Jumat, 3 Jul 2026
light_mode

Calon Pengacara Karbitan dan Penyakit Organisasi Advokat Jamuran

  • account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
  • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
  • print Cetak

Degradasi Etika: Dari Pembela Keadilan Menjadi Broker Perkara

Dampak paling nyata dari fenomena ini adalah degradasi etika profesi. Tidak sedikit oknum advokat yang:
Menjadi perantara praktik mafia peradilan

• Memperjualbelikan perkara

• Menyesatkan klien demi keuntungan pribadi

• Mengabaikan kode etik advokat

Padahal, advokat seharusnya menjadi penjaga keadilan (guardian of justice), bukan justru bagian dari masalah.

Ketika advokat kehilangan integritas, maka runtuh pula kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Kegagalan Negara: Lemahnya Regulasi dan Pengawasan

Negara tidak bisa lepas tangan. Kegagalan mengatur secara tegas organisasi advokat menjadi akar persoalan.

Undang-Undang Advokat yang semula menghendaki “single bar” dalam praktiknya gagal diterapkan secara konsisten. Mahkamah Konstitusi memang membuka ruang pluralisme organisasi, tetapi tanpa penguatan standar nasional yang ketat, hal ini justru menjadi bumerang.

Negara tampak abai dalam:*
Menetapkan standar tunggal profesi

• Mengawasi proses rekrutmen advokat

• Menindak tegas pelanggaran etik

• Menertibkan organisasi yang tidak kredibel

Akibatnya, profesi advokat menjadi “pasar bebas” yang kehilangan kontrol.

Solusi: Reformasi Total Profesi Advokat

Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Diperlukan langkah konkret dan tegas:

1. Standarisasi Nasional yang Ketat

Negara harus menetapkan standar tunggal pendidikan, ujian, dan pengangkatan advokat yang tidak bisa ditawar.

2. Penguatan Kode Etik dan Penegakannya

Dewan kehormatan harus independen dan berani menindak tanpa kompromi.

3. Penertiban Organisasi Advokat

Organisasi yang tidak memenuhi standar harus dievaluasi, bahkan dibubarkan jika perlu.

4. Pendidikan Integritas Sejak Dini

Advokat bukan hanya soal kecerdasan hukum, tetapi juga moralitas dan integritas.

5. Keterlibatan Aktif Negara

Negara tidak boleh netral dalam kekacauan ini. Harus ada keberanian politik untuk menata ulang sistem.

Menyelamatkan Marwah Profesi Advokat:

Profesi advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Jika pilar ini rapuh, maka bangunan hukum akan runtuh.

Fenomena pengacara karbitan dan organisasi advokat jamuran adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk berbenah.

Jika tidak segera ditata, maka ke depan kita tidak lagi berbicara tentang penegakan hukum melainkan tentang kehancuran hukum itu sendiri. (\•/)

Rabu, 28 Maret 2026

Salam,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI)

  • Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Lodaya 2025 Resmi Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Apresiasi

    Operasi Ketupat Lodaya 2025 Resmi Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Apresiasi

    • 1Komentar

    Operasi Ketupat Lodaya 2025 telah resmi berakhir. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polres Purwakarta atas dedikasi dan totalitas mereka selama pelaksanaan pengamanan. HITVBERITA.COM | Purwakarta— Menurut AKBP Lilik, rangkaian pengamanan dilakukan sejak awal bulan Ramadan, malam takbiran, arus mudik, pelaksanaan salat Idulfitri, pengamanan […]

  • Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    Polisi Ungkap Curanmor di Muara Baru, Lima Motor Dikembalikan ke Pemilik

    • 0Komentar

      Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Seorang pelaku berinisial G alias T (44), yang diketahui sebagai residivis kasus serupa, kembali ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor di area dermaga. Reporter: SUNANG S. HITVBERITA.COM | Jakarta — Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP […]

  • Sorotan BPK atas Pembiayaan BRK Syariah: Celah Tata Kelola, Bank Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

    Sorotan BPK atas Pembiayaan BRK Syariah: Celah Tata Kelola, Bank Tegaskan Tak Ada Unsur Korupsi

    • 0Komentar

    Seorang pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih, menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip manajemen risiko sebagaimana diatur dalam regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kewajiban penguatan sistem pengendalian internal.   Risiko Hukum dan Pembiayaan Akibat dari kelemahan tersebut, sejumlah risiko dinilai muncul, mulai dari ketidakpastian status hukum agunan hingga potensi kerugian finansial. Beberapa agunan […]

  • Purwakarta Raih Apresiasi Kemendagri atas Upaya Menjaga Keharmonisan Sosial

    Purwakarta Raih Apresiasi Kemendagri atas Upaya Menjaga Keharmonisan Sosial

    • 0Komentar

    Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Muhammad Ramdan (kanan foto) saat menerima piagam penghargaan IHaI 2025 dari Kementerian Dalam Negeri. (Dok/Foto/Raffa/Hitv) Penulis: Raffa Christ Manalu Kabupaten Purwakarta kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah setempat atas keberhasilan menjaga dan meningkatkan Indeks Harmoni Indonesia (IHaI) tahun 2025. Penghargaan ini […]

  • BP Batam Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

    BP Batam Tetapkan 15 Januari Batas Akhir Usulan Perubahan RDTR

    • 0Komentar

    BP Batam menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang valid, berkualitas, dan berorientasi pada keberlanjutan wilayah serta kepastian investasi. BATAM | HITV — Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Kota Batam untuk […]

expand_less