Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sorot » Pengelola Dana BOS Kemendikdasmen Tegaskan Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk PPDB

Pengelola Dana BOS Kemendikdasmen Tegaskan Dana BOS Tidak Boleh Digunakan Untuk PPDB

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • visibility 37
  • print Cetak

Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Rebuplik Indonesia di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. (Foto/Raffa/HITV)

Penulis: Raffa Christ Manalu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Rebuplik Indonesia, Bidang Pengelola Dana BOS Pusat melalui Unit Layanan Terpadu mengungkap bahwa dalam ketentuan penggunaan dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

HITVBERITA.COM | Purwakarta – Hal tersebut diungkapkan oleh Julia, salah satu ASN di Unit Layanan Terpadu, Pengelola Dana BOS Pusat Kemendikdasmen, saat disambangi Tim Liputan Nasional Portal Berita HiTvBerita.Com, di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta, pada Rabu 6 Agustus 2025.

“Dalam ketentuan penggunaan dana BOS dijelaskan bahwa memang tidak boleh di gunakan untuk PPDB atau SPMB,” kata Julia, yang juga diaminkan Robi, ASN lainnya.

Namun, pernyataan pihak Pengelola Dana BOS Pusat Kemendikdasmen tersebut bertolak belakang dengan pelaksanaan dilapangan.

Dari hasil penelusuran Hitvberita.com, khususnya di wilayah Kabupaten Purwakarta, ditemukan ketidakwajaran alokasi dana BOS pada beberapa sekolah, seperti di SMKN 1 Bojong dan SMKN 2 Purwakarta.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun Hitvberita.com, di SMKN 2 Purwakarta, penggunaan dana BOS untuk penerimaan peserta didik baru masih berlangsung dalam tiga tahun terakhir, yaitu 2022, 2023, dan 2024. Alokasi anggaran pada kegiatan ini setiap tahunnya bervariasi. Tahun 2022, alokasi dana BOS untuk penerimaan peserta didik baru sebesar Rp.60 juta pada tahap kedua pencairan, kemudian pada 2023, tahap pertama sebesar Rp.52 juta, lalu di tahap kedua sebesar Rp.62 juta.

Sementara, pada tahun 2024, kegiatan penerimaan peserta didik baru pada tahap pertama senilai Rp.61 juta, dan di tahap kedua menyerap anggaran sebesar Rp.25 juta.

Kemudian, di SMKN 1 Bojong, Kabupaten Purwakarta, pada tahun 2022, alokasi dana untuk penerimaan peserta didik baru Rp.88 juta pada tahap kedua, dan tahap ketiga Rp.26 juta. Tahap pertama tahun 2023, kegiatan ini menyerap anggaran sebesar Rp.13 juta, lalu tahun 2024, pada tahap pertama Rp.32 juta, dan di tahap kedua Rp.47 juta.

Kepala Sekolah SMKN 2 Purwakarta, Esa Komala saat mau ditemui dikantornya tidak bersedia memberikan keterangan. Ia hanya mengirim salah satu guru untuk menemui awak HiTvBerita.com di lobi SMKN 2 Purwakarta.

“Ibu kepala tidak bersedia ditemui bang. Saya diutus ibu kepala untuk berbicara kepada media,” kata Reni, pada Senin 4 Agustus 2025.

Reni menyebut, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah IV Purwakarta telah melakukan pemeriksaan langsung terkait pengelolaan dana BOS di SMKN 2 Purwakarta.

“Tim dari KCD Wilayah IV sudah ke sekolah mengecek langsung,” ujarnya.

Ironisnya, ketimpangan proporsi anggaran juga ditemukan pada pos-pos kegiatan lainnya, seperti Administrasi Kegiatan Sekolah, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah, dan Penyelenggaraan Kesehatan, Gizi, dan Kebersihan.

Pos-pos kegiatan tersebut dinilai tidak wajar lantaran menyedot anggaran dalam jumlah besar, namun dianggap belum sepenuhnya berdampak langsung kepada peserta didik.

Publik pun mempertanyakan, kegiatan yang berdampak langsung pada siswa justru mendapatkan alokasi anggaran minim, seperti kegiatan pembelajaran dan bermain, serta ekstrakurikuler.

Publik berharap, dengan adanya temuan ini, dan minimnya penjelasan resmi serta ketimpangan proporsi anggaran memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah dan jajaran pengelola dana BOS.

Publik berharap, setiap rupiah yang dikucurkan pemerintah pusat untuk pendidikan digunakan secara efektif dan berpihak pada siswa, bukan semata-mata untuk kebutuhan administrasi dan pemeliharaan. Evaluasi menyeluruh diharapkan menjadi pintu masuk perbaikan sistematik dalam tata kelola pendidikan di Jawa Barat.

Sementara itu, penggunaan dana BOS untuk kegiatan pembayaran honor juga menjadi sorotan tajam publik di Purwakarta. Beberapa sekolah SMKN di Purwakarta terpantau masih mengeluarkan dana BOS untuk pembayaran honor.

“Sejauh yang saya ketahui, dana BOS tidak boleh digunakan lagi untuk pembayaran honor. Pembayaran honor itu di alokasikan di BOPD Provinsi,” kata salah satu kepala sekolah SMAN di Purwakarta yang meminta kepada Hitvberita.com, namanya untuk disamarkan. (///)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less