Sabtu, 30 Mei 2026
light_mode

BPN dan Aktivis Lingga Soroti Tindakan PT SPP yang Pasang Plang Tanpa Dasar Hukum

  • account_circle Ruslan
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • print Cetak


Kekhawatiran masyarakat Lingga meningkat setelah BPN memastikan PT Singkep Payung Perkasa tidak memiliki HGU atas lahan yang mereka pasangi plang, sebuah tindakan yang dinilai dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani.


HITVBERITA.COM | Lingga – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga memberikan klarifikasi resmi mengenai beredarnya informasi terkait pemasangan plang oleh PT Singkep Payung Perkasa (SPP) di sebuah lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan. 

Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh media HITV, BPN menegaskan bahwa PT SPP hingga saat ini belum mengajukan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) dan belum memiliki HGU atas lahan yang dipasangi plang tersebut.

“PT SPP belum mengajukan permohonan HGU, apalagi memiliki HGU. Dengan demikian, pemasangan plang di lahan tersebut dilakukan tanpa dasar hak yang sah,” demikian pernyataan sumber resmi dari BPN Kabupaten Lingga.

Tindakan pemasangan plang tanpa hak ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum memasuki atau berada di tanah milik orang lain tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II sebesar Rp9 juta.

Organisasi masyarakat sipil, PERMATA Lingga, turut menyampaikan kritik dan keprihatinan atas dugaan pelanggaran tersebut. Mereka menilai tindakan PT SPP tidak hanya bertentangan dengan aturan hukum, namun juga merusak kepercayaan masyarakat. “PT SPP harus bertanggung jawab dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwakilan PERMATA Lingga.

Hingga press release ini diterbitkan, pihak manajemen PT SPP belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan yang berkembang.

Masyarakat setempat menyampaikan kekhawatiran bahwa dugaan pelanggaran ini dapat memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani. Oleh karena itu, BPN bersama aparat penegak hukum (Polres Lingga) diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak masyarakat serta menjaga ketertiban administrasi pertanahan.

  • Penulis: Ruslan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan untuk Penguatan Pelayanan Publik

    Kapolres Karimun Klarifikasi Dana Hibah Rp4,4 Miliar, Tegaskan untuk Penguatan Pelayanan Publik

    • 0Komentar

    Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan dana hibah senilai Rp4,4 miliar yang diterima Polres Karimun dari Pemerintah Kabupaten Karimun diperuntukkan bagi peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun penggunaan di luar tugas kepolisian. KARIMUN, HITV— Penegasan itu disampaikan menyusul berkembangnya pemberitaan dan tanggapan publik terkait pemberian hibah kepada institusi vertikal di […]

  • Ini Strategi Kapolda Babel Bubarkan Geng Motor, Minta Dipedomani Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran

    Ini Strategi Kapolda Babel Bubarkan Geng Motor, Minta Dipedomani Pejabat Utama Dan Kapolres Jajaran

    • 0Komentar

    HiTvBerita.com | Babel – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo membuat surat edaran untuk Pejabat Utama Polda dan Polres jajaran untuk dipedomani dan dilaksanakan. Surat edaran ini berisikan strategi atau langkah-langkah Kapolda Bangka Belitung dalam membubarkan geng motor yang ada di Bangka Belitung. Berikut langkah-langkah preemtif, preventif dan represif yang harus dilakukan yakni […]

  • Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    Aktivis Beni Sitepu Sindir Pejabat Pemkot Bogor soal Kehadiran di APEKSI 2025

    • 0Komentar

    BOGOR | HITV – Aktivis Kota Bogor, Beni Sitepu, mengkritik kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor dalam kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2025 yang digelar di Paradise Hall Hotel, Lampung, pada 19–20 Desember 2025. Ia menilai kegiatan tersebut berpotensi menjadi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurut Beni, partisipasi pejabat Pemkot Bogor […]

  • Temui Massa Aksi Unras Di PT. Timah, Kapolda Babel Imbau Masyarakat Tertib Dan Tak Anarkis

    Temui Massa Aksi Unras Di PT. Timah, Kapolda Babel Imbau Masyarakat Tertib Dan Tak Anarkis

    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Babel – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo memantau langsung aksi unjuk rasa (unras) yang digelar di Kantor PT. Timah Tbk Pangkalpinang, Senin (6/10/25). Tak sekedar memantau jalannya aksi unras, Jenderal Bintang Dua Polri ini pun tak segan-segan turun menemui ribuan massa yang sudah berada di PT. Timah sejak pukul 10.00 Wib. […]

  • Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    Kepsek SMK Taruna Sakti Tolak Klarifikasi, Ijazah Alumni Hingga Saat Ini Ada Ratusan Belum Dibagikan!

    • 0Komentar

    Kepala Sekolah SMK Taruna Sakti Purwakarta, Yayang Gilang. (Dok/Foto/Raffa)   Polemik penahanan ijazah oleh SMK Taruna Sakti Purwakarta belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Hingga Selasa (10/6/2025), sekolah tersebut belum membagikan ijazah ratusan alumni yang diduga masih tertahan karena persoalan tunggakan biaya pendidikan. Reporter: Raffa Christ Manalu HITVBERITA.COM | Purwakarta —Kepala SMK Taruna Sakti, Yayang Gilang, membantah […]

  • Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    Waspada Modus Penipuan Katering di Dabo Singkep, Warga Rugi Jutaan Rupiah

    • 0Komentar

    Modus penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintahan kembali terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Kali ini, seorang warga bernama Tengku Buntat menjadi korban setelah menerima pesanan katering fiktif yang menyebabkan kerugian hingga hampir Rp 3 juta. LINGGA | HITV — Peristiwa tersebut bermula ketika Tengku Buntat menerima pesanan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang perempuan bernama Ratih […]

expand_less