Disdik Purwakarta Terbitkan Edaran, Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Wajib Sederhana Tanpa Pungutan
- account_circle Raffa Christ Manalu
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.
PURWAKARTA | HITV – Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.
Dalam edaran disebutkan kegiatan harus memiliki nilai pendidikan serta memberi manfaat bagi peserta didik. Sekolah diminta menghindari kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.
Disdik Purwakarta menegaskan perpisahan dan kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” bunyi salah satu poin edaran, dikutip Selasa 2 Juni 2026.
Disdik Purwakarta juga melarang sekolah melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan tersebut. Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan perencanaan anggaran yang telah tersedia serta mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi tanpa membebani orang tua. Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana, aman, tidak membahayakan peserta didik, serta menghindari hal yang bertentangan dengan norma kepatutan.
Disdik menekankan agar kegiatan lebih mengedepankan inovasi, kreativitas, semangat gotong royong, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan,” tulis Disdik. Sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (tr)
- Penulis: Raffa Christ Manalu





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.