Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 65
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

Kebijakan penertiban pedagang daging non-halal yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan sosial dan mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.

 

MEDAN, HITV— Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, menyatakan kekhawatirannya bahwa penerbitan Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dapat memantik sensitivitas isu suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) di tengah masyarakat kota yang selama ini dikenal majemuk.

“Kami meminta agar Wali Kota Medan segera mencabut Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan penjualan daging babi atau daging non-halal. Kebijakan ini disinyalir bisa memicu konflik SARA di tengah masyarakat Kota Medan yang selama ini hidup berdampingan secara damai,” ujar Ronal, Selasa (24/2/2026).

Ia didampingi Sekretaris DPD PBB Sumut Antonius Simamora, Bendahara Aldomoro Siregar, serta Pembina DPD PBB Sumut Dr. Tuangkus Harianja.

Menurut Ronal, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh ruang sosial dan keagamaan masyarakat. Ia menilai, pendekatan dialogis seharusnya ditempuh sebelum kebijakan diterbitkan, agar tidak menimbulkan kesan sepihak.

“Berikan ruang dialog kepada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama di Kota Medan sebelum membuat kebijakan. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.

Latar Belakang Kebijakan

Pemerintah Kota Medan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1549 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal—seperti daging babi, anjing, dan ular—yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima.

Selain itu, pemerintah menyoroti persoalan pembuangan limbah berupa sisa potongan dan darah hewan yang disebut mengalir ke saluran drainase umum dan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, penertiban dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan sempat diwarnai penolakan dari warga dan pedagang yang menilai kebijakan tersebut terkesan tebang pilih.

Situasi itu memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah beralasan penataan dilakukan demi ketertiban dan kebersihan kota. Di sisi lain, sebagian kalangan memandang pendekatan yang digunakan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.

PBB Sumut berharap pemerintah kota dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta prinsip keberagaman yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial di Medan. (\•/)

Editor: AYS                                       

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Imlek 2577, Polres Lingga Siapkan Pengamanan Lewat Latpraops Liong Seligi 2026

    Jelang Imlek 2577, Polres Lingga Siapkan Pengamanan Lewat Latpraops Liong Seligi 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ruslan
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Polres Lingga menggelar Latpraops Operasi Liong Seligi 2026 guna memastikan pengamanan perayaan Imlek 2577 Kongzili berjalan aman, tertib, dan kondusif. LINGGA | HITV – Polres Lingga melaksanakan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Liong Seligi 2026 dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung Endra Dharman Laksana (ED) […]

  • Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    Buntut Vonis Bebas Terdakwa Ronald Tannur, Tiga Oknum Hakim dan Satu Oknum Pengacara Resmi Ditahan!

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tiga oknum hakim PN Surabaya yang ditangkap Tim Penyidik Kejagung RI, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (Dok/Foto/HITV) HITvBerita.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, berhasil melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum hakim pada Pengadilan Negeri […]

  • Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    Aturan Penggunaan Dana BOS Tahun 2025

    • calendar_month Sabtu, 11 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2025 dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat. Aturan dan Rincian Penggunaan Dana BOS ini, tertuang dalam peraturan No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. HITVBERITA.COM | JAKARTA – […]

  • Polsek Singkep Barat Bersama Warga Tebang Pohon Rawan Tumbang

    Polsek Singkep Barat Bersama Warga Tebang Pohon Rawan Tumbang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Ruslan
    • visibility 29
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Lingga – Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat di tengah cuaca ekstrem yang disertai hujan dan angin kencang, Polsek Singkep Barat bersama warga Kelurahan Raya menebang sejumlah pohon besar yang sudah tua dan lapuk di sepanjang jalan raya Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kamis (6/11/2025). Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat pohon […]

  • Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

    Ahli Waris Da’am bin Nasairin Buka Ruang Musyawarah, Minta Pemprov DKI Jelaskan Alas Hak Lahan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle S. Erfan Nurali
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Ahli waris Da’am bin Nasairin kembali mendatangi DPRD DKI Jakarta. Dalam audiensi kedua bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai alas hak dua bidang lahan yang telah digunakan untuk kepentingan publik, namun hingga kini belum disertai pembayaran ganti rugi. JAKARTA PUSAT | […]

  • KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    KPU Jabar: Paslon Diberi Waktu Tiga Hari Lengkapi Dokumen Administrasi

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    HITVBerita.Com | Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas administrasi dari empat pasangan calon (paslon) saat melakukan pendaftaran. Dari hasil verifikasi administrasi tersebut, ada beberapa administrasi yang perlu dilengkapi oleh setiap paslon. Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni menyatakan, salah satu berkas yang harus dilengkapi paslon Pilgub Jawa […]

expand_less