Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Edaran, Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Wajib Sederhana Tanpa Pungutan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.

PURWAKARTA | HITV – Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.

Dalam edaran disebutkan kegiatan harus memiliki nilai pendidikan serta memberi manfaat bagi peserta didik. Sekolah diminta menghindari kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.

Disdik Purwakarta menegaskan perpisahan dan kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” bunyi salah satu poin edaran, dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Disdik Purwakarta juga melarang sekolah melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan tersebut. Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan perencanaan anggaran yang telah tersedia serta mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi tanpa membebani orang tua. Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana, aman, tidak membahayakan peserta didik, serta menghindari hal yang bertentangan dengan norma kepatutan.

Disdik menekankan agar kegiatan lebih mengedepankan inovasi, kreativitas, semangat gotong royong, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan,” tulis Disdik. Sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (tr)

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Massa AMPP Gelar Aksi Damai, Tuntut Kajari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi

    Ratusan Massa AMPP Gelar Aksi Damai, Tuntut Kajari Purwakarta Tuntaskan Kasus Gratifikasi

    • 0Komentar

    PURWAKARTA | Ratusan masyarakat Purwakarta, Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta (AMPP) menggelar aksi damai di depan kantor Kejari Purwakarta, pada Rabu, 26 Juni 2024. Aksi damai yang mereka lakukan dalam rangka memberikan dukungan moral kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejar) Purwakarta guna menuntaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menyangkut pautkan nama mantan […]

  • Peringati Hari Santri Nasional, NU Banyumas Gelar Senam Massal di Menara Teratai Purwokerto

    Peringati Hari Santri Nasional, NU Banyumas Gelar Senam Massal di Menara Teratai Purwokerto

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦 | 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 – Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober di seluruh Indonesia. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang sejarah perjuangan umat Islam di Indonesia dan peran penting santri dan pondok pesantren dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Banyumas menggelar acara meriah untuk memperingati Hari Santri Nasional. Acara ini berlangsung di […]

  • Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

    Polri Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras

    • 0Komentar

    Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY yang diketahui sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jakarta Pusat. JAKARTA | HITV – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa […]

  • Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Anggota Polri, Kapolda Babel : Semoga Bisa Membantu Anggota Memiliki Rumah

    • 1Komentar

    HITVBERITA.COM | BABEL – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama sebagai persiapan pembangunan perumahan subsidi bagi anggota Polri di Perumahan Nilam Permata Residence II dekat Kawasan Citraland Air Itam Kota Pangkalpinang, Selasa (4/3/35). Program ini merupakan kerjasama antara Polda Babel bersama pengembang dan Dinas Perumahan Provinsi Bangka Belitung sebagai tindaklanjut […]

  • Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    Inventarisasi Aset, Kalapas Batang Temui ATR/BPN

    • 0Komentar

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang guna mempercepat proses balik nama sertifikat tanah hibah. BATANG | HITV – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang, Nurhamdan, melakukan koordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang terkait percepatan […]

  • Kompol Remiwati, Sosok Polwan Tangguh Diantara Barisan Pejabat Utama Polda Babel, Ternyata Mantan Pejudo Juara PON

    Kompol Remiwati, Sosok Polwan Tangguh Diantara Barisan Pejabat Utama Polda Babel, Ternyata Mantan Pejudo Juara PON

    • 0Komentar

    HITvBerita.com | Babel – Berdiri sejajar diantara para Polisi Laki-laki (Polki) dibarisan para Pejabat Utama Polda Bangka Belitung tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi Polisi Wanita (Polwan) satu ini. Dia adalah Komisaris Polisi (Kompol) Remiwati SH. Ia adalah satu-satunya Polwan yang saat ini menjadi bagian dari Pejabat Utama Polda. Jabatannya pun bukan main-main, ia dipercaya ditunjuk […]

expand_less