Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua Saksi Akui Sumpah Palsu di Ruang Sidang, Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. (Foto/Rus/HITV)
Penulis: Ruslan LGA
Ruang sidang Pengadilan Negeri Lingga pada Kamis (21/8/2025) mendadak riuh. Dua saksi yang sebelumnya bersumpah di atas Al-Quran, Abu Bakar dan Ali, akhirnya mengakui telah memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.
HITVBERITA.COM | Lingga — Keduanya, warga Desa Tinjul, semula bersumpah secara daring pada persidangan 14 Agustus 2025. Dengan meletakkan tangan di atas Al-Quran, mereka pun menyatakan tidak memiliki hubungan darah dengan pelapor. Namun, pernyataan itu terbantahkan ketika penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan menunjukkan adanya hubungan keluarga.
Di hadapan majelis hakim, Abu Bakar dan Ali kemudian mengaku bahwa pelapor dalam perkara tersebut adalah saudara kandung mereka sendiri. Pengakuan itu sontak mengejutkan pengunjung sidang dan memunculkan pertanyaan mengenai motif di balik keberanian mereka melakukan sumpah palsu.
Latar Belakang Kasus
PERKARA yang tengah disidangkan berawal dari sengketa lahan perkebunan di Desa Tinjul. Pelapor menuduh terdakwa menyerobot tanah warisan keluarga yang sudah lama dikuasai. Perselisihan yang sempat dimediasi di tingkat desa tidak mencapai kesepakatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Dalam persidangan, Abu Bakar dan Ali dihadirkan sebagai saksi kunci. Kesaksian mereka semula dipandang krusial untuk menguatkan posisi pelapor. Namun, terungkapnya fakta hubungan keluarga membuat validitas kesaksian keduanya diragukan.
Ancaman Hukum
PENASIHAT hukum terdakwa, Suryadi, S.Sos, SH, menilai peristiwa itu menjadi bukti betapa seriusnya dampak sumpah palsu dalam proses peradilan.
“Melakukan sumpah palsu adalah pelanggaran berat. Ini bukan sekadar persoalan moral dan agama, tetapi juga konsekuensi hukum yang tidak ringan. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk senantiasa menjunjung tinggi kebenaran,” kata Suryadi seusai sidang.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sumpah palsu diatur dalam Pasal 242. Seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu itu digunakan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancaman hukuman dapat diperberat hingga sembilan tahun penjara.
Menanti Putusan Hakim
HINGGA kini, majelis hakim belum menentukan sanksi terhadap kedua saksi tersebut. Namun, pengakuan yang terungkap di ruang sidang diperkirakan akan menjadi pertimbangan penting dalam putusan perkara sengketa tanah itu. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar