Senin, 2 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dua Orang Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Purwakarta

Dua Orang Kurir Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Purwakarta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • visibility 41
  • print Cetak

Purwakarta|Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Hal tersebut dibuktikan dengan terus mengungkap serta menangkap dua orang kurir narkoba berinisial CJ alias Sepleng (34) warga Desa pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dan berinisial MH (30) alias Minion, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, para pelaku ini diringkus saat perjalanan di desa Citeko, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Modus pelaku yang merupakan kurir ini masih menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli. Pelaku diamankan beserta 5 paket narkotika jenis sabu dan 4 paket ganja siap edar dengan total berat bruto sabu 3,56 gram dan ganja 14,38 gram, yang disimpan dalam saku celana,” Jelas Yudi, kepada wartawan, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Selain mengamankan paket sabu dan ganja, lanjut Yudi, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta turut mengamankan sejumlah barang bukti lain diantaranya dua unit ponsel.

Usai diamankan, tambah Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” Ujarnya.

Yudi berharap, dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” harapnya.

(raffa christ manalu)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

    Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim. HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di […]

  • Kedapatan Miliki Sabu seberat 40,28 Gram, 2 Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    Kedapatan Miliki Sabu seberat 40,28 Gram, 2 Pemuda Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 44
    • 0Komentar

    HITBERITA.COM | BABEL – Pemuda berinisial RA (18) dan BDE (20) diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, Senin 5 Agustus 2024 sore usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya diamankan disebuah rumah Kontrakan di Jalan Kota Bumi Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Dari tangan kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik […]

  • Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    Kapolres Belitung Pimpin Upacara Bendera Di SMK Yaperbel: Ajak Siswa Jauhi Geng Motor dan Narkoba

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Penulis: Yeremias Silitubun  Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo, SIK, memimpin upacara bendera di SMK Yaperbel 2 Tanjungpandan, 22 September 2025. HITVBERITA.COM | BELITUNG – Acara tersebut berlangsung dengan khidmat. Dalam amanatnya, beliau menekankan pentingnya disiplin, etika, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari para siswa. Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Sekolah Bapak Samad SM, Para […]

  • Jalur Jalan Nasional Lembah Anai  Padang Panjang Resmi Dibuka

    Jalur Jalan Nasional Lembah Anai Padang Panjang Resmi Dibuka

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Dibaca: 32

  • Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,8 Kg Dan Ganja 1.3 Kg

    Polda Babel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 2,8 Kg Dan Ganja 1.3 Kg

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 41
    • 0Komentar

    HiTvberita.com|Babel-Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24). Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar. Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja […]

  • Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    Laporan IPTU MI Ke Polda Metro Jaya, Naik Ketahap Penyidikan, Devid: Saya Ini Korban, Kenapa Saya Yang Dilaporkan!?

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), bernomor B/2838/II/Resmi.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 18 Februari 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan telah ditanda tangani oleh Kombes Pol Putu Kholis Aryana, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau memberikan keterangan palsu kedalam Akta Autentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal […]

expand_less