Calon Pengacara Karbitan dan Penyakit Organisasi Advokat Jamuran
- account_circle Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- print Cetak

Degradasi Etika: Dari Pembela Keadilan Menjadi Broker Perkara
Dampak paling nyata dari fenomena ini adalah degradasi etika profesi. Tidak sedikit oknum advokat yang:
Menjadi perantara praktik mafia peradilan
• Memperjualbelikan perkara
• Menyesatkan klien demi keuntungan pribadi
• Mengabaikan kode etik advokat
Padahal, advokat seharusnya menjadi penjaga keadilan (guardian of justice), bukan justru bagian dari masalah.
Ketika advokat kehilangan integritas, maka runtuh pula kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kegagalan Negara: Lemahnya Regulasi dan Pengawasan
Negara tidak bisa lepas tangan. Kegagalan mengatur secara tegas organisasi advokat menjadi akar persoalan.
Undang-Undang Advokat yang semula menghendaki “single bar” dalam praktiknya gagal diterapkan secara konsisten. Mahkamah Konstitusi memang membuka ruang pluralisme organisasi, tetapi tanpa penguatan standar nasional yang ketat, hal ini justru menjadi bumerang.
Negara tampak abai dalam:*
Menetapkan standar tunggal profesi
• Mengawasi proses rekrutmen advokat
• Menindak tegas pelanggaran etik
• Menertibkan organisasi yang tidak kredibel
Akibatnya, profesi advokat menjadi “pasar bebas” yang kehilangan kontrol.
Solusi: Reformasi Total Profesi Advokat
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan. Diperlukan langkah konkret dan tegas:
1. Standarisasi Nasional yang Ketat
Negara harus menetapkan standar tunggal pendidikan, ujian, dan pengangkatan advokat yang tidak bisa ditawar.
2. Penguatan Kode Etik dan Penegakannya
Dewan kehormatan harus independen dan berani menindak tanpa kompromi.
3. Penertiban Organisasi Advokat
Organisasi yang tidak memenuhi standar harus dievaluasi, bahkan dibubarkan jika perlu.
4. Pendidikan Integritas Sejak Dini
Advokat bukan hanya soal kecerdasan hukum, tetapi juga moralitas dan integritas.
5. Keterlibatan Aktif Negara
Negara tidak boleh netral dalam kekacauan ini. Harus ada keberanian politik untuk menata ulang sistem.
Menyelamatkan Marwah Profesi Advokat:
Profesi advokat adalah pilar penting dalam sistem peradilan. Jika pilar ini rapuh, maka bangunan hukum akan runtuh.
Fenomena pengacara karbitan dan organisasi advokat jamuran adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar kritik, tetapi panggilan untuk berbenah.
Jika tidak segera ditata, maka ke depan kita tidak lagi berbicara tentang penegakan hukum melainkan tentang kehancuran hukum itu sendiri. (\•/)
Rabu, 28 Maret 2026
Salam,
Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH | Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI)
- Penulis: Dr. (c) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.