Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Disdik Purwakarta Terbitkan Edaran, Perpisahan dan Kenaikan Kelas 2026 Wajib Sederhana Tanpa Pungutan

  • account_circle Raffa Christ Manalu
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • print Cetak

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.11/1637-Dikdas/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan dan Kenaikan Kelas pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta Tahun 2026.

PURWAKARTA | HITV – Melalui surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.

Dalam edaran disebutkan kegiatan harus memiliki nilai pendidikan serta memberi manfaat bagi peserta didik. Sekolah diminta menghindari kegiatan yang tidak relevan dengan proses pembelajaran.

Disdik Purwakarta menegaskan perpisahan dan kenaikan kelas tidak diperkenankan dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

“Kegiatan perpisahan dan kenaikan kelas tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, serta tidak melaksanakan seremonial wisuda maupun penggunaan atribut lainnya yang memberatkan peserta didik,” bunyi salah satu poin edaran, dikutip Selasa 2 Juni 2026.

Disdik Purwakarta juga melarang sekolah melakukan pungutan atau iuran dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan tersebut. Satuan pendidikan diminta mengoptimalkan perencanaan anggaran yang telah tersedia serta mengedepankan nilai kebersamaan dan apresiasi tanpa membebani orang tua. Kegiatan harus dilaksanakan secara sederhana, aman, tidak membahayakan peserta didik, serta menghindari hal yang bertentangan dengan norma kepatutan.

Disdik menekankan agar kegiatan lebih mengedepankan inovasi, kreativitas, semangat gotong royong, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas dilaksanakan dengan sederhana dan tidak membahayakan peserta didik. Hindari kegiatan yang sifatnya bertentangan dengan kepatutan serta memperhatikan efisiensi sumber daya satuan pendidikan,” tulis Disdik. Sekolah yang tidak mengindahkan ketentuan berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (tr)

  • Penulis: Raffa Christ Manalu

Rekomendasi Untuk Anda

  • GK Center Apresiasi Jokowi dan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo-Gibran

    GK Center Apresiasi Jokowi dan Siap Dukung Kepemimpinan Prabowo-Gibran

    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚. 𝐂𝐨𝐦| Jakarta – Dukungan dan ucapan terima kasih terhadap Presiden Joko Widodo terus mengalir, kali ini datang dari Galang Kemajuan (GK) Center, relawan pendukung setia Presiden Jokowi. Ketua Umum GK Center, Kelik Wirawan, menyampaikan apresiasi besar atas dedikasi dan pengabdian Jokowi bersama Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin selama dua periode. Kelik menyatakan bahwa para […]

  • Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    Baliho Sindiran Keras Dicopot, Publik Pertanyakan Sikap Disnakertrans Purwakarta!

    • 3Komentar

    Sebuah baliho berisi kritik tajam terhadap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta akhirnya dicopot oleh pihak dinas pada Senin, 10 Maret 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Baliho tersebut menyoroti maraknya praktik percaloan tenaga kerja yang diduga tidak ditangani dengan serius oleh instansi terkait. Baliho yang sebelumnya terpampang di depan kantor Disnakertrans itu bertuliskan “Calo […]

  • Pedagang Asongan Mengaku Diusir dari Sekitar Bazar UMKM, Siap Bayar Retribusi

    Pedagang Asongan Mengaku Diusir dari Sekitar Bazar UMKM, Siap Bayar Retribusi

    • 0Komentar

    Seorang pedagang asongan, Aldi Mulyadi, mengaku diusir dari area sekitar Bazar UMKM di Lingga oleh pengurus yang disebut berasal dari pengelola bazar. LINGGA, HITV —Peristiwa itu terjadi pada Jumat (1/5/2026) dan memunculkan pertanyaan soal batas kewenangan pengelola serta perlindungan bagi pedagang kecil. Aldi menuturkan, saat kejadian ia tidak berjualan di dalam area inti bazar yang […]

  • Isu Perlakuan Istimewa kepada Ormas, Publik Desak Transparansi Penggunaan Fasilitas Negara di Kabupaten Bogor

    Isu Perlakuan Istimewa kepada Ormas, Publik Desak Transparansi Penggunaan Fasilitas Negara di Kabupaten Bogor

    • 1Komentar

    Dugaan adanya perlakuan istimewa kepada sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Bogor tersebut memicu sorotan publik. Organisasi tersebut disebut kerap memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah tanpa prosedur resmi, sementara ketuanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang masih aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan. BOGOR | HITV — Aktivis dan warga mempertanyakan mengapa lebih dari […]

  • Pemkab Purwakarta Tegaskan Komitmen dalam Pelayanan Publik Pada HUT ke-4 MPP Madukara

    Pemkab Purwakarta Tegaskan Komitmen dalam Pelayanan Publik Pada HUT ke-4 MPP Madukara

    • 0Komentar

    Mall Pelayanan Publik (MPP) Madukara menjadi kebanggaan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam melayani segala kebutuhan masyarakat dan para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Purwakarta. MPP Madukara juga sudah hadir di sejumlah kecamatan yang dinamai teras kecamatan, yaitu diantaranya di Kecamatan Campaka, Wanayasa, Plered, Jatiluhur dan Maniis. Terlihat dalam gambar Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan […]

  • Minim Transparansi, Proyek Jalan Simpang Dinamika–Kumai Disorot Masyarakat

    Minim Transparansi, Proyek Jalan Simpang Dinamika–Kumai Disorot Masyarakat

    • 0Komentar

    Proyek pekerjaan jalan di ruas Simpang Dinamika hingga Simpang Lima Pangkalan Bun dan ruas Simpang Lima menuju Kumai menjadi sorotan masyarakat karena dinilai minim keterbukaan informasi. PANGKALAN BUN | HITV – Di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, sumber pendanaan, pelaksana pekerjaan, maupun masa pelaksanaan. Ketiadaan papan informasi tersebut membuat […]

expand_less