Minggu, 14 Jun 2026
light_mode

Kasus Pdt. Horas Sianturi Meledak, Dugaan Penyimpangan Tak Terbantahkan?

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • print Cetak

Perdamaian dan Pergeseran Perspektif Perkara

Perkembangan signifikan terjadi pada 12 Maret 2026 ketika kedua pihak menandatangani kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen tersebut, sengketa yang terjadi diakui sebagai kesalahpahaman tanpa unsur niat jahat.

Seluruh laporan polisi dan gugatan dicabut. Para pihak juga sepakat menghentikan seluruh proses hukum, baik pidana maupun perdata. Pengembalian dokumen—termasuk sertifikat tanah dan akta kuasa—dilakukan secara lengkap dan diakui bersama.

Fakta ini memperkuat pandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.

Indikasi Kriminalisasi dan Penanganan Tidak Proporsional

Berdasarkan dokumen dan kronologi yang ada, muncul analisis bahwa terjadi kemungkinan pergeseran paksa dari ranah perdata ke pidana. Beberapa faktor yang menguatkan dugaan tersebut antara lain:

• Adanya dasar kuasa hukum yang sah dalam setiap tindakan yang dilakukan

• Proses pengelolaan aset yang dilakukan secara terbuka

• Tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea)

• Proses hukum yang berlangsung lama tanpa kejelasan arah

Selain itu, penanganan perkara dinilai tidak proporsional, terutama dalam penetapan status tersangka tanpa tahapan klarifikasi yang memadai.

Dugaan Penyimpangan dalam Proses Restorative Justice

Isu yang paling menyita perhatian adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp500 juta dalam proses penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Peristiwa tersebut disebut terjadi di hadapan sejumlah pejabat kejaksaan.

Jika benar, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak prinsip keadilan substantif. Hingga kini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme resmi.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less