Diduga Langgar Aturan, Kegiatan Bongkar Muat BBM di Pelabuhan Umum Dabo Singkep Jadi Sorotan!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Umum Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama lebih dari tujuh tahun dan melibatkan perusahaan PT GSJ.
Penulis: Ruslan LGA
HITVBERITA.COM | Lingga — Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan bongkar muat BBM di pelabuhan umum ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain:
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus, yang mengatur persyaratan dan prosedur penggunaan terminal khusus untuk kegiatan bongkar muat barang, termasuk BBM.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang memuat ketentuan terkait kegiatan pelayaran dan penggunaan fasilitas pelabuhan.
Peraturan tentang Lingkungan Hidup, yang mensyaratkan pemenuhan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pelaksanaan bongkar muat BBM guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat dan organisasi lingkungan di Lingga pun akhirnya melaporkan adanya dampak negatif dari kegiatan ini, terutama kelangkaan BBM yang berdampak pada nelayan setempat.
Mereka pun telah melakukan protes dan sekaligus meminta pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas bongkar muat BBM hingga ada kejelasan hukum dan izin resmi.

Kegiatan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Umum Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku. (Foto/Ruslan/HITV)
Terkait dugaan adanya melanggar hukum itu, masyarakat dan LSM setempat menuntut agar pihak berwenang segera:
1. Menghentikan kegiatan bongkar muat BBM sampai ada kepastian legalitas.
2. Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
3. Menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dinaikan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (*/*)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar