Rabu, 15 Jul 2026
light_mode

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Lakukan Sidang Lapangan, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Gugatan Tidak Berdasar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 6 Jul 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI – Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sumatera Utara melakukan Pemeriksaan Setempat atau Sidang Lapangan terkait perkara Perdata nomor 4/Pdt. G/2024/PN Tbt dengan Objek perkara berada di Jalan Perak Gg. Baru Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024).

Sidang Lapangan dipimpin Lenny Lasminar, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Rahmat Sahala Pakpahan dan Hakim Rina Yose bersama Panitera Resmiati Tarigan, SH melakukan pemeriksaan berdasarkan gugatan penggugat oleh Hisar Simarmata warga Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebing Tinggi kepada Jokiandi Silaban warga Kelurahan Tambangan Kota Tebing Tinggi sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Hisar Simarmata menganggap tergugat Jokiandi Silaban telah membangun tembok pagar diatas akses jalan menuju lahan dan bangunan milik Hisar Simarmata.

Usai melakukan pemeriksaan setempat berdasarkan fakta dilapangan menurut tapal batas dari Sertifikat Tanah milik penggugat dan tergugat serta objek perkara, Hakim Lenny Lasminar Silitonga menyatakan akan memberikan hasil kesimpulannya pada satu minggu kerja kedepan tepatnya pada Kamis Tanggal 11 Juli 2024.

Dilokasi, Kuasa Hukum Tergugat Vrnto vranhaxh Simanjuntak, SH kepada media menyatakan gugatan Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok pagar Jokiandi Silaban tidak berdasar sebab Jokiandi Silaban membangunnya adalah tepat diatas tanah milik kliennya tersebut.

” Tidak ada alasan pengugat Hisar Simarmata mengugat para tergugat, kenapa? Karna gugatan ini tidak memiliki hubungan hukum,” cetus Vrnto vranhaxh Simanjuntak.

Menurutnya, sebelum Penggugat melakukan langkah hukum, penggugat seharusnya meminta kejelasan dari pemilik tanah sebelumnya dimana penggugat membeli tanah tersebut.

“Bukan ujuk-ujuk langsung menggugat para tergugat, yang jelas-jelas tidak memiliki hubungan hukum terhadap penggugat,” jelasnya.

Namun pernyataan Kuasa Hukum Tergugat tersebut disangkal Sri Rahayu, SH, MBA, CPM sebagai Kuasa Hukum Penggugat Hisar Simarmata.

Sri Rahayu ketika dihubungi melalui telepon selulernya menyatakan keberatan kliennya Hisar Simarmata terhadap bangunan tembok yang dibangun tergugat selebar 1 meter sepanjang hingga ke batas tanah penggugat sudah tertera pada denah tanah milik Hisar Simarmata berdasarkan Sertifikat Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, Rikardi Banjarnahor warga setempat yang mengaku adalah adik kandung dari pemilik tanah semula dimana para penggugat dan tergugat memperoleh tanah tersebut merasa gerah terhadap tindakan hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat yang dianggapnya adalah kerabat tetangganya di perkampungan tersebut.

Rikardi menuding Hisar Simarmata telah melakukan keresahan terhadap penduduk disekitar tanah bangunan milik Hisar Simarmata, apalagi terhadap langkah hukum yang dilakukan Hisar Simarmata terhadap para tergugat.

Menurutnya justru Hisar Simarmata sebagai Penggugat diduga telah melakukan upaya penyerobotan tanah milik penduduk setempat, hal ini terlihat dari upaya Hisar Simarmata yang telah menggugat tergugat terhadap objek bangunan tembok pagar tergugat yang jelas diatas tanah milik tergugat.

Dikatakan Rikardi, upaya Hisar Simarmata menggugat para tergugat terhadap tembok tersebut agar akses jalan menuju lahan Hisar Simarmata semakin lebar dan bebas keluar masuk kendaraan milik Hisar Simarmata.

“Bagaimana mungkin akses masuk ke lahan Simarmata bisa menjadi selebar itu sementara akses masuk tersebut berada di dalam sebuah gang dan bukan jalan,” terang Rikardi Banjarnahor.

Rikardi berharap pihak Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dapat menyimpulkan perkara ini dengan seadil-adilnya agar tidak terkesan adanya indikasi keberpihakan sebab mengetahui Hisar Simarmata selaku Penggugat adalah oknum pegawai pengadilan yang masih aktif, tukasnya.

Pewarta: Jhon P Tobing

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedapatan Miliki Sabu seberat 40,28 Gram, 2 Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    Kedapatan Miliki Sabu seberat 40,28 Gram, 2 Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    • 0Komentar

    HITBERITA.COM | BABEL – Pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Senin 5 Agustus 2024 sore usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan disebuah rumah Kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik […]

  • Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    Pastikan Produk MBG Bergizi dan Higienis, Kapolri Perintahkan Perketat Quality Control di SPPG Polri

    • 0Komentar

    ­ Penulis : Hadi Lempe Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri wajib memantau dan memastikan kualitas gizi dan kebersihan produk makanan yang dihasilkan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG). Kapolri tekankan Polri di masing-masing wilayah, disampaikan Kapolri saat meninjau SPPG Polri Pabelan, Kabupaten Semarang. HITV.BERITA.COM | SEMARANG – Dalam […]

  • Ketua Umum Pimpinan Pusat Media Independen Online Indonesia, AYS Prayogie. (Dok/Foto/Adyt/Hitv)

    Lima Tahun MIO Indonesia, Meneguhkan Integritas, Menuntun Pena Kebenaran!

    • 0Komentar

    Penulis: R Ahdiyat Pagi itu, di ruang yang sederhana namun sarat semangat, sejumlah jurnalis yang bekerja pada perusahaan media berbeda tampak berdiskusi hangat. Tidak hanya tentang berita yang mereka tulis, tetapi tentang makna di balik setiap kata. Di sanalah terasa denyut idealisme yang tak lekang oleh waktu — yakni sebuah sikap keyakinan diri bahwa pena […]

  • Gubernur Kalteng Resmikan Unit Layanan Disabilitas dan Buka Fiksi ABK 2025

    Gubernur Kalteng Resmikan Unit Layanan Disabilitas dan Buka Fiksi ABK 2025

    • 0Komentar

    Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran meresmikan Unit Layanan Disabilitas serta membuka Festival Inovasi Kewirausahaan Siswa Indonesia Anak Berkebutuhan Khusus (Fiksi ABK) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah 2025. Kegiatan itu berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Palangka Raya, hari Rabu (19/11/2025). HITVBERITA.COM Palangka Raya -Unit layanan tersebut disentralisasikan dengan memanfaatkan bangunan lama Huma Berkah yang dialihfungsikan […]

  • Bupati Barru Pimpin Panen Bersama Hasilkan 8,8 Ton per Hektar

    Bupati Barru Pimpin Panen Bersama Hasilkan 8,8 Ton per Hektar

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Suasana penuh semangat menyelimuti Kelompok Tani Darma Bakti, Kelurahan Kiru-Kiru, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, saat dilaksanakan Panen Bersama Padi Musim Tanam (MT) 2025 Varietas Inpari 32, Senin (1/09/2025). HITVBERITA.COM | Barru – Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur pemerintah dan Forkopimda, di antaranya Anggota DPRD Kabupaten Barru, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan […]

  • Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar Dalam Perkara Nomor: 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt Digelar 10 Oktober 2024!

    Sidang Perdana Gugatan Partai Golkar Dalam Perkara Nomor: 868/Pdt.G/2024 /PN.Jkt Brt Digelar 10 Oktober 2024!

    • 0Komentar

    HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sidang perdana gugatan kader Partai Golkar terhadap hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke XI Partai Golkar digelar  pada hari ini. Dan, jadwal pelaksanaan sidang perdana tersebut berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kuasa hukum Penggugat, Muhammad Kadafi dan Dr. Dhoni Martien saat dikonfirmasi […]

expand_less