Kalteng Wacth Berikan Klarifikasi Laporan Polisi Rudhye HK ke Polda Kalteng
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
- visibility 59
- print Cetak

Penulis: Royke Jhoni Piay
HITVBERITA.COM | Palangka Raya – Ketua Umum Kalteng Wacth, Ir Men Gumpul, menyanggah dan merasa keberatan terhadap adanya pemberitaan dan laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh saudara Rudhye HK melalui kuasa hukum ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media online Potret Kalteng tertanggal 14 November 2025 pukul 17:53:40 WIB, dengan judul “Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah, Rudye Polisikan Oknum Pengacara dan LSM”.
Rudhye HK didampingi tim hukum dari Law Firm Ajungs TH L Suan SH and Partners, melaporkan satu orang berprofesi Advokat dan satunya sebagai ketua LSM di Kalteng, diduga melakukan tipu daya kehilangan hak dan mengalami kerugian, ke Polda Kalteng, Jumat (14/11/25) lalu.
Men Gumpul, selaku ketua umum Kalteng Wacth, memberika klarifikasi akan laporan dan pemberitaan yang telah diterbitkan tersebut.
“Secara pribadi dan lembaga saya membantah apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut,” kata Men Gumpul.
Diceritakannya kembali olehnya, kronologis awal bermula dari Menie Lui warga yang bermasalah atau bersengketa lahan dengan perusahaan besar sawit PT Bumi Hutani Lestari (PT.PBL) yang berlokasi di Desa Mirah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Pada saat itu ada kesepakatan bersama antara dirinya, Tjiwie Samsudien dan Rudhye pada tahun 2015 silam, membantu perkara Lahan milik saudari Menie Liu kepada pihak perusahaan.
Namun pihak perusahaan PT PBL menolak untuk menganti rugi lahan tersebut dan mempersilahkan menempuh jalur ke Pengadilan untuk digugat secara hukum.
Akhirnya di tahun 2016, pihaknya meminta Pua Hadinata, SH sebagai penerima kuasa langsung dari Menie Liu. Dan menggugat perdata PT PBL atas lahan seluas 60 hektar ke Pengadilan Negeri Kasongan.
“Tugas kami bertiga, yaitu saudara Tjiwie Samsudin, Rudhye dan saya sendiri sudah selesai sampai disitu,” tegas Aktivis Hukum ini menjelaskan.
Men Gumpul kembali menceritakan segala biaya baik itu untuk dana operasional, Pua Hardinata, sebagai kuasa hukum dalam persidangan di PN Kasongan, serta biaya pendaftaran gugatan, semua di keluarkan oleh dirinya.
Baik itu untuk operasional mengikuti persidangan bahkan juga saat peninjau ke lokasi perkara (PT. PBL).
Pada pengadilan tingkat pertama, di PN Kasongan, gugatan Pua Hadinata, kalah selanjutnya pada tingkat banding gugatan juga dimenangkan oleh pihak PT. PBL terhadap lahan yang saat ini sudah ditanami pohon kelapa sawit.
“Namun ditingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI, gugatan kami diterima dan sampai juga ke proses PK yang diajukan oleh pihak perusahan, ditolak,” bebernya.
Setelah memiliki putusan hukum tetap (Incrah) terhadap lahan tersebut, pihaknya melalui Pua Hardinata, SH selaku kuasa hukum, bermohon untuk eksekusi atas putusan tersebut dan permohonan di kabulkan.
Dikarenakan faktor biaya untuk proses eksekusi lahan tersebut, memerlukan dana yang lumayan besar sehingga mengantung tanpa kejelasan.
Lalu lahan yang telah ditanami pohon kelapa sawit oleh pihak PT PBL, dibagi dua. Untuk pemilik lahan saudara Menie Lui sebanyak 30 hektare dan sisanya 30 hektare untuk tim yang membantu perkara tersebut.
“Rudhye HK menyampaikan bahwa sisa lahan tersebut tidak dijual, maka dia minta tukar guling dengan tanah miliknya,” jelas ketua Umum Kalteng Wacth ini menceritakan.
Tanah milik Rudhye HK yang ditukarkan gulingkan ke Men Gumpul berada di Jalan Lintas ukurab 20X30 meter dan untuk saudara Pua Hardinata, SH dengan ukuran yang sama berada di jalan Cilik Riwut KM 13 Palangka Raya, dengan surat masih SKT.
Namun saat pihaknya mau mengajukan peningkatan proses surat SKT ke Sertifikat, pihak BPN Kota Palangka Raya menyatakan bahwa kedua surat tersebut masuk kawasan hutan pruduksi dan tidak bisa di proses ke Sertifikat Hak Milik.
“Karena hal inilah, kami membatalkan tukar guling tersebut dan mengembalikan kedua SKT yang diberikan oleh Rudhye HK,” sambung kembali.
Baca juga: Dorong Transparansi, Kejari Palangka Raya Bahas SOP Pid
Ketua umum Kalteng Wacth inipun menyayangkan apa yang telah disampaikan saudara Rudhye HK melalui media online Potret Kalteng, sangatlah bertolak belakang dari kronologis sebenarnya, sehingga diduga telah menyebarkan berita bohong (Hoax) ke publik.
“Selanjutnya kami harapkan dirinya harus bisa membuktikan laporan polisi terkait kerugian 1 Milyar lebih dan dugaan penipuan lainnya,” tegasnya.
Pihaknya dalam hal ini merasa dirugikan dan dicemarkan nama baik dengan keterangan yang tidak sesuai faktanya. Serta pihak media online Potret Kalteng selaku jurnalis dalam mengupas pemberitaan tersebut, seharusnya meminta konfirmasi dan klarifikasi sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan kode etik.
“Dan apabila tidak terbukti, maka kami akan mengambil upaya hukum,” tutup Men Gumpul ketua umum Kalteng Wacth ini menutup klarifikasinya.
- Penulis: Redaksi
