Minggu, 19 Apr 2026
light_mode

Pilkada Tidak Langsung: Kemunduran Demokrasi dan Pengingkaran Reformasi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
  • print Cetak

 

Oleh: Ismail Ratusimbangan
Ketua Umum DPW Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Provinsi Kepulauan Riau

WACANA pemilihan kepala daerah melalui DPRD—tanpa melibatkan rakyat secara langsung—bukan sekadar perubahan mekanisme elektoral. Ia merupakan tanda kemunduran demokrasi, sekaligus cermin kegagalan partai politik dalam menjalankan mandat reformasi dan semangat otonomi daerah yang telah diperjuangkan sejak 1998.

Sejak Reformasi, demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi tonggak peralihan dari sistem sentralistik menuju otonomi daerah. Undang-undang tersebut tidak hanya mengatur pembagian kewenangan administratif, tetapi juga menegaskan pengakuan negara terhadap hak rakyat daerah untuk menentukan pemimpinnya sendiri.

Karena itu, mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD adalah langkah mundur—baik secara historis maupun konstitusional. Model tersebut menyeret demokrasi lokal kembali ke pola lama yang sarat kepentingan elite, menjauh dari aspirasi publik, dan mengerdilkan makna partisipasi rakyat.

Lebih jauh, wacana ini menunjukkan kegagalan partai politik melakukan pembenahan internal. Alasan klasik yang kerap dikemukakan—tingginya biaya politik dalam pilkada langsung—sesungguhnya lahir dari praktik partai itu sendiri: mahalnya mahar politik, lemahnya kaderisasi, serta pragmatisme dalam mengusung calon. Alih-alih membenahi sistem, solusi yang ditawarkan justru memangkas hak rakyat.

Pengalaman sebelum Reformasi seharusnya menjadi pelajaran penting. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kala itu kerap diwarnai transaksi politik, dominasi kekuatan finansial, dan praktik kompromi tertutup. Jika skema tersebut dihidupkan kembali, potensi terjadinya gratifikasi dan politik uang justru semakin besar. Aparat penegak hukum tentu akan meningkatkan pengawasan, namun risiko kriminalisasi politik dan instabilitas tetap terbuka lebar—baik bagi calon kepala daerah, anggota DPRD, maupun partai politik itu sendiri.

Dalam konteks tertentu, memang dapat diperdebatkan bahwa pemilihan gubernur melalui DPRD atau penunjukan pemerintah pusat memiliki dasar argumentasi tersendiri. Pemerintahan provinsi, secara struktural, merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah sering kali terhambat oleh perbedaan afiliasi politik antara gubernur dan bupati atau wali kota, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Namun, pengecualian tersebut tidak dapat digeneralisasi untuk seluruh kepala daerah. Kabupaten dan kota adalah ruang demokrasi paling dekat dengan rakyat. Di sanalah otonomi daerah menemukan maknanya yang paling substantif.

Pada akhirnya, jika pemilihan kepala daerah secara langsung dihapus dan digantikan oleh mekanisme DPRD, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan pengingkaran terhadap semangat reformasi. Partai politik akan tercatat gagal menjalankan fungsi demokratisnya, otonomi daerah tereduksi, dan kepercayaan publik terhadap sistem politik kian tergerus.

Demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi politik. Jika ada yang harus dibenahi, maka itu adalah perilaku dan tata kelola partai politik—bukan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya sendiri.
Allahu a’lam. (\•/)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PUPR Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran di Gang Kelapa 2

    Kadis PUPR Terjunkan Alat Berat ke Lokasi Kebakaran di Gang Kelapa 2

    • 0Komentar

    Foto Kolase: Paska Kebakaran yang terjadi di Jl. Edi Suargono, Gang Kelapa 2, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. (dok/foto/kmj) HiTvBerita.COM | PANGKALAN BUN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kotawaringin Barat (Kobar), Ir. Hasyim Mualim, terjunkan satu unit alat berat Ekskavator dan satu unit Dump Truck ke lokasi […]

  • Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat

    Gubernur Kalteng Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat

    • 0Komentar

    Kolase Foto: Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat, di Halaman Kantor Bupati Kobar, pada hari Kamis 3 Oktober 2024, berlangsung Khidmat. (dok/foto/kisto) HiTvBerita.COM | KOBAR – Upacara peringatan Hari Jadi Ke-65 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Jalan Sutan Syahrir, Pangkalan Bun, pada hari Kamis, tanggal 3 […]

  • Korsleting Listrik, Rumah Keluarga Mantan Ketua PWI Jaya Terbakar

    Korsleting Listrik, Rumah Keluarga Mantan Ketua PWI Jaya Terbakar

    • 0Komentar

    JAKARTA | HITV – Kebakaran melanda sebuah rumah tinggal di Komplek Griya Wartawan, Jalan Tajuk Rencana Blok K.122, Jakarta Timur, Rabu (24/12/2025) dini hari. Rumah tersebut diketahui milik keluarga almarhum Zulharman, mantan Ketua PWI Jaya. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kebakaran terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Api diduga berasal dari korsleting listrik di […]

  • Rapat Internal Persiapan Kongres Daerah MIO Indonesia PD Jakarta Timur ke-1 Digelar

    Rapat Internal Persiapan Kongres Daerah MIO Indonesia PD Jakarta Timur ke-1 Digelar

    • 0Komentar

    JAKARTA TIMUR | HITV – Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Daerah (PD) Jakarta Timur menggelar rapat internal persiapan Kongres Daerah ke-1, Sabtu, (20/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Ijo, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 456 Blok A1, RT 01/RW 01, Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Rapat ini dihadiri oleh calon pengurus dan […]

  • PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    PN Pangkalan Bun Tegaskan Putusan Sengketa Lahan Berdasarkan Fakta Hukum

    • 0Komentar

    Penulis: Kistolani Mangun Jaya Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menegaskan bahwa putusan sengketa lahan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, telah dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah. HITVBERITA.COM | Pangkalan Bun – Klarifikasi ini disampaikan dalam pertemuan terbuka bersama wartawan di ruang pertemuan resmi PN Pangkalan Bun, Senin (25/8/2025). […]

  • Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!

    Jejak Hijau dari Bangku Sekolah: Ketika Anak SMP di Purwakarta Belajar Menyelamatkan Bumi!

    • 0Komentar

    Oleh: AYS Prayogie   HARI masih pagi ketika puluhan siswa berseragam biru dongker sibuk menyusun balok-balok plastik padat berukuran tangan. Balok itu bukan sembarang benda. Mereka menyebutnya “Ecobrick” —yakni sampah plastik bekas yang dikemas rapat dalam botol, menjadi solusi sederhana atas masalah besar yang tengah dihadapi dunia: krisis sampah! Di tengah deru semangat para siswa […]

expand_less