DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp2,48 Triliun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
- visibility 34
- print Cetak

Ketua DPRD dan Bupati Purwakarta menunjukan Nota Keuangan Rancanangan KUA-PPAS yang sudah di sepakati bersama. (Foto/Raffa/Hitv)

Ketua DPRD dan Bupati Purwakarta menunjukan Nota Keuangan Rancanangan KUA-PPAS yang sudah di sepakati bersama. (Foto/Raffa/Hitv)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Tim Redaksi
HITVBERITA.COM | Purwakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta bersama Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Total rancangan anggaran tersebut mencapai Rp2,48 triliun.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (nota keuangan) antara pimpinan DPRD dan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purwakarta, Senin (20/10/2025).
Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami yang memimpin rapat menyatakan, sidang paripurna telah memenuhi quorum sesuai Pasal 170 Ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dari 50 anggota dewan, 43 orang hadir dalam rapat tersebut.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini kami nyatakan dibuka,” ujar Sri Puji sembari mengetukkan palu sidang.
Pendapatan Menurun, Anggaran Ditekan
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala, disebutkan bahwa total rancangan APBD Purwakarta 2026 mencapai Rp2.482.485.373.155 atau sekitar Rp2,48 triliun.
Namun, pendapatan daerah diproyeksikan turun akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp388 miliar. Penurunan ini, kata Luthfi, menjadi tantangan serius bagi daerah karena akan berdampak langsung terhadap sejumlah program pembangunan yang telah direncanakan.
“Ini masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah karena anggaran sangat terbatas. Kami mendorong agar belanja daerah difokuskan pada kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lain yang bersifat mengikat,” ujarnya.
Luthfi menegaskan, pembahasan KUA-PPAS dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas setiap program. DPRD juga mendorong pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif, antara lain melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, tanpa membebani masyarakat.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah lebih aktif menjalin koordinasi dengan kementerian di tingkat pusat agar sebagian anggaran pembangunan dapat dialokasikan untuk Purwakarta.
Prioritas untuk Masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dalam menyusun KUA-PPAS. Ia mengakui, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlanjutan program prioritas daerah.
“Ketika dana transfer berkurang Rp338 miliar, berarti kita kehilangan ruang fiskal yang besar. Karena itu, semua anggaran penunjang di seluruh SKPD harus ditekan. Yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat akan kami tiadakan,” tegas Saepul, yang akrab disapa Om Zein.
Meski demikian, ia memastikan program yang menyentuh langsung masyarakat akan tetap berjalan. Pemerintah daerah, menurutnya, akan fokus pada pelayanan dasar, peningkatan kesejahteraan, serta pemulihan ekonomi lokal.
Sinergi DPRD dan Eksekutif
Ketua DPRD Sri Puji Utami menutup rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh perangkat daerah atas kerja sama dalam pembahasan rancangan anggaran.
“Semoga hasil pembahasan bersama ini dapat memberikan manfaat nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat Purwakarta,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Pj Sekda Nina Herlina, unsur Forkopimda, pejabat eselon II hingga IV, camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan LSM, ormas, dan insan pers. (///)–
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar