Indonesia Darurat Peredaran Obat Keras Daftar G Ilegal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar
- print Cetak

Penulis: Tata Rusmanto
Maraknya peredaran obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer di berbagai wilayah Indonesia memunculkan kekhawatiran baru dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Fenomena ini mencuat hanya berselang beberapa hari setelah peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.
HITVBERITA.COM | Jakarta – Temuan terbaru menunjukkan praktik penjualan obat keras ilegal secara terbuka dan masif, bahkan melibatkan anak-anak usia sekolah. Beberapa wilayah di Jabodetabek dan Jawa Barat tercatat menjadi episentrum aktivitas ini, antara lain Sepatan (Kabupaten Tangerang), Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Kabupaten Purwakarta.
Warung Sembako di Sepatan Edarkan Tramadol dan Hexymer
Di Kabupaten Tangerang, aparat Kepolisian Sektor Sepatan menyegel sebuah kios dengan kedok warung sembako yang kedapatan menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, SH menegaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas peredaran Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.
Petugas kepolisian dari Polsek Sepatan saat tengah menyegel lokasi penjualan obat keras daftar G disebuah tempat yang dikamuflase dengan modus Warung Kelontong. (Dok/Foto/Dadang G. Kurnia)
“Obat-obatan ini diduga kuat dikonsumsi pelajar untuk memicu keberanian dalam tawuran dan tindak kriminal lainnya. Ini sangat meresahkan,” ujar AKP Fahyani, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik penjualan obat keras tanpa izin. (Sumber: Dadang Gaos Kurnia)
# 4.600 Butir Obat Disita di Purwakarta
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Purwakarta. Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pemuda berinisial DH (26) yang diduga sebagai pengedar obat keras.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 4.634 butir Hexymer, 1.923 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Ribuan obat keras terlarang berhasil disita Satresnarkoba Polres Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)
- “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengamatan lapangan,” kata Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi, Jumat (11/7/2025).
Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial YE, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 138 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (Sumber: Raffa Christ Manalu)
#Penjualan Bebas di Jakarta, Dugaan Perlindungan Oknum
Di Jakarta, penelusuran lapangan menunjukkan banyaknya warung dan kios kecil yang memperjualbelikan Tramadol dan Hexymer secara bebas, terutama di wilayah Jakarta Barat, Utara, dan Timur. Ironisnya, peredaran terjadi di tengah lemahnya pengawasan dari aparat terkait.
Sejumlah warga menilai lemahnya penindakan ini menunjukkan ketidaktegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kota ini seolah tidak serius ingin bebas dari narkoba,” kata seorang warga Jakarta Barat yang enggan disebutkan namanya.
Di beberapa lokasi, diduga terdapat perlindungan dari oknum aparat terhadap praktik penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Kondisi ini memunculkan indikasi keberadaan sindikat yang melibatkan pihak internal aparat keamanan. (Sumber: Bai Bahthy)
#Jakarta Timur: Toko Obat Ilegal Dekat GOR Ciracas
Fenomena ini juga ditemukan di wilayah Jakarta Timur. Investigasi di Jalan Raya Bogor KM 28, Ciracas, menemukan sebuah kios obat yang menjual Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter. Letaknya tak jauh dari Gelanggang Olahraga dan Rekreasi Ciracas.
Foto lokasi penjualan obat keras diduga jenis Tramadol dan Hexymer di dekat GOR Ciracas. (Dok/Foto/Bai)
“Anak saya dulu pernah kecanduan Hexymer. Syukurlah kini dia sudah pindah dan melanjutkan sekolah di Purwakarta, di mana pengawasannya lebih ketat,” ujar Siti, seorang warga setempat.
Dari pantauan tim investigasi, kios tersebut melayani pembeli tanpa proses pemeriksaan atau resep. Praktik transaksi berlangsung cepat, bahkan disaksikan secara langsung pada Rabu (11/6/2025) siang.
Desakan kepada Aparat dan Pemda
Dengan maraknya peredaran obat keras daftar G secara ilegal, masyarakat mendesak Kapolda Metro Jaya, Gubernur DKI Jakarta, dan seluruh instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk terhadap oknum internal yang terbukti melakukan pembiaran.
Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diharapkan memperkuat pengawasan lintas sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi hal mutlak untuk menekan laju penyalahgunaan obat keras yang mengancam masa depan generasi muda Indonesia. (Sumber: Bai Bahthy)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar