Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kabar Daerah » Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)

Penulis: Ruslan LGA

Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.

Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.

Latar Belakang Kasus

PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.

Ancaman Hukum

PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.

“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.

Menanti Putusan Hakim

HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Dewan Pers A. Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran Di Rapat UNESCO

    Anggota Dewan Pers A. Sapto Anggoro Sampaikan Kekhwatiran Soal RUU Penyiaran Di Rapat UNESCO

    • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Dibaca: 25

  • RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    RS Polri Kramat Jati Identifikasi Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tim Forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati berhasil mengidentifikasi tiga korban kebakaran Glodok Plaza Jakarta Barat. Petugas forensik di rumah sakit tersebut menegaskan, bahwa metode Identifikasi yang telah dilakukan pihaknya itu, melalui pencocokan postmortem dan antemortem. HITVBERITA.COM | JAKARTA – Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol Prima Heru Yulihartono […]

  • Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dorong Sinergi untuk Kesejahteraan Wartawan dan Penyatuan Dekopin

    Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dorong Sinergi untuk Kesejahteraan Wartawan dan Penyatuan Dekopin

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 26
    • 0Komentar

    𝐇𝐈𝐓𝐕𝐁𝐞𝐫𝐢𝐭𝐚.𝐂𝐨𝐦|𝐌𝐞𝐝𝐚𝐧 – Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia (KPI), Devis Abuimau Karmoy, menyampaikan pentingnya kerja sama untuk memperbaiki kesejahteraan wartawan yang selama ini berperan penting dalam menjaga demokrasi. Meski terbilang baru terlibat dalam Gerakan Koperasi, Devis menegaskan, Koperasi KPI bisa berkontribusi meningkatkan kondisi ekonomi wartawan di Indonesia. Devis juga menyoroti dualisme dalam tubuh Dewan Koperasi Indonesia […]

  • Bupati Purwakarta Lantik 98 CPNS Formasi 2024

    Bupati Purwakarta Lantik 98 CPNS Formasi 2024

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyerahkan SK CPNS secara simbolis di Taman Maya Datar, Komplek Setda Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu Pemerintah Kabupaten Purwakarta resmi melantik 98 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di Taman Maya Datar, Komplek Perkantoran Sekretariat Daerah Purwakarta, Senin (2/6/2025). Prosesi penyerahan […]

  • Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    Dua Pemuda di Purwakarta Diringkus Polisi, Gara-Gara Kedapatan Edarkan Tembakau Gorilla!

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Dua orang pemuda asal Kabupaten Purwakarta berinisial PT (18) dan MRM (19), pada hari Jumat 15 November 2024, berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, karena diduga melakukan peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dikalangan pengguna dengan sebutan “Tembakau Gorilla”. (Dok/Fot/Not/Raffa/Yog) HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi […]

  • Wabup Garut Dorong ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

    Wabup Garut Dorong ASN Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Penulis: Yanto Rangkuti HITVBERITA.COM | GARUT – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik di era digital. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan, Rabu (12/11/2025). Kegiatan yang […]

expand_less