Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
- visibility 28
- print Cetak

Diskusi pembahasan draft SOP dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Rakhmat Bahaki, turut mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, serta jajaran Pidsus dan Intelijen. (Foto/RJP/Hitv)
Penulis: Royke Jhoni Piay
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mulai menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan masyarakat di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Langkah ini ditempuh untuk menutup celah ketiadaan mekanisme baku yang selama ini belum diatur dalam petunjuk teknis kejaksaan.
HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Diskusi pembahasan draft SOP berlangsung di aula Kejari Palangka Raya, Kamis (28/8/2025), dipimpin Kepala Seksi Pidsus, Rakhmat Bahaki, yang juga tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Kejaksaan RI Angkatan V. Hadir mendampingi, Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, serta jajaran Pidsus dan Intelijen.
Menurut Rakhmat, penyusunan SOP mendesak dilakukan karena hingga kini belum ada aturan rinci mengenai penelitian laporan masyarakat di bidang tindak pidana khusus. Petunjuk Teknis Penanganan Pidsus Berkualitas yang diatur melalui Surat Jampidsus Nomor 845/F/Fpj/05/2018, misalnya, belum mencantumkan mekanisme itu.
“Melalui diskusi ini kami ingin menjaring masukan dari masyarakat, jurnalis, maupun aktivis LSM, agar layanan publik di Kejari Palangka Raya semakin transparan dan akuntabel,” ujar Rakhmat.
Masukan yang terkumpul nantinya akan dipresentasikan di Badan Diklat Kejaksaan RI sebagai bagian dari program pelatihan kepemimpinan.
Dalam pemaparannya, Rakhmat menyinggung sejumlah dasar hukum terkait laporan masyarakat, seperti PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola penanganan perkara Pidsus. Ia juga mengacu pada Surat Edaran Jampidsus Nomor 485/F/Fpj/05/2018.
Rakhmat menegaskan, keberadaan SOP ini akan membawa manfaat ganda. Bagi internal kejaksaan, SOP menjadi panduan jelas, membangun prosedur terintegrasi, dan memperkuat akuntabilitas.
Sementara bagi masyarakat, SOP akan memberi kepastian mengenai alur penanganan laporan serta akses terhadap tindak lanjutnya.
“Dengan adanya SOP, setiap laporan masyarakat memiliki dasar dan standar yang jelas, dan ditangani melalui koordinasi dengan tim efektif maupun pemangku kepentingan terkait,” katanya.
Pantauan Hitvberita.com di lokasi, diskusi tersebut berlangsung dinamis. Tampak belasan peserta dari kalangan wartawan, aktivis LSM, dan perwakilan masyarakat aktif menyampaikan saran.
Mayoritas menekankan pentingnya keterbukaan informasi serta akses publik dalam setiap tahapan penanganan laporan. (\•/)
- Penulis: Redaksi
