Kejari Kobar Musnahkan 267 Barang Bukti dari 70 Perkara Pidum
- account_circle Kistolani Mangun Jaya
- calendar_month Kamis, 11 Des 2025
- visibility 122
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejari Kotawaringin Barat musnahkan barang bukti tindak pidana umum.(dok/kis/hitv)
KOTAWARINGIN BARAT | HITV – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan 267 barang bukti dari 70 perkara tindak pidana umum, Kamis (11/12/2025), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kobar. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyatakan bahwa kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum. Semua proses berjalan baik berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres dan BNN,” ujarnya.
Nurwinardi menegaskan komitmen memperkuat sinergi dengan Polres Kobar, khususnya Satresnarkoba, serta BNN di tingkat provinsi maupun pusat untuk menekan peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat. Ia juga mengimbau generasi muda menjauhi penyalahgunaan narkoba.
“Narkotika sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, antara lain pencurian, perlindungan anak, pencabulan, penganiayaan, kesehatan, narkotika, serta perkara Oharda lainnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim yang mewakili Kapolres Kobar, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kepala Dinas Kesehatan, dan sejumlah undangan lainnya. Kejari Kobar berharap pemusnahan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendorong partisipasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Kotawaringin Barat. (tr)
- Penulis: Kistolani Mangun Jaya

Saat ini belum ada komentar