Minggu, 1 Mar 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

Kejati Babel Tahan Perangkat Desa Terkait Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Rp 18,8 Miliar

  • account_circle
  • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
  • visibility 51
  • print Cetak

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan seorang tersangka berinisial I (Red – Ilham alias Kayok) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 18,83 miliar. (Dok/Foto/IS)

HITVBERITA.COM | BANGKA BELITUNG –
Penahanan terhadap tersangka Ilham alias Kayok dilakukan pada Selasa (17/12/2024) sekitar Pukul 12.00 WIB di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bangka Belitung.

Tersangka I, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tanjung Kelumpang, Bangka Selatan, langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dan, Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Profil Tersangka

Tersangka I (Ilham alias Kayok) berusia 25 tahun, lahir di Tanjungpandan pada 28 Agustus 1999. Ia berdomisili di Jalan KA. Hasan, Dusun Tanjung Belantu, Desa Tanjung Kelumpang. Sehari-harinya, tersangka bekerja sebagai Perangkat Desa dengan posisi sebagai Kepala Seksi Pemerintahan.

Dasar Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Penahanan tersangka I dilakukan berdasarkan beberapa surat perintah, di antaranya:

  1. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 9 Juli 2024.
  2. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1387/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  3. Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1385/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.
  4. Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1424/L9/Fd.2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proses pencairan KUR dan Kredit Investasi di PT Bank Sumsel Babel Cabang Manggar. Kredit tersebut diduga disalurkan kepada 57 debitur fiktif selama periode 2022 hingga 2023. Total kerugian negara yang diidentifikasi mencapai Rp 18,83 miliar.

Langkah Kejati Babel

Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, SH, MH menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan bertujuan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan terus mendalami perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fadil Regan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam penyaluran KUR di sektor perbankan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam upaya merugikan keuangan negara.

(HI/Network)

Pewarta: Iswandi
Editor: Tim Redaksi

  • Penulis:

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Nissan meluncurkan Nissan Livina berbasis Xpander beberapa waktu lalu di Indonesia. Di Jepang, aliansi Nissan-Mitsubishi meluncurkan empat mobil jenis Kei car baru. Beberapa kendaraan di antaranya: Nissan Dayz, Nissan Dayz Highway Star, Mitsubishi eK Wagon dan Mitsubishi eK X. Bentuknya sangat mirip dengan Livina dan Xpander. Nah, produksi mobil mini ini, ditangani oleh perusahaan patungan, […]

  • Anne Ratna Mustika Katakan Siap Maju di Pilkada Purwakarta 2024

    Anne Ratna Mustika Katakan Siap Maju di Pilkada Purwakarta 2024

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 32
    • 0Komentar

    | Mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika menyatakan siap maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) Purwakarta di Pilkada 2024 mendatang. Perempuan yang kerap disapa Ambu Anne ini mengatakan, bahwa dirinya sudah mendapatkan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. “Kebetulan juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari pusat terkait pencalonan Bupati Purwakarta. Tentu saya siap, sebagai […]

  • Peringati HPSN 2025, KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pondok Pesantren

    Peringati HPSN 2025, KLH dan Kemenag Kampanyekan Gaya Hidup Sadar Sampah di Pondok Pesantren

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Kampanye Gaya Hidup Sadar Sampah di Pesantren. Kegiatan ini digelar secara serentak disejumlah pondok pesantren dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional 2025. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA- Kegiatan yang dirangkai dengan acara buka puasa bersama dan ceramah agama terkait pentingnya gaya […]

  • Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

    Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Purwakarta Gelar Rakor

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 48
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Pendidikan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memastikan kelancaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diluncurkan sejak 6 Januari 2025. Rakor ini dipimpin oleh Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perangkat daerah terkait. HITVBERITA.COM | PURWAKARTA – Rakor yang digelar di Aula Janaka, Komplek Setda Purwakarta, […]

  • Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    Polres Lingga Tetapkan Andi Cori Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Jeti

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Penulis: Ruslan LGA Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga menetapkan Andi Cori Patahudddin, alias Cori bin Andi Palawaruka (alm), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Pelabuhan Jeti PT Telaga Bintan Jaya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. HITVBERITA.COM | Lingga — Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/18/V/RES.1.6./2025/Satreskrim, tertanggal 17 […]

expand_less