PT Titani Gugat Paramount Bed Indonesia atas Dugaan Pengalihan Proyek Tanpa Izin!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
- visibility 40
- print Cetak

Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, bersama klien nya. (Dok/Foto/YdQ)
Oleh: Tim Redaksi
Mediasi antara PT Titani Abadi Utama dan PT Paramount Bed Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang resmi dinyatakan gagal. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang ditaksir merugikan PT Titani hingga puluhan miliar rupiah.
HITVBERITA.COM | Cikarang – Kuasa hukum PT Titani Abadi Utama, Rhony Sapulette, menyampaikan bahwa kliennya akan melanjutkan proses hukum ke tahap pokok perkara.
Selain itu Rhony juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset milik PT Paramount Bed Indonesia.
“Kami melihat adanya indikasi pelanggaran serius dalam hubungan kerja sama distribusi alat kesehatan antara kedua pihak. Klien kami mengalami kerugian yang tidak sedikit, baik secara materiil maupun immateriil,” ujar Rhony kepada awak media usai sidang mediasi.
Kasus ini bermula dari kerja sama distribusi alat kesehatan di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Namun, PT Titani menilai PT Paramount secara diam-diam mengalihkan proyek kepada pihak lain tanpa persetujuan, yang dinilai merugikan secara sistematis.

Owner PT Titani Abadi Utama Rini Magdalena Gultom (Tengah), diapit kiri dan kanan oleh petinggi PT Paramount Bed Indonesia. (Dok/Foto/YdQ)
Rini menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah berdampak besar terhadap reputasi dan juga terhadap kelangsungan usaha perusahaannya.
“Kami tidak hanya mengalami kerugian finansial, tapi juga tekanan psikis dan keretakan hubungan dengan mitra kerja. Dugaan pengalihan e-katalog tanpa pemberitahuan telah merusak kepercayaan yang kami bangun selama ini,” ungkap Rini.
Ia menuntut pertanggungjawaban dari pihak tergugat dan pemulihan nama baik perusahaannya yang menurutnya telah tercoreng akibat kejadian ini.
Gugatan ini telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2025/PN Ckr. Setelah proses mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan sidang pokok.

Tahun 2015 seusai acara pameran di JCC, seluruh distributor PT Paramount Bed Indonesia dikumpulkan di Holten Sultan Jakarta, diminta untuk membuat perjanjian dengan Bank BTPN sebagai Ishak Bank Garansi. (Dok/Foto/YdQ)
Kasus ini menjadi sorotan di industri alat kesehatan, terutama terkait transparansi dan etika dalam pelaksanaan kerja sama bisnis. (*/*)
Sumber:
Humas MIO INDONESIA
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar