Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

Jokowi Bisa Langsung Diproses Hukum Tanpa Menunggu Adanya Laporan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Oleh: Saiful Huda Ems.

Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi. Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.

PERTAMA, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban. Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa.

Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.

Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan terdakwa. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.

Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.

Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.

Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.

Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.

Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.

Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.

Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.

Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih🙏…(SHE).

19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SUKIMAN KEPALA DESA SUNGAI PADANG MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-79

    SUKIMAN KEPALA DESA SUNGAI PADANG MENGUCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-79

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Dibaca: 23

  • Empat Dekade Senam Tera, Fahira Idris: Dari Perekat Kebersamaan hingga Pilar Industri Olahraga Sehat

    Empat Dekade Senam Tera, Fahira Idris: Dari Perekat Kebersamaan hingga Pilar Industri Olahraga Sehat

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sekitar 2.000 terawan dan terawati memadati Lapangan Wali Kota Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025), dalam Gebyar Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Senam Tera Indonesia (HATERI) ke-40 tingkat Provinsi DKI Jakarta. JAKARTA | HITV — Kegiatan senam masal tersebut menjadi penanda empat dekade perjalanan Senam Tera Indonesia sekaligus momentum penyerahan hadiah Lomba Senam Tera tingkat provinsi. Ketua […]

  • MPKL Lingga Kritik Aktivitas Tambang PT Hermina Jaya yang Diduga Ilegal di Desa Tanjung Irat

    MPKL Lingga Kritik Aktivitas Tambang PT Hermina Jaya yang Diduga Ilegal di Desa Tanjung Irat

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Masyarakat Peduli Kabupaten Lingga (MPKL) yang diwakili oleh RS, secara resmi mengeluarkan kecaman terhadap aktivitas tambang PT Hermina Jaya yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Tanjung Irat. HITVBERITA.COM | Lingga – Isu ini mencuat menyusul eskalasi ketegangan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat, yang memuncak dalam insiden pemukulan pada April 2025 […]

  • Kasus Pemukulan Boy dan HN: Publik Tanya Siapa yang Lindungi AC?

    Kasus Pemukulan Boy dan HN: Publik Tanya Siapa yang Lindungi AC?

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Aroma ketidakadilan kembali menyeruak di Kabupaten Lingga. Publik mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum setelah AC, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap NS alias Boy dan HN, hingga kini belum juga ditahan. Situasi ini memicu kecurigaan adanya “tangan tak terlihat” yang melindungi pelaku. HITVBERITA.COM – Lingga – Penetapan AC sebagai […]

  • Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    Musda PKBM Garut Tetapkan Uleh Abdullah Rizal sebagai Ketua Umum

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Miftahul Fajar
    • visibility 41
    • 0Komentar

    GARUT | HITV– Uleh Abdullah Rizal terpilih sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum Forum Komunikasi PKBM Kabupaten Garut dalam Musyawarah Daerah yang digelar di Hotel Suminar, Rabu (10/12/2025). Uleh meraih 107 suara, unggul atas pesaingnya, Elsa Wiganda, yang memperoleh 94 suara. Musyawarah Daerah ini merupakan forum tertinggi di tingkat kabupaten untuk merumuskan arah kebijakan dan […]

  • Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Tambang Bauksit di Dabo Singkep

    Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Tambang Bauksit di Dabo Singkep

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan kementerian terkait bersama Polri dan TNI melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan, khususnya di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. JAKARTA | HITV — Menurut Sutan, penindakan tegas terhadap praktik pertambangan yang merusak kawasan hutan dan lingkungan […]

expand_less