Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Kasus Penyerobotan Tanah Penghulu Tarif, Pelapor Tuding Polres Tebing Tinggi Lamban Bekerja!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI | Meskipun hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 6.140 M2 di Jl. Penghulu Tarif Link. V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, Poniman (42) selaku Pihak Terlapor, ternyata masih tetap melakukan penyerobotan dan menguasai serta mengelola secara paksa lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Rikardi Banjarnahor selaku pihak Pelapor sekaligus sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang diserobot oleh Poniman tersebut.

Klaim kepemilikan atas tanah tersebut ditegaskan Rikardi Banjarnahor berdasarkan Putusan Perkara Perdata pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 804 PK/Pdt/2022, Kamis (6/6/2024).

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Poniman tersebut, Rikardi Banjarnahor pun mengaku telah dirugikan secara moral dan meteril.

Dan Poniman sendiri telah dilaporkan oleh Rikardi beberapa kali ke Polres Tebing Tinggi berdasarkan STPL Nomor: STTLP/B/130/IV/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 April 2024 dan STPL Nomor: STTLP/B/134/IV/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 April 2024.

Walaupun telah mengetahui dirinya telah dilaporkan atas perbuatan melawan hukum tersebut, Poniman tetap bersikukuh mempertahankan lahan dan mengelolanya dan bahkan menancapkan plank pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik pihak keluarga Poniman.

Karena itu, Rikardi mempertanyakan sikap dan kinerja pihak Polres Tebing Tinggi dalam menyikapi Laporan Pengaduannya tersebut yang dianggap Rikardi lamban dan terkesan pembiaran terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan terlapor Poniman.

“Dari tanggal pelaporan saya hingga saat ini, baik saya ataupun melalui pengacara saya belum ada menerima surat perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Tebing Tinggi,” ujar Rikardi Banjarnahor yang berdomisili di Jln. Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini.

Padahal, sebut Rikardi, terlapor Poniman oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada putusan persidangan Nomor: 01/Daft.Pid.C/2024/PN.tbt tanggal 7 Februari 2024 dengan Hakim Muhammad Ikhsan, SH dibantu Panitera Pengganti Hazizah telah menyatakan Poniman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Didalam Menggunakan Haknya Atas Suatu Bidang Tanah.

“Poniman dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 bulan dan saat putusan tersebut Hakim juga meminta Penyidik untuk menahan Poniman sebagai terdakwa,” jelas Rikardi.

“Namun karena pihak Poniman meminta Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Poniman tidak ditahan. Tetapi justru di tingkat banding ini Pengadilan Tinggi Putusan Nomor 646/PID/2024/PT MDN tertanggal 16 April 2024, melalui Hakim PT Parlas Nababan, SH, MH dan John Pantas L. Tobing, SH, MH memperkuat Putusan PN Tebing Tinggi dengan tetap menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan tetapi Poniman tidak di tahan kecuali jika dikemudian hari selama masa percobaan Poniman melakukannya lagi,” terangnya.

Atas permasalahan diatas, Rikardi mengaku bingung dan menyesalkan kinerja kepolisian dalam merespon laporan Pengaduannya di Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

Padahal menurutnya, dalam perkara Perdata dan Perkara pidana sudah terbukti sah secara hukum siapa pemilik lahan tanah tersebut dan terlapor Poniman sendiri dalam Putusan Perkara Pidana telah dinyatakan bersalah secara hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin keadilan terhadap hak-hak saya yang terampas. Oleh karena itu terkait kasus ini saya berharap sekaligus meminta dengan sangat kepada pihak Polda Sumut untuk segera turun tangan karena Polres Tebing Tinggi terkesan lakukan pembiaran,” keluh Rikardi Banjarnajor seraya berharap keluhannya dapat didengar oleh Kapolda Sumut.

(JPT/Is/Tata)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Barru Bekali 152 CPNS dengan Core Values ASN BerAKHLAK

    Wabup Barru Bekali 152 CPNS dengan Core Values ASN BerAKHLAK

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Pemerintah Kabupaten Barru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan pembekalan pra Latihan Dasar (Latsar) bagi 152 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2025 di Lantai VI menara MPP Kantor Bupati Barru, Kamis 28/8/2025. HITVBERITA.COM | Barru – Wakil Bupati Barru, Dr. Abustan A. Bintang, M.Si memberikan pembekalan […]

  • Mediasi Warga Sindang Jaya Permai dan PT Lan Sena Jaya Berlanjut 2 Juli 2026

    Mediasi Warga Sindang Jaya Permai dan PT Lan Sena Jaya Berlanjut 2 Juli 2026

    • 0Komentar

    Upaya penyelesaian persoalan antara warga Perumahan Sindang Jaya Permai dan pengembang PT Lan Sena Jaya kembali bergulir. PURWAKARTA, HITV — Audiensi yang difasilitasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta, Kamis (21/5/2026) sore, berakhir dengan kesepakatan melanjutkan mediasi pada 2 Juli 2026 mendatang. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Disperkim Purwakarta itu membahas berbagai keluhan […]

  • Tangis Haru dan Doa Iringi Perjalanan Suci Jemaah Haji Purwakarta

    Tangis Haru dan Doa Iringi Perjalanan Suci Jemaah Haji Purwakarta

    • 0Komentar

    Wabup Abang Ijo Hapidin (tengah), saat pelepasan calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta. (Dok/Foto/Raffa)   Matahari belum terlalu tinggi ketika ratusan orang berkumpul di pelataran Tajug Gede Cilodong, Bungursari, Minggu pagi (25/5/2025). Di antara mereka, ada yang menangis, ada yang tersenyum haru, dan ada pula yang memeluk erat sanak saudaranya. Hari itu, adalah hari yang telah […]

  • Bupati Barru Terima Audiensi Pengurus Baru PKS

    Bupati Barru Terima Audiensi Pengurus Baru PKS

    • 0Komentar

    Penulis: Syamsu Marlin Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menerima audiensi jajaran pengurus baru Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barru periode 2025–2030 di Rumah Jabatan Bupati, Kamis (4/9/2025). HITVBERITA.COM | Barru— Delegasi rombongan dipimpin langsung Ketua DPD PKS Barru, Hj. Nur Hasbiah Maing, didampingi Sekretaris H. M. Akil serta sejumlah pengurus […]

  • Ketua Aliansi BEM Lingga: Illegal Logging Salah Secara Hukum, tetapi Warga Juga Butuh Solusi Ekonomi

    Ketua Aliansi BEM Lingga: Illegal Logging Salah Secara Hukum, tetapi Warga Juga Butuh Solusi Ekonomi

    • 0Komentar

    Maraknya aktivitas pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu menguat setelah ditemukannya tumpukan kayu yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di pesisir Pantai Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, pada 21 Juni 2026. LINGGA | HITV – Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Aliansi BEM se-Kabupaten Lingga, Suci Pratiwi, […]

expand_less