Misteri “Buku Merah” Narkoba Planet Batam, Dugaan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak Disorot
- account_circle Redaksi
- calendar_month 18 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas narkoba tersebut. (Dok/Foto/Red)
Pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Planet Batam oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka ruang penyidikan yang lebih luas.
BATAM, HITV— Perkara tersebut dinilai tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka dan penerapan pasal tindak pidana narkotika maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kepulauan Riau, Ismail Ratusimbangan, meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut Ismail, jika dugaan aktivitas peredaran narkotika telah berlangsung dalam kurun waktu panjang sebagaimana informasi yang beredar, maka penelusuran terhadap transaksi keuangan menjadi bagian penting untuk mengungkap keseluruhan mata rantai perkara.
“Kalau benar aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun, penyidik perlu menelusuri ke mana saja aliran uangnya. Jangan sampai hanya pelaku utama yang diproses, sementara pihak lain yang diduga menerima manfaat luput dari pengungkapan,” kata Ismail.
Menelusuri Jejak Uang
Ismail menilai penyitaan sejumlah aset dalam perkara tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap transaksi keuangan para tersangka maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.
Penelusuran itu, kata dia, penting untuk mengetahui asal-usul aset, pola transaksi, pihak penerima maupun kemungkinan adanya keuntungan yang dialihkan atau disamarkan.
“Kalau ada dugaan hasil kejahatan yang mengalir kepada pihak lain, semuanya harus ditelusuri. Tetapi prosesnya tentu harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujarnya.
Ia juga mendorong penyidik menggali keterangan dari dua tersangka, Basri dan Yuwanky, mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui, membantu, menerima atau menikmati hasil dari aktivitas yang sedang disidik.
Menurut Ismail, keterangan para tersangka dapat menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian, sepanjang kemudian diverifikasi dan diperkuat dengan alat bukti lain.
“Buku Merah” Harus Terang
Di tengah proses penyidikan, muncul pula berbagai informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pihak yang disebut-sebut mengaku sebagai wartawan.
Ismail meminta informasi tersebut tidak serta-merta dianggap sebagai fakta sebelum diverifikasi oleh penyidik.
“Berbagai isu mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu, termasuk pihak yang mengaku sebagai wartawan, perlu diverifikasi dan dibuktikan melalui proses penyidikan. Jangan hanya berhenti sebagai rumor,” katanya.
Ia menegaskan, siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang hanya disebut dalam isu tanpa dukungan bukti tidak boleh langsung dicap sebagai bagian dari jaringan kejahatan.
“Buku merahnya harus dibuka. Siapa menerima apa dan dari mana sumbernya, semuanya harus diuji dengan bukti,” ujar Ismail.
IPJI Kepri, kata dia, mendukung langkah Bareskrim Polri mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan. Pengungkapan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga kemungkinan jaringan, penyandang dana, penerima manfaat maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan—jika memang dapat dibuktikan.
“IPJI Kepri mendukung Bareskrim membuka seluruh rangkaian perkara ini secara terang-benderang. Jika memang ada pihak lain yang menerima aliran dana, biarkan penyidik membuktikannya berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Hingga seluruh proses penyidikan dan pembuktian berlangsung, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut tetap merupakan informasi yang harus diverifikasi. Prinsip praduga tak bersalah perlu tetap dijaga agar pengungkapan perkara narkotika tidak bergeser menjadi penghakiman berdasarkan rumor. (\•/)
Editor: AYS
Sumber: HITV Kepri
- Penulis: Redaksi





Dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, wartawan HITV dilengkapi Surat Tugas dan ID Card yang masih berlaku dan namanya tercantum dalam Box Redaksi saat di scanning barcode.