Selasa, 20 Okt 2026
dark_mode

Kasus Penyerobotan Tanah Penghulu Tarif, Pelapor Tuding Polres Tebing Tinggi Lamban Bekerja!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 11 Jun 2024
  • print Cetak

HITVBERITA.COM TEBING TINGGI | Meskipun hak kepemilikan atas sebidang tanah seluas 6.140 M2 di Jl. Penghulu Tarif Link. V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, Poniman (42) selaku Pihak Terlapor, ternyata masih tetap melakukan penyerobotan dan menguasai serta mengelola secara paksa lahan tersebut.

Hal itu disampaikan Rikardi Banjarnahor selaku pihak Pelapor sekaligus sebagai pihak yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah yang diserobot oleh Poniman tersebut.

Klaim kepemilikan atas tanah tersebut ditegaskan Rikardi Banjarnahor berdasarkan Putusan Perkara Perdata pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 804 PK/Pdt/2022, Kamis (6/6/2024).

Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan Poniman tersebut, Rikardi Banjarnahor pun mengaku telah dirugikan secara moral dan meteril.

Dan Poniman sendiri telah dilaporkan oleh Rikardi beberapa kali ke Polres Tebing Tinggi berdasarkan STPL Nomor: STTLP/B/130/IV/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 5 April 2024 dan STPL Nomor: STTLP/B/134/IV/2024/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 7 April 2024.

Walaupun telah mengetahui dirinya telah dilaporkan atas perbuatan melawan hukum tersebut, Poniman tetap bersikukuh mempertahankan lahan dan mengelolanya dan bahkan menancapkan plank pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik pihak keluarga Poniman.

Karena itu, Rikardi mempertanyakan sikap dan kinerja pihak Polres Tebing Tinggi dalam menyikapi Laporan Pengaduannya tersebut yang dianggap Rikardi lamban dan terkesan pembiaran terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan terlapor Poniman.

“Dari tanggal pelaporan saya hingga saat ini, baik saya ataupun melalui pengacara saya belum ada menerima surat perkembangan penyelidikan dari pihak penyidik Polres Tebing Tinggi,” ujar Rikardi Banjarnahor yang berdomisili di Jln. Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini.

Padahal, sebut Rikardi, terlapor Poniman oleh Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada putusan persidangan Nomor: 01/Daft.Pid.C/2024/PN.tbt tanggal 7 Februari 2024 dengan Hakim Muhammad Ikhsan, SH dibantu Panitera Pengganti Hazizah telah menyatakan Poniman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengganggu Yang Berhak Atau Kuasanya Yang Sah Didalam Menggunakan Haknya Atas Suatu Bidang Tanah.

“Poniman dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 bulan dan saat putusan tersebut Hakim juga meminta Penyidik untuk menahan Poniman sebagai terdakwa,” jelas Rikardi.

“Namun karena pihak Poniman meminta Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, Poniman tidak ditahan. Tetapi justru di tingkat banding ini Pengadilan Tinggi Putusan Nomor 646/PID/2024/PT MDN tertanggal 16 April 2024, melalui Hakim PT Parlas Nababan, SH, MH dan John Pantas L. Tobing, SH, MH memperkuat Putusan PN Tebing Tinggi dengan tetap menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan tetapi Poniman tidak di tahan kecuali jika dikemudian hari selama masa percobaan Poniman melakukannya lagi,” terangnya.

Atas permasalahan diatas, Rikardi mengaku bingung dan menyesalkan kinerja kepolisian dalam merespon laporan Pengaduannya di Polres Tebing Tinggi Polda Sumut.

Padahal menurutnya, dalam perkara Perdata dan Perkara pidana sudah terbukti sah secara hukum siapa pemilik lahan tanah tersebut dan terlapor Poniman sendiri dalam Putusan Perkara Pidana telah dinyatakan bersalah secara hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya ingin keadilan terhadap hak-hak saya yang terampas. Oleh karena itu terkait kasus ini saya berharap sekaligus meminta dengan sangat kepada pihak Polda Sumut untuk segera turun tangan karena Polres Tebing Tinggi terkesan lakukan pembiaran,” keluh Rikardi Banjarnajor seraya berharap keluhannya dapat didengar oleh Kapolda Sumut.

(JPT/Is/Tata)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • URC Resmob Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Masjid Al-Ihram

    URC Resmob Belitung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Masjid Al-Ihram

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | Belitung – Satreskrim Polres Belitung melalui URC Resmob Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Masjid Al-Ihram, Jalan Kemuning, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Jumat (5/6/2026). Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh ARMANSYAH alias ARMAN Bin USMAN (Alm). Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme […]

  • 10 Tewas, 5 Diduga Masih Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

    10 Tewas, 5 Diduga Masih Tertimbun Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • 0Komentar

    Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menyatakan, bencana terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. (Dok/Foto/Raffa) Reporter: Raffa Christ Manalu   Bencana longsor terjadi di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Sedikitnya 10 orang dipastikan tewas, dan lima lainnya diduga masih tertimbun material […]

  • Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    Kejari Belitung Selidiki Dugaan Korupsi Pada Proyek Pembangunan Lapangan Futsal di Desa Batu Itam!

    • calendar_month Jumat, 4 Apr 2025
    • 2Komentar

    Kejaksaan Negeri Belitung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan lapangan futsal yang berlokasi di Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Proyek yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp 693.132.000 ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dengan sistem swakelola. HITVBERITA.COM | Belitung- Proyek pembangunan lapangan futsal ini melibatkan Tim Pelaksana […]

  • Wujudkan Transparansi Anggaran Pemerintah, Bagian Setda Kabupaten Purwakarta Terapkan KKPD

    Wujudkan Transparansi Anggaran Pemerintah, Bagian Setda Kabupaten Purwakarta Terapkan KKPD

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • 0Komentar

    Pewarta: Raffa Christ Manalu HITVberita.COM | PURWAKARTA – Guna mewujudkan penggunaan anggaran pemerintah yang transparan dan akuntabel, perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purwakarta telah menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha saat menghadiri Bimbingan Teknis Implementasi KKPD yang digelar di Prime Plaza Hotel Kota Bukit […]

  • Menteri Kebudayaan Fadlizon, Buka Malam Puncak Festival Film Wartawan Indonesia

    Menteri Kebudayaan Fadlizon, Buka Malam Puncak Festival Film Wartawan Indonesia

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • 0Komentar

    HITVBERITA.COM | JAKARTA – Malam Puncak Penganugerahan Piala Gunungan Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI), hari Sabtu (16/11/2024), yang digelar di Auditorium Radio Republik Indonesia (RRI) Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, berlangsung meriah. Hadir dalam acara tersebut, Menteri Kebudayaan Fadlizon, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha, President FFWI Wina Armada Sukardi, dan para Team Juri FFWI. […]

  • Magazine Dreams 2025 DVDRip Dow𝚗load Magnet

    Magazine Dreams 2025 DVDRip Dow𝚗load Magnet

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • 1Komentar

    ➡ TORRENT LINK Dreams magazines: Elij Binum Regiser. With Jonathan Magers, Harrison Pagem, Harriet Seno Harris, Hayle Bennett. The favorite bodybuilder is as possible as with the predets of his physical body, and with his own intrauterine demons, to get the advantage. Magazines Dreams 2025 Free View Dreams 2025 stores, where is the Switter Dreams […]

expand_less