Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pendidikan » Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

  • account_circle
  • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
  • visibility 139
  • print Cetak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

HITVBERITA.COM | JAKARTA – Keputusan ini menyebutkan bahwa Bantuan Operasional Pendidikan untuk PAUD, Bantuan Operasional Sekolah untuk SD hingga SMA sederajat serta Bantuan Operasional Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan Reguler tahun 2025, yang dihitung berdasarkan indeks pendidikan di masing-masing daerah.

Sementara untuk besaran alokasi dana BOS itu, dihitung berdasarkan Jumlah peserta didik, yang dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah.

Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendikbud ristek, maka di informasikan kepada para Kepala Sekolah, Guru dan juga masyarakat Indonesia, agar memahami aturan penggunaan dana BOS tersebut, dan bisa sama sama dikontrol dalam penggunaannya, sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Adapun Keperluan Operasional Sekolah, yang diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS tersebut, adalah sebagai berikut

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), berupa Duplikasi Formulir Pendaftaran, Penerimaan Peserta Didik Baru, Pengumuman PPDB, Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah, Pendataan ulang siswa lama, serta kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
  2. Pengembangan Perpustakaan sekolah, dana yang bisa dialokasikan untuk Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping dan buku digital, kemudian untuk penyediaan buku Non teks, penyediaan dan percetakan modul serta perangkat ajar, dan pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran, Pengembangan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi, penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran, serta kegiatan pembelajaran yang relevan dalam menunjang proses pembelajaran, termasuk penyelenggaraan kegiatan Ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah, diantaranya Pembiayaan untuk mengikuti lomba
  4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran, dana BOS dapat dialokasikan untuk Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas dan Asesmen Nasional. Dana BOS ini dapat pula digunakan untuk penyelenggaraan survei Karakter, Asesmen sekolah atau Asesmen lainnya, serta pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan Asesmen dan Evaluasi pembelajaran disekolah
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah, berupa pengelolaan dan operasional rutin sekolah, untuk pembelajaran tatap muka dan atau pembelajaran jarak jauh, berikut pembelian sabun, pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya serta pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, dana BOS ini, dapat dialokasikan untuk pengembangan/peningkatan Kompetensi Guru dan tenaga Kependidikan, serta pengembangan inovasi terkait konten.
  7. Pembiayaan Langganan dan Daya, Dana BOS dapat pula dialokasikan untuk Pembayaran Listrik, Internet, dan air, penyediaan obat obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain, untuk menjaga kesehatan siswa, tenaga pendidik dan tenaga Kependidikan, serta pembiayaan yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan atau jasa disekolah.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dana BOS dapat pula digunakan untuk biaya pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan, serta pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
  9. Penyediaan alat Multimedia Pembelajaran, dana BOS dapat pula digunakan untuk pengadaan Modul dan media pembelajaran berbasis tekhnologi, informasi dan komunikasi, dapat pula digunakan untuk pengadaan alat ketrampilan, bahan praktek, komputer desktop atau laptop, yang digunakan dalam proses pembelajaran, serta pengadaan alat Multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis tekhnologi informasi dan komunikasi
  10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian, berupa pembiayaan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian satuan Pendidikan
  11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan, dana BOS dapat digunakan untuk pembiayaan pendukung keterserapan Lulusan
  12. Pembayatan Honor, dalam hal ini, dana BOS diperbolehkan digunakan untuk membayar honor Guru Non ASN, namun harus yang sudah tercatat pada Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapatkan tunjangan Profesi Guru. Dalam hal ini, dana BOS tersebut boleh digunakan untuk pembayaran honor, maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah tersebut

Semoga saja dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah ini, didalam pelaksanaannya, dapat diikuti oleh setiap jenjang Satuan Pendidikan, sehingga tidak terjadi permasalahan, yang dapat mengakibatkan Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana.

(HI/Network)

Pewarta: Abdul Rosad
Editor: AYS Prayogie

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Akan Berkantor Di IKN,  Senin Besok

    Presiden Jokowi Akan Berkantor Di IKN, Senin Besok

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    𝗛𝗶𝘁𝘃𝗕𝗲𝗿𝗶𝘁𝗮.𝗖𝗼𝗺 || 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 – Presiden Republik Indonesia 𝗜𝗿. 𝗛. 𝗝𝗼𝗸𝗼 𝗪𝗶𝗱𝗼𝗱𝗼, rencananya Senin besok tanggal 29 Juli 2024, akan berkantor di Ibu Kota Nusantara Di 𝗣𝗲𝗻𝗮𝗷𝗮𝗺 𝗣𝗮𝘀𝗲𝗿 Utara Kalimantan Timur. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden kepada para Wartawan hari Minggu 28 Juli 2024 di Jakarta. Dalam penjelasannya, 𝗬𝘂𝘀𝘂𝗳 […]

  • Presiden Prabowo Subianto Buka Munas Kadin: Kemakmuran Indonesia di Horizon!

    Presiden Prabowo Subianto Buka Munas Kadin: Kemakmuran Indonesia di Horizon!

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Usai Membuka Munas Kadin, Presiden Prabowo mengundang kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk bergabung dan berperan aktif dalam sukseskan Program Makan Bergizi Gratis. (Dok/Foto/AR) Presiden RI Prabowo Subianto membuka Munas Konsolidasi Persatuan Kadin di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengumumkan rencana besar untuk kemakmuran Indonesia sebagai tujuan masa […]

  • Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

    Presiden Prabowo Setujui Pemberian Amnesti untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis: Muzakkir  Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. HITVBERITA.COM | Jakarta- Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Menteri Hukum Supratman […]

  • Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    Menjelang HUT, IWOI Karimun Gelar Rapat Tahunan dan Paparkan Program Kerja

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Karimun, pengurus daerah organisasi tersebut menggelar rapat tahunan untuk membahas program kerja akhir tahun. Penulis: M. SAIPUL HITVBERITA.COM | Karimun — Rapat berlangsung pada Senin malam (28/7/2025), bertempat di Perumahan Aulia Perdana Residence, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Ketua Dewan Pimpinan […]

  • Polres Barru Raih Penghargaan Dari KPPN Parepare

    Polres Barru Raih Penghargaan Dari KPPN Parepare

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Polres Barru meraih dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Parepare atas kinerja pengelolaan anggaran pada Semester I Tahun Anggaran 2025. HITVBERITA.COM | Barru – Piagam penghargaan pertama diberikan kepada Polres Barru sebagai Satuan Kerja dengan jumlah atau frekuensi transaksi melalui CMS terbanyak dengan jumlah pagu DIPA besar, meraih […]

expand_less