Seorang Pemuda Berusia 30 Tahun, Berinisial PS, Ditangkap Oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta Karena Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu. Penangkapan Ini Terjadi di Bulan Suci Ramadhan, Dimana Para Umat Muslim Tengah Menjalankan Ibadah Puasa.
HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, pada Jumat, 7 Maret 2025.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan,” kata Yudi.
Barang bukti yang ditemukan adalah narkoba jenis sabu seberat 2,14 gram, tas selempang kecil, dan handphone. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 13 milyar,” tegas Yudi.
Yudi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkotika, karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
“Mari kita tingkatkan amal ibadah di bulan suci Ramadhan ini, khususnya bagi umat muslim dengan cara perbanyak bersholawat dan membaca Al Quran di rumah,” tandasnya.
(HI/Network)
Reporter: Raffa Christ Manalu
Editor: Redaksi HITV