Dinilai Memicu Kegaduhan, PBB Sumut Desak Wali Kota Medan Cabut Surat Edaran Penertiban Pedagang Non-Halal
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 65
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua PBB DPD Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba (ketiga dari kiri) mendesak Walikota Medan agar segera mencabut surat edaran tentang penataan penjualan daging non halal yang dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat. (dok/foto/raffa)
Kebijakan penertiban pedagang daging non-halal yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu Sumatera Utara menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan sosial dan mendesak agar surat edaran itu segera dicabut.
MEDAN, HITV— Ketua DPD PBB Sumut, Dr. Ronal Gomar Purba, menyatakan kekhawatirannya bahwa penerbitan Surat Edaran tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal dapat memantik sensitivitas isu suku, agama, ras, dan antara golongan (SARA) di tengah masyarakat kota yang selama ini dikenal majemuk.
“Kami meminta agar Wali Kota Medan segera mencabut Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang penataan penjualan daging babi atau daging non-halal. Kebijakan ini disinyalir bisa memicu konflik SARA di tengah masyarakat Kota Medan yang selama ini hidup berdampingan secara damai,” ujar Ronal, Selasa (24/2/2026).
Ia didampingi Sekretaris DPD PBB Sumut Antonius Simamora, Bendahara Aldomoro Siregar, serta Pembina DPD PBB Sumut Dr. Tuangkus Harianja.
Menurut Ronal, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh ruang sosial dan keagamaan masyarakat. Ia menilai, pendekatan dialogis seharusnya ditempuh sebelum kebijakan diterbitkan, agar tidak menimbulkan kesan sepihak.
“Berikan ruang dialog kepada tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh agama di Kota Medan sebelum membuat kebijakan. Dengan begitu, keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak dan tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya.
Latar Belakang Kebijakan
Pemerintah Kota Medan sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 500-7.1/1549 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal. Dalam surat tersebut dijelaskan, kebijakan diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal—seperti daging babi, anjing, dan ular—yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima.
Selain itu, pemerintah menyoroti persoalan pembuangan limbah berupa sisa potongan dan darah hewan yang disebut mengalir ke saluran drainase umum dan berpotensi mengganggu kebersihan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, penertiban dilakukan di sejumlah titik. Salah satunya di kawasan Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas. Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan sempat diwarnai penolakan dari warga dan pedagang yang menilai kebijakan tersebut terkesan tebang pilih.
Situasi itu memunculkan perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah beralasan penataan dilakukan demi ketertiban dan kebersihan kota. Di sisi lain, sebagian kalangan memandang pendekatan yang digunakan perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.
PBB Sumut berharap pemerintah kota dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut dengan mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, serta prinsip keberagaman yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial di Medan. (\•/)
Editor: AYS
- Penulis: Raffa Christ Manalu
