Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » ‎Bea dan Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

‎Bea dan Cukai Kepulauan Riau Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,46 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
  • visibility 26
  • print Cetak

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3.501.404.526. (Dok/Foto/Saipul/Hitv)

Penulis: M Saipul

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai lebih dari Rp5,46 miliar. Kegiatan tersebut digelar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/10/2025).

HITVBERITA.COM | Karimun – Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea dan Cukai dalam upaya  menjalankan fungsi sebagai community protector—melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, sekaligus mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian akibat pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Adhang Noegroho Adhi saat berikan penjelasan terkait barang bukti yang dimusnahkan. (Dok/Foto/Saipul/Hitv)

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pemusnahan ini mencakup Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks penindakan periode 2022–2025.

Barang-barang tersebut menurut Adhang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

‎“Total terdapat 244 pelanggaran yang ditindak, terdiri dari 78 kasus oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 kasus oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun,” ujar Adhang.

Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp3.501.404.526.

Rincian Barang yang Dimusnahkan

Barang hasil penindakan tersebut mencakup pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Dari Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, barang yang dimusnahkan antara lain:

‎• 487 karung pakaian, 298 karung cabai kering, 147 unit kasur single dan 20 unit kasur tipe queen, 90 ban kendaraan, 30 ballpress, 27 bantal, serta 12 sepeda.

‎• Adapun di bidang cukai, barang yang turut dimusnahkan meliputi 2.609.460 batang hasil tembakau ilegal serta 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan kepabeanan. (Dok/Foto/Saipul/Hitv) 

SEMENTARA dari KPPBC Tanjung Balai Karimun, barang yang dimusnahkan meliputi 2.303.708 batang hasil tembakau ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol ilegal.

Landasan Hukum

‎Adhang menjelaskan, seluruh barang tersebut ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk ketegasan Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan kepastian bahwa barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” pungkasnya.

Komitmen Pengawasan

Langkah pemusnahan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan DJBC terhadap program Astra Cita Presiden Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan bersih dan penguatan ekonomi nasional.

Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai, serta memastikan penerimaan negara terlindungi. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    Chan Hang Rawang Rao 2025 Recent Mo𝚟ie Magnet

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    ➡ TORRENT DOWNLOAD Chan Hang Rawang Rao: réalisateur Jirassaya Wongsutin. Avec Kirana Pipityakorn, Fatima DeChawaleekul, Pakorn Chatborrirak, Wachirakon Raksasuwan. La connexion de la police de la police a été vérifiée sincèrement sur l’amour, l’amitié et la complexité de la vie. Chan Hang Rawang Rao 2025 Voir et télécharger gratuitement Chan Hang Rawang Rao 2025 où […]

  • Sabu Seberat 1,025 Gram Berhasil Dimusnahkan Polres Belitung

    Sabu Seberat 1,025 Gram Berhasil Dimusnahkan Polres Belitung

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 300
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Tanjungpandan – Polres Belitung kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Aula Endra Dharmalaksana, Selasa (23/12/2025), Jajaran Polres Belitung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 1,025 gram dan ganja seberat 0,168 gram. Kapolres Belitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan […]

  • Pejabat Bungkam, Proyek Rumah Transmigrasi Diduga Menyimpang

    Pejabat Bungkam, Proyek Rumah Transmigrasi Diduga Menyimpang

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Royke Jhony Piay
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PALANGKA RAYA | HITV – Proyek pembangunan rumah transmigrasi diduga menyimpang. Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, progres fisik pekerjaan di lapangan disebut baru mencapai sekitar 10 persen. Pejabat berwenang yang dimintai konfirmasi memilih bungkam. Informasi tersebut diperoleh HITV dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan seorang sumber berinisial J, yang terlibat dalam pemantauan proyek. Menurut dia, […]

  • Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    Dukung Tata Kelola BMN yang Akuntabel, Lapas Batang Ikuti Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2027

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) yang efektif, efisien, dan akuntabel, Lapas Kelas IIB Batang mengikuti kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Penulis : Hadi Lempe HITV BERITA.COM Batang – Lapas Klas IIB Batang, menggelar kegiatan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan […]

  • Porkot Batam Cabang Catur: 12 Kecamatan Bertanding, Atlet Sekupang Tersisih

    Porkot Batam Cabang Catur: 12 Kecamatan Bertanding, Atlet Sekupang Tersisih

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Penulis: M. Zulkifli Ritonga Kejuaraan Pekan Olahraga Kota (Porkot) Batam VI cabang catur resmi bergulir sejak Sabtu (6/9/2025). Sebanyak 12 kecamatan mendaftarkan atletnya untuk berlaga, namun hanya 9 kecamatan yang memenuhi syarat dan berhak tampil pada pertandingan yang berlangsung hingga Sabtu (13/9/2025) mendatang di Botania 2 Mall, Batam. HITVBERITA.COM | Batam — Setiap kecamatan menurunkan […]

  • Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    Wow Luar Biasa Peneliti Menemukan Ada Mikro-Organisme Didalam Batu Purba Berusia Lebih Dari 2 Miliar Tahun!

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Foto Ilustrasi : Saat para peneliti menemukan air tanah berusia 1,2 miliar tahun di dalam sebuah tambang di Afrika Selatan. (Foto/Oliver Warr/University of Toronto/LiveScience) HiTvBerita.COM | JAKARTA – Sebuah penemuan mengesankan saat tim peneliti dari Graduate School of Science di University of Tokyo, menemukan adanya mikro-organisme di dalam sebuah batu kuno berusia lebih dari 2 […]

expand_less