 Hijriah Pemkab Belitung Digelar di Kecamatan Sijuk

    Safari Ramadhan Tahun 1446 Hijriah Pemkab Belitung Digelar di Kecamatan Sijuk

    • 1Komentar

    Pemerintah Kabupaten Belitung Menggelar Kegiatan Safari Ramadhan Tahun 1446 H Pada Kamis, 11 Maret 2025, Di Masjid ATH Thohiroh, Dusun Bebute, Desa Terong, Kecamatan Sijuk. HITVBERITA.COM | Belitung – Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Bupati Belitung H. Djoni Alamsyah Hidayat, Wakil Bupati Belitung Syamsir, serta jajaran Forkopimda dan OPD Pemkab Belitung. Sebanyak […]

  • Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Seorang Wanita Pelaku Pembuang Anak ke Sumur

    Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Seorang Wanita Pelaku Pembuang Anak ke Sumur

    • 0Komentar

    𝗛𝗜𝗧𝗩𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮.𝗖𝗼𝗺 | Purwakarta – Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan seorang perempuan berinisial AR (37), warga Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia. Awalnya, peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun, usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ibu kandung […]

  • Redaksi HITVberita.com Layangkan Surat Klarifikasi ke PT Adaro, Soroti Pengelolaan Angkutan Batubara di Barito Timur

    Redaksi HITVberita.com Layangkan Surat Klarifikasi ke PT Adaro, Soroti Pengelolaan Angkutan Batubara di Barito Timur

    • 0Komentar

    Redaksi HITVberita.com secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Adaro Energy Indonesia Tbk terkait dugaan pengelolaan kontrak angkutan batubara yang melintasi wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. JAKARTA, HITV — Surat bernomor 01/HITV/Red-Klarifikasi/IV/2026 tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Utama PT Adaro Energy Indonesia Tbk dan telah diantarkan pada Kamis, 2 April 2026. […]

  • Dari Gerbang Gudang ke Ruang Tahanan: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

    Dari Gerbang Gudang ke Ruang Tahanan: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

    • 0Komentar

      Sabtu sore, 7 Maret 2026, aktivitas di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, berjalan seperti biasa. Truk keluar-masuk gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), pekerja berlalu-lalang, dan petugas keamanan berjaga di pintu gerbang. Tidak ada tanda-tanda bahwa sore itu akan berubah menjadi peristiwa yang mengguncang komunitas pers di Bangka Belitung. PANGKALPINANG, HITV— Tiga […]

  • Aksi Driver Online di Hang Nadim, Grab Batam Absen Hadir

    Aksi Driver Online di Hang Nadim, Grab Batam Absen Hadir

    • 0Komentar

    Penulis: S. Hrp Ratusan pengemudi transportasi daring mengepung Bandara Hang Nadim, Batam, Sabtu (23/8/2025). Mereka memprotes ;,9-dugaan praktik semena-mena pihak Grab di area bandara. HITVBERITA.COM | Batam — Aksi itu dipicu insiden sehari sebelumnya, ketika seorang dispatcher Grab disebut membatalkan pesanan langsung dari ponsel penumpang. Peristiwa tersebut dianggap merugikan dan memicu kemarahan pengemudi. “Orderan pelanggan […]

  • Buka Puasa Bersama Aspeparindo: Momentum Syukur dan Konsolidasi Pengelola Parkir

    Buka Puasa Bersama Aspeparindo: Momentum Syukur dan Konsolidasi Pengelola Parkir

    • 0Komentar

    Ketua Dewan Pembina ASPEPARINDO yang juga mantan Menkopolhukam Laksamana (Pur) TNI AL Tedjo Edhi Purdijatno bersama Ketua Umum ASPEPARINDO Irvan Januar. (Dok/Foto/RA) Dalam Semangat Kebersamaan dan Keberkahan Bulan Suci Ramadhan, Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO) Menggelar Acara Tasyakuran dan Buka Puasa Bersama Sekaligus Lakukan Konsolidasi Pengelola Parkir HITVBERITA.COM || Jakarta – Kegiatan Bukber yang digelar […]

expand_less