Jalan Desa Rp226 Juta di Garut Rusak Sejak Baru Dibangun, Warga Desak Aparat Usut
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
- visibility 25
- print Cetak

Jalan Desa Rp226 Juta di Garut rusak sejak baru dibangun, warga desak Aparat Penegak Hukum usut bau aroma korupsi yang diduga dilakukan Kepala Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwargi, Kabupaten Garut. (Foto/Aden/Hitv)
Penulis: Kang Aden
Proyek pengaspalan jalan desa di Dusun 1, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, menuai sorotan keras warga. Jalan sepanjang 800 meter dengan lebar 2,5 meter yang menelan anggaran Rp226 juta dari Dana Desa 2025 itu diduga dikerjakan asal-asalan.
HITVBERITA.COM | Garut — Pantauan hitvberita.com di lapangan, permukaan jalan yang baru selesai dibangun itu sudah retak dan bergelombang di sejumlah titik.
Kondisi tersebut, tentu saja tak hanya membahayakan bagi pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai mutu pekerjaan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjungjaya tidak membuahkan hasil. Saat tim media mendatangi kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat. Sejumlah warga bahkan menyebut sang kepala desa jarang hadir dan sulit ditemui.
“Dana desa seharusnya untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan. Jalan ini baru selesai tapi sudah rusak. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar seorang warga.
Dugaan Penyimpangan Dana
APABILA terbukti ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa, pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp.1 miliar.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pelanggaran atas prinsip ini dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.
Desakan Audit
WARGA Tanjungjaya mendesak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, segera mengusut proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Garut juga diharapkan turun tangan melakukan audit teknis dan keuangan.

Kendatipun baru selesai dikerjakan, diduga karena pengerjaan pengaspalan jalan desa itu dilakukan asal-asalan, terlihat permukaan jalan itu sudah retak dan bergelombang di sejumlah titik. (Foto/Aden/HITV)
Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi pembangunan desa. Jika praktik korupsi dibiarkan, masyarakatlah yang paling dirugikan. (///)
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar