Seorang pria muda berinisial EF yang beralamat di Jalan Raya Sukatani Tapos Depok, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang pria bernama Devid, warga Perum Kopassus Pelita 2 Tapos Kota Depok.
HITVBERITA.COM | JAKARTA – Devid melaporkan EF ke Polres Metro Depok pada tanggal 18 Oktober 2024, dengan total kerugian senilai Rp 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah).
Menurut Devid, EF meminjam uang darinya dengan dalih untuk modal usaha properti. Namun, setelah uang tersebut dikembalikan, EF malah menyerahkan sertifikat rumah yang sudah dihuni oleh orang lain.
“EF meminjam uang dariku dengan dalih untuk modal usaha properti. Namun, setelah uang tersebut dikembalikan, EF malah menyerahkan sertifikat rumah yang sudah dihuni oleh orang lain,” kata Devid.
Devid juga menjelaskan bahwa EF telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan telah melaporkannya ke Polres Metro Depok.
“Saya telah melaporkan EF ke Polres Metro Depok dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Devid
“EF meminjam uang dariku dengan dalih untuk modal usaha properti. Namun, setelah uang tersebut dikembalikan, EF malah menyerahkan sertifikat rumah yang sudah dihuni oleh orang lain,” kata Devid.
Devid juga menjelaskan bahwa EF telah melakukan penipuan terhadap dirinya dan telah melaporkannya ke Polres Metro Depok.

Rumah di Pelita Residence Sukatani Tapos Depok, saat ini ditempati oleh Iptu MI, sementara SHM tercatat atas milik Devid sesuai dengan Akta Jual Beli dari Notaris (Dok/Foto/AR)
SEMENTARA itu, Kasubnit Reskrim Polres Metro Depok, Sumarno, enggan berkomentar banyak tentang perkembangan kasus ini.
“Kami masih dalam penyelidikan dan belum bisa dijadikan konsumsi publik,” kata Sumarno.
Untuk mengetahui kelanjutan dari berita ini, Media Online Hitvberita.com akan terus menelusurinya hingga mendapatkan fakta yang lebih akurat.
(HI/Network)
Pewarta; Abdul Rosad
Editor: Tim Redaksi