Senin, 7 Sep 2026
light_mode

Pengawasan Angkutan Batu Bara PT SEAL di Jalan Negara Katingan–Kotim Dipertanyakan

  • account_circle Royke Jhony Piay
  • calendar_month 36 menit yang lalu
  • print Cetak

Aktivitas kendaraan tronton pengangkut batu bara yang diduga melintas di ruas jalan negara Katingan–Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kepatuhan angkutan hasil tambang terhadap ketentuan transportasi jalan.

PALANGKA RAYA, HITV Sorotan terutama tertuju pada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah yang hingga berita ini ditulis belum memberikan penjelasan substantif atas konfirmasi yang disampaikan terkait aktivitas angkutan batu bara milik atau yang berkaitan dengan PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL).

Konfirmasi tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai status penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut batu bara, termasuk aspek keselamatan, dimensi dan muatan kendaraan, Muatan Sumbu Terberat (MST), serta kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan yang dilintasi.

Pertanyaan itu penting karena penggunaan jalan negara oleh kendaraan berat tidak hanya menyangkut kepentingan perusahaan. Jalan tersebut merupakan infrastruktur publik yang digunakan masyarakat dan memiliki batas kemampuan teknis tertentu.

Karena itu, ketika kendaraan angkutan hasil tambang melintas secara rutin, publik berkepentingan mengetahui apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan instansi berwenang.

Status Penggunaan Jalan Dipertanyakan

SALAH satu hal yang masih belum memperoleh penjelasan adalah apakah Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengetahui aktivitas kendaraan tronton pengangkut batu bara PT SEAL yang diduga melintasi jalur Tumbang Samba–Cempaga.

Selain itu, perlu dijelaskan apakah kendaraan tersebut memiliki dasar hukum atau persetujuan untuk menggunakan ruas jalan negara, termasuk kemungkinan adanya izin, rekomendasi, dispensasi, atau bentuk persetujuan lain dari instansi yang berwenang.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting apabila kendaraan yang digunakan merupakan angkutan dengan dimensi dan berat tertentu yang berpotensi memengaruhi keselamatan lalu lintas maupun umur konstruksi jalan.

Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai hasil pengawasan maupun dasar penggunaan ruas jalan tersebut.

Dikaitkan dengan Inspeksi 26 Agustus

PERTANYAAN publik juga mengarah pada kegiatan inspeksi terpadu yang disebut berlangsung di wilayah operasional PT SEAL pada 26 Agustus 2026 dan melibatkan Pemerintah Kabupaten Katingan bersama sejumlah instansi terkait.

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah telah dimintai konfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kegiatan tersebut.

Jika memang ikut dalam inspeksi, publik tentu berkepentingan mengetahui hasil pemeriksaan di lapangan. Apakah ditemukan kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan? Bagaimana kondisi angkutan batu bara yang diperiksa? Jalur mana yang digunakan? Dan bagaimana status penggunaan jalan umum tersebut?

Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi perusahaan, melainkan untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan pemerintah berjalan sebagaimana mestinya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengenai hal tersebut.

Jalan Publik dan Beban Angkutan Berat

PENGGUNAAN jalan negara oleh angkutan hasil tambang juga perlu dilihat dari perspektif kepentingan publik.

Jalan umum dibangun untuk melayani mobilitas masyarakat dan distribusi barang. Namun, setiap kendaraan yang melintas tetap wajib memenuhi ketentuan keselamatan, dimensi, muatan, serta persyaratan teknis kendaraan dan jalan.

Apabila terdapat aktivitas pengangkutan batu bara secara rutin menggunakan kendaraan berat, pemerintah perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap pengguna jalan maupun mempercepat kerusakan infrastruktur.

Terlebih apabila terdapat dugaan bahwa kendaraan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umum karena tidak tersedianya atau tidak digunakannya jalur pengangkutan khusus.

Dalam kondisi demikian, penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan jalan negara menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Diamnya Pemerintah Menambah Pertanyaan

KONFIRMASI media terhadap pejabat publik pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme memperoleh informasi yang berimbang.

Penjelasan pemerintah dibutuhkan bukan hanya ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga ketika suatu aktivitas telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi berdasarkan fakta, bukan dugaan.

Jika angkutan batu bara PT SEAL memang telah memenuhi seluruh ketentuan, Dinas Perhubungan dapat menjelaskan dasar pengawasan dan legalitas penggunaannya. Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan, publik berhak mengetahui langkah korektif yang dilakukan pemerintah.

Karena itu, belum adanya jawaban substantif dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang memastikan lalu-lalang kendaraan tronton pengangkut batu bara di ruas jalan negara Katingan–Kotim berjalan sesuai ketentuan, dan apa dasar penggunaan jalan tersebut?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan semata untuk kepentingan perusahaan ataupun pemerintah, tetapi terutama untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan menjaga infrastruktur publik.

Hingga berita ini diterbitkan, HITVberita.com masih menunggu tanggapan resmi dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Media HITVberita.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Sumber Energi Alam Lestari (PT SEAL) maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang. (\*/)

Editor: AYS Prayogie

  • Penulis: Royke Jhony Piay

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less